Home / Hukum / Sorotan / Terpopuler

Minggu, 22 Maret 2026 - 01:07 WIB

KPK Alihkan Penahanan Eks Menag Yaqut dari Rutan ke Tahanan Rumah, Kasus Kuota Haji Berlanjut

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengalihkan jenis penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dari rumah tahanan (rutan) menjadi tahanan rumah

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengalihkan jenis penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dari rumah tahanan (rutan) menjadi tahanan rumah

Suaradermayu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengalihkan jenis penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dari rumah tahanan (rutan) menjadi tahanan rumah terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024. Pengalihan tersebut mulai berlaku sejak Kamis malam, 19 Maret 2026.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan adanya perubahan status penahanan terhadap tersangka Yaqut. Ia menjelaskan, pengalihan dilakukan setelah adanya permohonan resmi dari pihak keluarga.

“Benar, penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka Saudara YCQ, dari penahanan di Rutan KPK menjadi tahanan rumah, sejak Kamis malam (19/3),” ujar Budi, Sabtu (21/3/2026).
Permohonan pengalihan penahanan tersebut diajukan keluarga pada 17 Maret 2026.

Setelah melalui proses telaah, KPK mengabulkan permintaan tersebut dengan mempertimbangkan ketentuan Pasal 108 ayat (1) dan (11) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

Meski status penahanan dialihkan, KPK menegaskan pengawasan terhadap Yaqut tetap dilakukan secara ketat. Penyidik memastikan seluruh prosedur berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku.

“Selama menjalani tahanan rumah, KPK tetap melakukan pengawasan melekat dan pengamanan terhadap yang bersangkutan,” kata Budi.

Yaqut sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka pada awal Januari 2026. Ia sempat mengajukan gugatan praperadilan untuk menggugurkan status tersangkanya, namun permohonan tersebut ditolak hakim. Setelah itu, KPK melakukan penahanan terhadap Yaqut pada 12 Maret 2026.

Dalam perkara yang sama, KPK juga menahan mantan staf khusus Yaqut, Ashfah Abidal Aziz alias Gus Alex, yang turut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Penahanan terhadap Gus Alex dilakukan pada 17 Maret 2026.

KPK menegaskan pengalihan penahanan ini bersifat sementara dan tidak menghentikan proses penyidikan yang tengah berjalan. Kasus dugaan korupsi kuota haji menjadi perhatian publik karena menyangkut tata kelola layanan ibadah serta transparansi distribusi kuota haji bagi masyarakat Indonesia. (Moh Ali)

Share :

Baca Juga

Terpopuler

Lamban Tangani Banjir, Puluhan Warga Geruduk Dinas PUPR Indramayu

Indramayu

Jaksa Klaim Kirim CCTV 5 Juni ke Puslabfor Polri, LBH Ghazanfar: Jangan Omdo! Tunjukkan Bukti Terima

Terpopuler

Viral!Aksi Remaja Tawuran Jelang Sahur di Indramayu, Tiga Mengalami Luka-luka

Terpopuler

NasDem Resmi Usung Anies Baswedan Capres 2024

Kriminalitas

LBH Ghazanfar: Taktik Licik! Jaksa Pakai INAFIS Jelaskan CCTV Paoman, Sengaja Menyesatkan Proses Hukum

Indramayu

Alat Bukti Pengamatan Hakim dan Keruntuhan Total Pembuktian Jaksa di Sidang Paoman, LBH Ghazanfar: Terdakwa Ririn “Insya Allah” Bebas

Kesehatan

Dinsos Indramayu dan UPT Sentra Phalamarta Salurkan Alat Bantu Bagi Penyandang Disabilitas

Terpopuler

Istri atau Suami Membawa Pergi Anak Tanpa Izin: Apakah Bisa Dipidana?