Home / Terpopuler / Hukum

Senin, 20 Oktober 2025 - 19:06 WIB

Kejagung Serahkan Rp13,2 Triliun ke Negara, Hasil Pemulihan Korupsi CPO: Prabowo Apresiasi Penegakan Hukum Ekonomi!

Disaksikan Presiden Prabowo Subianto Kejagung Serahkan Rp13,2 Triliun ke Negara, Hasil Pemulihan Korupsi CPO, Senin (20/10/2025)

Disaksikan Presiden Prabowo Subianto Kejagung Serahkan Rp13,2 Triliun ke Negara, Hasil Pemulihan Korupsi CPO, Senin (20/10/2025)

Suaradermayu.com –Langkah tegas Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam menegakkan keadilan ekonomi kembali membuahkan hasil nyata. Senin (20/10/2025), Kejagung menyerahkan uang pengganti kerugian perekonomian negara senilai Rp13,255 triliun kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu), hasil dari perkara korupsi fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya.

Penyerahan simbolis yang berlangsung di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, dilakukan langsung oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, disaksikan oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.

“Barang rampasan negara berupa uang ini kami serahkan kepada Kementerian Keuangan sebagai instansi yang berwenang mengelola keuangan negara,” ujar Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Baca juga  Wartawan Dilarang Liput Kegiatan Dinkes Indramayu, Kadis : Kegiatan Internal dan Tidak Butuh Publikasi

Uang Rp13,2 Triliun Berasal dari 3 Grup Besar

Dalam keterangan resminya, Burhanuddin menjelaskan bahwa uang tersebut merupakan hasil pengembalian dari tiga grup raksasa sawit nasional, yakni:

Wilmar Group: Rp11,88 triliun

Permata Hijau Group: Rp1,86 triliun

Musim Mas Group: Rp1,8 triliun

Total dana yang berhasil dikembalikan mencapai Rp13,255 triliun dari total kerugian negara sebesar Rp17 triliun.

Namun, masih terdapat selisih sekitar Rp4,4 triliun yang belum disetor oleh Musim Mas Group dan Permata Hijau Group. Kedua perusahaan itu telah meminta penundaan pembayaran dengan alasan kondisi ekonomi.

Baca juga  Sudah 6 Saksi Diperiksa, Polisi Selidiki 3 Murid SD yang Tewas Tenggelam

Kebun Sawit Jadi Jaminan Rp4,4 Triliun

Kejagung tak tinggal diam. Untuk menjamin kepastian hukum dan keuangan negara, dua perusahaan tersebut diwajibkan menyerahkan kebun sawit mereka sebagai jaminan.

“Kami bisa memberi waktu, tapi kebun sawitnya kami jadikan tanggungan atas Rp4,4 triliun yang belum diserahkan,” tegas Burhanuddin.

Ia juga menegaskan bahwa Kejagung tetap akan mengejar pelunasan agar seluruh kerugian negara bisa segera kembali, sehingga tidak berlarut-larut.

Baca juga  SMSI Jawa Barat Rampungkan Program Kerja 2024, Optimis Sambut 2025

“Kami tidak mau ini berkepanjangan. Kerugian negara harus segera kami pulihkan untuk kepentingan rakyat,” ujarnya.

Prabowo Apresiasi Langkah Tegas Kejagung

Presiden Prabowo Subianto memberikan apresiasi terhadap langkah Kejaksaan Agung yang dinilai berhasil menjalankan penegakan hukum dengan hasil konkret untuk negara.

Langkah pemulihan keuangan negara ini juga menjadi bukti nyata bahwa penegakan hukum bukan sekadar penghukuman, tetapi juga pemulihan ekonomi nasional untuk kemakmuran rakyat.

“Keberhasilan ini adalah wujud nyata keadilan ekonomi. Semua upaya ini untuk kesejahteraan rakyat Indonesia,” kata Burhanuddin menutup pernyataannya. (Wiyatno)

Share :

Baca Juga

Teknologi

Dukung Program De-Kat, Dishub Indramayu Rutin Lakukan Pemeliharaan PJU di Ruas Jalan

Terpopuler

Mengejutkan! Kemenkes Larang Penjualan Obat Sirup di Apotek, Ini Alasannya

Terpopuler

Hari Santri 2022, Kemenag RI Gelar Jalan Kerukunan di Kampus Polindra Indramayu

Ekonomi

Pemerintah Tegaskan Harga BBM Tidak Naik

Terpopuler

KPK Ingatkan ASN, Mobil Dinas Dilarang Dipakai untuk Mudik Lebaran

Daerah

Gebrakan Dedi Mulyadi! Lulusan SD Bisa Kerja di Pemerintah, Tenaga Teknis Digaji Rp4,2 Juta

Terpopuler

Keren! Putra Asli Indramayu Raih Penghargaan dari Mabes TNI AL

Terpopuler

Polisi Bongkar Penyalahgunaan Barcode BBM Subsidi, Libatkan Kades dan Operator SPBU