Home / Indramayu / Kriminalitas

Selasa, 22 Agustus 2023 - 03:22 WIB

Juni-Agustus 2023 Polres Indramayu Tangkap 33 Tersangka Narkoba

Foto : Polres Indramayu tangkap 33 tersangka penyalahgunaan narkoba dan obat-obatan terlarang

Foto : Polres Indramayu tangkap 33 tersangka penyalahgunaan narkoba dan obat-obatan terlarang

Suaradermayu.com – Selama periode Juli hingga Agustus 2023, Satresnarkoba (Satuan Reserse Narkoba) Polres Indramayu menangkap 33 tersangka penyalahgunaan narkoba. Tersangka 32 diantaranya pengedar, 1 orang sebagai kurir.

Kapolres Indramayu AKBP M. Fahri Siregar mengatakan, jajaran Satresnarkoba Polres Indramayu berhasil mengungkap 25 kasus dan menangkap 33 tersangka yang terlibat berbagai kasus jenis narkotika dan obat-obatan terlarang.

Para tersangka terdiri, 10 tersangka terlibat kasus narkoba jenis sabu, 2 tersangka terlibat kasus narkotika jenis tembakau sintetis, 1 tersangka terlibat kasus narkoba jenis ganja kering dan 20 tersangka terlibat kasus obat-obatan terlarang.

Baca juga  Polisi Ringkus 3 Pengedar Sabu di Indramayu

“Barang bukti yang berhasil kami sita dari para tersangka adalah narkotika jenis sabu seberat 13,26 gram, jenis tembakau sintetis seberat 595 gram, ganja kering seberat 530 gram, obat keras tertentu sebanyak 33.588 butir dan psikotropika sebanyak 320 butir,” kata AKBP Fahri, Senin (21/8/2023).

Baca juga  Viral Guru Ngaji Lawan Pengedar Narkoba, Rumah Dilempari Usai Bongkar Transaksi di Dekat Tahfidz

“Selain barang bukti narkotika dan obat-obatan, kami juga menyita 3 buah timbangan digital, 22 unit handphone dan uang tunai sebesar Rp 7.967.000,”imbuhnya.

Menurut AKBP Fahri, para tersangka dalam menjalankan aksinya menggunakan berbagai modus operandi dalam transaksi narkoba maupun obat-obatan terlarang. Mereka menggunakan jasa pengiriman, transaksi langsung maupun sistem COD.

Baca juga  Polisi Gerebek Warung di Indramayu, Diduga Jadi Tempat Transaksi Pil Koplo

Pihaknya akan menerapkan pasal-pasal hukum terkait narkotika dan obat-obatan terlarang. Ancaman hukuman minimal 4 tahun sampai dengan 20 tahun penjara dan denda antara Rp800 juta sampai dengan Rp10 miliar dapat diterapkan sesuai dengan beratnya tindak pidana yang dilakukan.

Dia menegaskan Polres Indramayu berkomitmen akan terus memberantas peredaran narkotika maupun obat-obatan di wilayah hukumnya.

 

 

Share :

Baca Juga

Indramayu

Bupati Indramayu Dukung MCP KPK RI untuk Perkuat Pencegahan Korupsi

Indramayu

Ushj Dialambaqa (Oo) Tuding Direksi Baru PDAM Produk Nepotisme, Bupati Lucky: Laporkan Saja

Ekonomi

Tak Disangka! Kunjungan Bupati Lucky ke Jakarta Bawa Angin Segar untuk Petani dan UMKM Indramayu

Indramayu

Bupati Indramayu Pimpin Rapat Evaluasi BPJS Kesehatan, Bahas Peningkatan Layanan

Indramayu

12 Camat di Indramayu Dilantik Jadi PPTAS, BPN Minta Sinergi Percepat Administrasi Pertanahan

Indramayu

Indramayu dan Karawang Teken Kerja Sama Strategis: Bahas Inflasi dan Kualitas Udara

Indramayu

Bayi Perempuan Ditemukan Mati Dalam Tas di Tukdana, Polisi Telusuri Identitas Orang Tua

Indramayu

Kontradiksi Ucapan Bupati Indramayu: Larang Miras Setetespun, Tapi 3.800 Botol Barang Bukti Senilai Rp500 Juta Dikembalikan ke Bandar