Home / Indramayu / Kriminalitas

Selasa, 22 Agustus 2023 - 03:22 WIB

Juni-Agustus 2023 Polres Indramayu Tangkap 33 Tersangka Narkoba

Foto : Polres Indramayu tangkap 33 tersangka penyalahgunaan narkoba dan obat-obatan terlarang

Foto : Polres Indramayu tangkap 33 tersangka penyalahgunaan narkoba dan obat-obatan terlarang

Suaradermayu.com – Selama periode Juli hingga Agustus 2023, Satresnarkoba (Satuan Reserse Narkoba) Polres Indramayu menangkap 33 tersangka penyalahgunaan narkoba. Tersangka 32 diantaranya pengedar, 1 orang sebagai kurir.

Kapolres Indramayu AKBP M. Fahri Siregar mengatakan, jajaran Satresnarkoba Polres Indramayu berhasil mengungkap 25 kasus dan menangkap 33 tersangka yang terlibat berbagai kasus jenis narkotika dan obat-obatan terlarang.

Para tersangka terdiri, 10 tersangka terlibat kasus narkoba jenis sabu, 2 tersangka terlibat kasus narkotika jenis tembakau sintetis, 1 tersangka terlibat kasus narkoba jenis ganja kering dan 20 tersangka terlibat kasus obat-obatan terlarang.

Baca juga  Satresnarkoba Polres Indramayu Tangkap Dua Pengedar Sabu di Gabuswetan

“Barang bukti yang berhasil kami sita dari para tersangka adalah narkotika jenis sabu seberat 13,26 gram, jenis tembakau sintetis seberat 595 gram, ganja kering seberat 530 gram, obat keras tertentu sebanyak 33.588 butir dan psikotropika sebanyak 320 butir,” kata AKBP Fahri, Senin (21/8/2023).

Baca juga  Polisi Ringkus Pengedar Sabu di Indramayu

“Selain barang bukti narkotika dan obat-obatan, kami juga menyita 3 buah timbangan digital, 22 unit handphone dan uang tunai sebesar Rp 7.967.000,”imbuhnya.

Menurut AKBP Fahri, para tersangka dalam menjalankan aksinya menggunakan berbagai modus operandi dalam transaksi narkoba maupun obat-obatan terlarang. Mereka menggunakan jasa pengiriman, transaksi langsung maupun sistem COD.

Baca juga  Polisi Tangkap Pria di Indramayu Barat, Diduga Bawa Sabu 1,1 Gram

Pihaknya akan menerapkan pasal-pasal hukum terkait narkotika dan obat-obatan terlarang. Ancaman hukuman minimal 4 tahun sampai dengan 20 tahun penjara dan denda antara Rp800 juta sampai dengan Rp10 miliar dapat diterapkan sesuai dengan beratnya tindak pidana yang dilakukan.

Dia menegaskan Polres Indramayu berkomitmen akan terus memberantas peredaran narkotika maupun obat-obatan di wilayah hukumnya.

 

 

Share :

Baca Juga

Indramayu

Terbongkar! 3 Kuwu di Indramayu Dicopot Bupati Lucky, Dana Desa Diduga Disalahgunakan Hingga Ratusan Juta

Indramayu

Bupati Lucky Gerak Cepat! Bangunan RS Reysa Akan Difungsikan Lagi, Ini Targetnya!

Indramayu

Toni RM Tantang Kapolres Indramayu: Buka Motif dan Modus Sadis Pembunuhan Putri Apriyani

Indramayu

Pemkab Indramayu Dukung Koperasi Merah Putih, Bupati Lucky Hakim: Saatnya Desa Bangkit Lewat Ekonomi Rakyat!

Indramayu

Bertahun-tahun Terabaikan, Kuwu dan Warga Singajaya Minta Pemda Selamatkan Situs Makam Raden Djalari

Indramayu

Pesan Filosofis Bupati Lucky di Pelantikan IKM: Di Mana Bumi Dipijak, Di Situ Langit Dijunjung

Indramayu

Wisma Haji Indramayu Disiapkan Jadi Sekolah Rakyat, Bupati Lucky Hakim Dampingi Mensos Tinjau Lokasi

Indramayu

Pabrik Beton di Indramayu Ditutup Paksa Karena Nekat Beroperasi