Home / Indramayu / Kriminalitas

Rabu, 22 Oktober 2025 - 01:05 WIB

Mahasiswa Desak Kejati Jabar Usut Dugaan Keterlibatan Pemodal Utama dalam Kasus Dugaan Korupsi BPR Karya Remaja

Puluhan mahasiswa Universitas Wiralodra Indramayu mendatangi Kantor Kejati Jabar pada Selasa (21/10/2025)

Puluhan mahasiswa Universitas Wiralodra Indramayu mendatangi Kantor Kejati Jabar pada Selasa (21/10/2025)

Suaradermayu.com – Kasus dugaan korupsi yang melibatkan Bank Perkreditan Rakyat Karya Remaja Indramayu (BPR KRI) terus bergulir dan menyita perhatian publik.

Setelah kerugian negara mencapai lebih dari Rp139 miliar, kelompok mahasiswa dari Universitas Wiralodra (UWI) Indramayu menuntut Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) untuk memperluas penyelidikan.

Mereka mendesak agar Kejati tidak berhenti pada penetapan tersangka di kalangan direksi, tetapi juga menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak pemodal utama atau pihak yang memiliki kewenangan strategis di balik kebijakan BPR KRI sebagai badan usaha milik daerah (BUMD).

Puluhan mahasiswa mendatangi Kantor Kejati Jabar pada Selasa (21/10/2025) dengan membawa laporan tambahan serta seruan moral agar penyidik berani membuka semua aliran dana dan menegakkan hukum tanpa pandang jabatan.

Mahasiswa: Kerugian Rp139 Miliar Tidak Bisa Hanya Disalahkan ke Direksi

Perwakilan mahasiswa, Muhammad Daffa, menegaskan bahwa skandal BPR KRI tidak mungkin terjadi tanpa campur tangan pihak yang memiliki kendali atas kebijakan keuangan bank daerah tersebut.

Baca juga  Badan Pangan Nasional Hentikan Sementara Penyaluran Beras Bantuan dan SPHP

“Kalau BPR KRI adalah BUMD milik pemerintah daerah, berarti pemegang saham terbesar adalah pemodal publik. Maka, tanggung jawabnya tidak bisa hanya dibebankan kepada direksi,” ujarnya.

Menurut Daffa, selama ini penegakan hukum masih terlihat berhenti di tataran bawah. Padahal, indikasi adanya dukungan atau pembiaran dari pihak berwenang di luar struktur direksi patut diselidiki lebih lanjut.

“Kami minta Kejati menelusuri arah aliran dana. Siapa pun yang terlibat, harus dipanggil,” tegasnya.

Kejati Jabar: Laporan Mahasiswa Sudah Diterima

Aksi mahasiswa itu diterima langsung oleh Kasipenkum Kejati Jabar, Nur Scahyawijaya, yang membenarkan bahwa laporan tambahan tersebut telah diterima dan akan ditindaklanjuti.

“Benar, laporan sudah kami terima. Kami akan melakukan pendalaman sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya singkat.

Baca juga  Polsek Balongan Gelar Patroli Skala Besar, Amankan Dua Pria Diduga Transaksi Narkoba

Meski begitu, mahasiswa menilai tanggapan tersebut belum cukup tegas. Mereka berharap Kejati segera memperluas penyidikan hingga ke pihak yang memiliki posisi strategis dalam struktur kepemilikan bank daerah tersebut.

Tiga Direksi Sudah Jadi Tersangka

Dalam proses hukum yang berjalan, Kejati Jabar telah menetapkan tiga pejabat utama BPR KRI sebagai tersangka, yaitu:

SGY, Direktur Utama periode 2012–2022

MAA, Direktur Operasional periode 2012–2019

BS, Direktur Operasional periode 2020–2023

Ketiganya dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi karena diduga menyalurkan kredit fiktif kepada 121 pihak eksternal dengan nilai mencapai Rp129 miliar.

Namun, menurut mahasiswa, aliran dana dalam jumlah besar itu tidak mungkin berlangsung lama tanpa adanya pihak lain yang mengetahui atau ikut mengambil keputusan.

“Kalau dana sebesar itu keluar selama bertahun-tahun, pasti ada sistem pengawasan yang gagal atau sengaja dibiarkan,” ujar Eka, salah satu mahasiswa lainnya.

Baca juga  Eks Calon Bupati Indramayu Dilaporkan ke Polisi, Diduga Sebar Berita Bohong

BPR KRI Dicabut Izin Usahanya, Ribuan Nasabah Jadi Korban

Sebagai informasi, BPR KRI merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Kabupaten Indramayu. Bank ini dicabut izin operasionalnya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 12 September 2023, setelah ditemukan kredit macet senilai lebih dari Rp230 miliar.

Akibatnya, ribuan nasabah kehilangan tabungan, pelaku usaha kecil menengah kehilangan akses kredit, dan kepercayaan publik terhadap lembaga keuangan daerah menurun drastis.

Mahasiswa Janji Kawal Kasus Hingga Tuntas

Mahasiswa menegaskan tidak akan berhenti menekan aparat penegak hukum. Mereka menyatakan siap melakukan aksi lanjutan bila Kejati Jabar tidak menunjukkan langkah konkret dalam waktu dekat.

“Kami akan terus mengawal. Kalau perlu, kami datang ke Kejaksaan Agung. Hukum harus ditegakkan tanpa tebang pilih,” tegas Daffa di hadapan awak media. (Waryadi)

Share :

Baca Juga

Indramayu

Kuasa Hukum Lucky Hakim dan SMSI Indramayu Tanggapi Ancaman Boikot Media

Indramayu

Polytama Propindo Salurkan Bantuan dalam Pencarian ABK Hilang di Perairan Limbangan

Indramayu

KH Ibnu Ubaidillah Bilal Sambut Positif Perbup Pesantren: Perkuat Peran Pesantren Sebagai Lembaga Pendidikan dan Dakwah

Sorotan

Figur di Balik Layar Pemerintahan Indramayu, Siapa Salman yang Kerap Bawa Nama Bupati?

Indramayu

Kisah Pilu TKW Indramayu: 9 Tahun di Singapura Tanpa Gaji, Pulang dengan Trauma

Indramayu

Ratusan Pekerja Asal Indramayu Terlantar Tak Digaji di Sulawesi Tengah

Indramayu

Indramayu Bersatu Tolak Banjir Rob: Warga Eretan Wetan Gelar Aksi Massal

Indramayu

Ketum GRIB Jaya Hercules Larang Keras Anggotanya Minta THR ke Pengusaha