Home / Indramayu / Kriminalitas

Selasa, 22 Agustus 2023 - 03:22 WIB

Juni-Agustus 2023 Polres Indramayu Tangkap 33 Tersangka Narkoba

Foto : Polres Indramayu tangkap 33 tersangka penyalahgunaan narkoba dan obat-obatan terlarang

Foto : Polres Indramayu tangkap 33 tersangka penyalahgunaan narkoba dan obat-obatan terlarang

Suaradermayu.com – Selama periode Juli hingga Agustus 2023, Satresnarkoba (Satuan Reserse Narkoba) Polres Indramayu menangkap 33 tersangka penyalahgunaan narkoba. Tersangka 32 diantaranya pengedar, 1 orang sebagai kurir.

Kapolres Indramayu AKBP M. Fahri Siregar mengatakan, jajaran Satresnarkoba Polres Indramayu berhasil mengungkap 25 kasus dan menangkap 33 tersangka yang terlibat berbagai kasus jenis narkotika dan obat-obatan terlarang.

Para tersangka terdiri, 10 tersangka terlibat kasus narkoba jenis sabu, 2 tersangka terlibat kasus narkotika jenis tembakau sintetis, 1 tersangka terlibat kasus narkoba jenis ganja kering dan 20 tersangka terlibat kasus obat-obatan terlarang.

Baca juga  Polisi Gerebek Warung di Indramayu, Diduga Jadi Tempat Transaksi Pil Koplo

“Barang bukti yang berhasil kami sita dari para tersangka adalah narkotika jenis sabu seberat 13,26 gram, jenis tembakau sintetis seberat 595 gram, ganja kering seberat 530 gram, obat keras tertentu sebanyak 33.588 butir dan psikotropika sebanyak 320 butir,” kata AKBP Fahri, Senin (21/8/2023).

Baca juga  Hendak Transaksi di Jalur Pantura Indramayu, 3 Pengedar Narkoba Ditangkap

“Selain barang bukti narkotika dan obat-obatan, kami juga menyita 3 buah timbangan digital, 22 unit handphone dan uang tunai sebesar Rp 7.967.000,”imbuhnya.

Menurut AKBP Fahri, para tersangka dalam menjalankan aksinya menggunakan berbagai modus operandi dalam transaksi narkoba maupun obat-obatan terlarang. Mereka menggunakan jasa pengiriman, transaksi langsung maupun sistem COD.

Baca juga  Polisi Tangkap Pengedar Narkoba di Indramayu, Sita 2 Kilogram Ganja Kering

Pihaknya akan menerapkan pasal-pasal hukum terkait narkotika dan obat-obatan terlarang. Ancaman hukuman minimal 4 tahun sampai dengan 20 tahun penjara dan denda antara Rp800 juta sampai dengan Rp10 miliar dapat diterapkan sesuai dengan beratnya tindak pidana yang dilakukan.

Dia menegaskan Polres Indramayu berkomitmen akan terus memberantas peredaran narkotika maupun obat-obatan di wilayah hukumnya.

 

 

Share :

Baca Juga

Indramayu

Polisi Bongkar Penimbunan BBM Bersubsidi di Indramayu, Pelaku Ditangkap

Indramayu

Dirut PDAM Indramayu Bantah Mangkir, Siap Hadiri Rapat Jika Dibutuhkan

Indramayu

Disangka Sudah Meninggal di Suriah, TKW Indramayu Kini Pulang

Indramayu

Pilkada Indramayu 2024! Hasil Quick Count Lucky Hakim-Syaefudin Menang Telak

Indramayu

Bupati Indramayu Kirim 400 Mushaf Al-Qur’an ke Aceh Temiang, Harapan Bangkit di Tengah Luka Bencana

Ekonomi

Bupati Lucky Hakim Tinjau Pembangunan Pabrik Sepatu PT. SBL di Krangkeng, Siap Serap 18.000 Tenaga Kerja

Indramayu

Distribusi Hasil Tani Terganggu, Bupati Lucky Minta Pusat Bantu Perbaiki Jalan Indramayu

Daerah

Dedi Mulyadi Jadi Bingung Usai Bertemu Pemilik Pajero Hitam Plat KT: Aman Yani Ada atau Hilang?