Suaradermayu.com – Ketua Bawaslu Kabupaten Indramayu, Ahmad Tobroni, mengaku belum mengetahui adanya dilaporkan Bawaslu Indramayu ke KPK.
Dia menyampaikan belum bisa memberikan tanggapan terkait laporan pengaduan tersebut.
“Saya juga jujur baru tahu apa persoalan dugaannya (dilaporkan KPK), makanya saya belum berani menanggapinya,” kata Tabroni, Kamis (7/11/2024).
Disinggung dilaporkan Bawaslu Indramayu ke KPK terkait dugaan korupsi dana hibah Rp 20 miliar yang diterima dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu.
“Terkait dana hibah memang angkanya seperti itu (Rp 20 miliar). Cuma yang diduga itu apa persoalannya, kalau penyelewangan pengelolaan anggaran itu apanya,” ujarnya.
Tabroni menyebut, terkait dana hibah saat ini pihaknya masih mengelola anggaran dan belum selesai semua digunakan, mengingat proses tahapan Pilkada Indramayu sedang berlangsung.
“Sekarang kan masih berjalan tahapan (Pilkada Indramayu), kita punya APIP, BPK, dan Inspektorat, masih berjalan tahapannya, jadi bagaimana saya mau menanggapi, “ujar dia.
Sekedar informasi, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Indramayu, dilaporkan ke Komisi Pemberantasan (KPK) atas dugaan korupsi dana hibah.
Laporan ini disampaikan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Gerakan Aktivis Penyelamat Uang Negara (Gapura), LSM tersebut menembuskan juga laporan ke sekretariat presiden, pada 31 Oktober 2024.
Ketua LSM Gapura Rudi Lueonadi menyebutkan laporan pengaduan yang disampaikan ke KPK terkait dana hibah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu kepada Bawaslu yang bersumber dari APBD 2023 senilai Rp 20 miliar.
” Dana hibah itu tertuang dalam naskah perjanjian hibah daerah Pemkab Indramayu dengan Bawaslu Indramayu Nomor : 900/533/Kesbangpol dan Nomor : 197/KU.00/KJB-09/11/2023 tertanggal 9 November 2023,” kata Rudi kepada awak media, Minggu (3/11/2024).
Rudi meminta KPK untuk menelusuri dan mendalami pengelolaan keuangan dan tata kelola kerja Bawaslu Indramayu yang diduga tidak transparan dan cenderung ditutup-tutupi.
Dia mengaku pihaknya selama ini kerap mempertanyakan kepada Bawaslu Indramayu soal pengelolaan anggaran dana hibah itu, namun pihak Bawaslu menolak menjelaskan pengelolaan anggaran hibah tersebut.
“Seharusnya Bawaslu Indramayu transparan dan menerangkan secara gamblang kepada masyarakat terkait pengelolaan dana hibah itu. Hal ini mengindikasikan ada dugaan korupsi didalam pengelolaan dana hibah tersebut,” ujar dia.
Rudi mendesak KPK agar mengusut tuntas dugaan korupsi di Bawaslu Indramayu. Dia beranggapan penyelenggara pemilihan umum khususnya di Kabupaten Indramayu agar terhindar dari perilaku Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) yang bisa merugikan keuangan negara dan masyarakat.
“Kami berharap kepada KPK agar segera mengundang Bawaslu Indramayu guna menjelaskan dugaan korupsi pengelolaan anggaran dana hibah Rp 20 miliar dari Pemkab Indramayu,” katanya.
Rudi menyebut selain ke KPK pihak LSM Gapura juga melayangkan surat pengaduan ke sekretariat presiden.



























