Home / Indramayu / Politik

Selasa, 21 Oktober 2025 - 23:35 WIB

Dr. Khalimi Bongkar Fakta Mengejutkan Usai Klarifikasi Anggi Noviah di BK DPRD Indramayu

Advokat Dr. Khalimi, S.H, M.H

Advokat Dr. Khalimi, S.H, M.H

Suaradermayu.com – Menanggapi klarifikasi Anggi Noviah di hadapan Badan Kehormatan (BK) DPRD Indramayu, Senin (21/10/2025), Kuasa Hukum IR, Dr. Khalimi, mengungkap sejumlah fakta yang dinilainya mengejutkan.

Ia menyampaikan apresiasi terhadap salah satu alat kelengkapan dewan yang bergerak cepat merespons pengaduan kliennya terhadap dugaan pelanggaran kode etik oleh Anggi Noviah sebagai anggota DPRD karena diduga melakukan overspel (zina).

Menurut Dr. Khalimi, seluruh substansi hasil klarifikasi BK terhadap Anggi Noviah yang terpapar di hadapan publik sangat diharapkan, bahkan menjadi terobosan BK dalam memenuhi kepentingan pengadu dan masyarakat luas.

Meski demikian, ia menyoroti bahwa Pasal 19 Peraturan DPRD Kabupaten Indramayu Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pedoman Tata Beracara BK DPRD Kabupaten Indramayu sebenarnya mewajibkan kerahasiaan informasi yang diperoleh dalam sidang klarifikasi atau verifikasi.

Sebelum menanggapi hasil klarifikasi BK terhadap Anggi Noviah, Dr. Khalimi juga menyoroti kedudukan Ketua BK dalam sidang tersebut.

“Ketua BK semestinya untuk menjaga netralitas produk putusan, sementara harus mengundurkan diri sebagai personel BK. Bukankah antara Ketua BK dengan AN itu satu partai?” ujarnya.

Lebih lanjut, Khalimi berpendapat bahwa aturan DPRD Kabupaten Indramayu Nomor 3 Tahun 2020 perlu dievaluasi.

“Meski Peraturan DPRD Kabupaten Indramayu Nomor 3 Tahun 2020 tidak mengatur secara teknis khususnya dalam menghadapi problem benturan kepentingan antara Ketua dengan Teradu, namun ke depan Peraturan DPRD Kabupaten Indramayu Nomor 3 Tahun 2020 harus terjadi perubahan. Di samping itu, kalau saya teliti, pasal-pasalnya terkesan pro teradu centris,” kritik pengacara yang juga Dosen UTA’45 Jakarta itu.

Baca juga  127 Warga Indramayu Peroleh Bantuan Operasi Katarak dari Kemensos

Terkait hasil klarifikasi Ketua BK terhadap Anggi Noviah, Kuasa Hukum IR tersebut menilai hasilnya tidak menyeluruh dan bersifat formalistik karena dianggap tidak menyentuh seluruh alat bukti yang telah disampaikan oleh pihaknya.

Dr. Khalimi mengungkapkan, sebelum keberangkatan ke Banda Aceh pada 18 September 2025, Anggi Noviah bersama seorang laki-laki asal Pakistan yang diduga selingkuhannya, sempat menginap di hotel dan kamar yang sama di Hotel DePrime Tangerang, Banten. Bukti tersebut, kata dia, telah diserahkan ke BK, namun tidak diklarifikasi dalam sidang dugaan pelanggaran kode etik.

“Pergi berbisnis sah-sah saja, tapi dengan laki-laki yang bukan muhrim melakukan tindakan berangkulan di depan umum sedangkan mereka pasangan yang bukan muhrim (foto sudah dilampirkan oleh pelapor IR ke BK), apakah bisa dibenarkan? Kenapa indikasi ke arah zina, perbuatan tercela yang seharusnya tidak dilakukan anggota legislatif tidak menjadi keyakinan BK?” ujarnya menirukan kekesalan IR.

Terkait klaim Anggi Noviah yang menyebut laporan di Polda Aceh telah selesai, Kuasa Hukum IR menegaskan hal tersebut tidak sesuai fakta.

“Tidak benar laporan di Polda Aceh terhadap AN telah ditutup. Proses penyelidikan di Polda Aceh terus berlanjut. Pada hari ini, 21 Oktober 2025, IR telah memenuhi panggilan Polda Aceh yang selanjutnya akan dilakukan panggilan kepada AN agar kasus ini cepat naik ke penyidikan. Tidak ada penutupan atau pencabutan kasus tindakan asusila, bahkan penyidik Polda Aceh telah memastikan dalam waktu dekat segera memanggil AN selaku terlapor,” terangnya.

Lebih lanjut, IR juga menilai Ketua BK tidak teliti dalam melakukan klarifikasi terhadap Anggi Noviah yang diduga melakukan kegiatan pribadi, termasuk berbisnis dan bepergian ke luar pulau, bukan pada hari libur atau tanggal merah, melainkan pada hari kerja. Ketua BK DPRD Indramayu Suhartoyo disebut menoleransi hal tersebut sebagai bukan pelanggaran kode etik.

Baca juga  Pengacara Toni RM Tegaskan Surat Pernyataan (Supriyanto) Warga Karangampel Tak Berkekuatan Hukum

“IR punya bukti AN dan teman laki-laki Pakistan sebelumnya juga melakukan perjalanan ke Banda Aceh pada 7 – 11 September selama hampir full satu minggu hari kerja. Ini juga karena dewan sedang tidak ada kegiatan kah? Atau patut dibenarkan?” lanjut Khalimi.

Dari seluruh penjelasan dan bukti yang dimiliki IR, Dr. Khalimi menegaskan, yang dilaporkan IR pada BK bukan masalah urusan rumah tangga IR dan Anggi Noviah tetapi masalah laporan dugaan pelanggaran moral seorang anggota dewan yang harus diproses BK demi menjaga martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas DPRD.

Sebelumnya, Ketua BK DPRD Indramayu, Sutaryono, MM.Pd, membenarkan bahwa Anggi Noviah telah memenuhi panggilan dan bersikap kooperatif.

“Alhamdulillah, beliau hadir dan menjelaskan semua kronologinya. Dari keterangan AN, perjalanan itu murni urusan bisnis dengan rekannya asal Pakistan,” ujar Sutaryono, dikutip Suaradermayu.com, Selasa (21/10/2025).

Dalam klarifikasinya, Anggi menjelaskan bahwa keberangkatannya ke Banda Aceh tidak ada kaitannya dengan tugas kedewanan. Ia menegaskan, perjalanan itu bukan bagian dari agenda resmi DPRD, melainkan memenuhi pertemuan bisnis dengan relasi yang sudah dikenal sebelumnya.

BK mencatat, perjalanan tersebut dilakukan di luar jadwal resmi DPRD dan tidak ada agenda kedewanan yang terbengkalai. Meski demikian, kabar tentang perjalanannya telanjur menyebar luas dan menimbulkan beragam tafsir di masyarakat.

Baca juga  Banjir Rob di Indramayu Mulai Surut, BPBD Salurkan Bantuan untuk Warga

Salah satu hal yang diklarifikasi oleh Anggi adalah kabar pemeriksaannya di Polda Aceh. Sutaryono menjelaskan, memang benar Anggi sempat dimintai keterangan oleh kepolisian, namun bukan dalam konteks penyidikan.

“Dari pengakuan AN diakui diperiksa dari jam sembilan pagi sampai sore, tapi sifatnya hanya klarifikasi, bukan interogasi. Tidak ada unsur pelanggaran hukum yang ditemukan,” ungkapnya.

“Anggi juga menegaskan bahwa selama di Aceh, ia tidak menginap di hotel yang sama dengan rekan bisnisnya. Hotel tempat menginapnya berbeda, jaraknya sekitar empat kilometer,” tambah Sutaryono.

BK mengambil langkah hati-hati dan mengedepankan penyelesaian kekeluargaan.

“Kami tidak ingin memperpanjang persoalan pribadi. Kami berharap ada islah atau perdamaian antara AN dan suaminya. Kami imbau keduanya agar menenangkan diri dulu, cooling down,” ujar Sutaryono.

Meski klarifikasi sudah dilakukan, BK belum menutup proses pemeriksaan. Pihaknya masih menunggu bukti tambahan dari kuasa hukum dan pihak pelapor sebelum mengambil kesimpulan akhir.

“Setelah semua lengkap, baru kami simpulkan apakah perlu pemanggilan tambahan, termasuk kepada suami AN,” terang Sutaryono.

Jika nantinya ditemukan pelanggaran etik, BK akan menyerahkan hasil pemeriksaan kepada fraksi tempat Anggi Noviah bernaung, karena kewenangan penjatuhan sanksi berada di tangan fraksi, bukan BK.

Sementara itu, jadwal pemanggilan suami Anggi Noviah masih belum ditentukan. BK memperkirakan pemanggilan dapat dilakukan pada akhir Oktober 2025, bergantung pada ketersediaan waktu anggota BK.

BK juga masih menunggu klarifikasi tambahan dari pihak pelapor dan kuasa hukum, termasuk bukti-bukti yang telah diserahkan.

“Kami pelajari dulu semua bukti yang disampaikan. Setelah lengkap, baru kami simpulkan,” pungkas Sutaryono.

Sekedar informasi, Anggi Noviah dan Sutaryono sama-sama Anggota DPRD Indramayu dari Fraksi PDIP. (Pahmi)

 

Share :

Baca Juga

Indramayu

Rekannya Jadi Terdakwa, Sopir Truk Rame-rame Unjuk Rasa di PN Indrmayu

Indramayu

Dana Rp2 Miliar di PDAM Indramayu Jadi Sorotan, DPRD: Direksi Jangan Main-Main dengan Uang Publik
Pengasuh Pondok Pesantren Bani Mahfudz, juga Ketua SMSI Indramayu, Ihsan Mahfudz

Indramayu

Ketua SMSI Indramayu Ihsan Mahfudz Ajak Santri Kawal Indonesia Menuju Peradaban Dunia

Edukasi

Skandal BPR Karya Remaja Indramayu, Siapa Calon Tersangka Baru?

Indramayu

Pelajar dan Atlet Indramayu Raih Prestasi Gemilang, Bupati Lucky Janji Total Dukung

Indramayu

Ngeri! Kejari Indramayu Bakar Barang Bukti Narkoba, Sajam hingga Uang Palsu di Hadapan Bupati Lucky Hakim

Indramayu

Jual Obat Terlarang di Rumah Kos, Wanita Ini Diciduk Polisi Indramayu

Indramayu

Gembong Mafia Minyak Terungkap: MAKI Desak KPK Usut Dugaan Korupsi di SKK Migas dan Petral