Home / Indramayu / Kriminalitas

Kamis, 23 Maret 2023 - 19:48 WIB

Dua Oknum OJK Diduga Nikmati Kredit Macet BPR Karya Remaja Rp 3,3 Miliar

Kantor BPR Karya Remaja Kabupaten Indramayu

Kantor BPR Karya Remaja Kabupaten Indramayu

Suaradermayu.com – Kredit macet senilai Rp 141 miliar di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Karya Remaja Indramayu merugikan para nasabah.

Pasalnya uang milik nasabah yang disimpan di bank milik Pemerintah Daerah Indramayu tersebut tidak bisa diambil.

Hal ini uang milik nasabah menjadi bancakan debitur nakal yang diotaki mantan Dirut BPR Karya Remaja berinisial S (kini ditahan Kejati Jabar). Para debitur nakal dengan berbagai cara mengeruk uang nasabah tanpa melalui prosedur yang ada.

Baca juga  Kejati Jabar Jebloskan Dirut BPR Karya Remaja Indramayu ke Rutan Kebonwaru

Salah satu modus yang dilakukan dua oknum pejabat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Perwakilan Cirebon diduga menikmati kredit sebesar Rp 3,3 miliar. Kredit yang disalurkan kepada dua oknum pejabat OJK tersebut tanpa adanya agunan apapun.

“Ada dua oknum pejabat OJK yang ikut menikmati kredit macet sebesar Rp 3,3 miliar. Hal ini saya sudah sampaikan ke OJK, nanti kita lihat seperti apa perkembangannya,” kata Direktur Operasional BPR Karya Remaja Indramayu Bambang Supeno, Rabu (22/3/2023).

Baca juga  LPS Mulai Cairkan Tahap I Pembayaran Klaim Simpanan Nasabah BPR Karya Remaja Indramayu

Dikutip suaradermayu.co, Senin (5/12/2022), kasus dugaan korupsi BPR Karya Remaja Indramayu ini sedang ditangani oleh pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.

Baca juga  Mahasiswa Desak Kejati Jabar Usut Dugaan Keterlibatan Pemodal Utama dalam Kasus Dugaan Korupsi BPR Karya Remaja

Dalam kasus ini Kejati Jabar telah menetapkan Direktur Utama BPR Karya Remaja Indramayu berinisial S dan salah satu debitur, DH sebagai tersangka.

Kedua tersangka dijebloskan ke Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Kebonwaru Bandung pada Senin (5/12/2022) lalu.

Penahanan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor : PRIN-1409 dan 1410/M.2/Fd.1/12/2022 tanggal 05 Desember 2022.

 

Share :

Baca Juga

Indramayu

Mengejutkan! Pemkab Indramayu Wajibkan ASN Jadi Orang Tua Asuh Lansia, Ini Alasannya

Indramayu

Waspada! Kasus DBD di Indramayu Tembus 400, Bupati Lucky Hakim Minta Warga Gerakan 3M

Indramayu

769 PPPK Dilantik, Lucky Hakim: “Jangan Jadi ASN Biasa-Biasa Saja!”

Indramayu

Survei PUSKAPTIS : Elektabilitas Lucky-Syaefudin Ungguli Pasangan Calon Lain

Edukasi

Kejari Indramayu dan PCNU Gelar Jaksa Masuk Pesantren, Santri Dibekali Edukasi Hukum

Indramayu

Wisnu (9), Bocah Tenggelam di Pantai Dadap Indramayu Ditemukan Meninggal Dunia

Indramayu

47 Honorer Indramayu Terancam Tak Diakui, DPRD Siap Panggil BKPSDM

Indramayu

Bakal Laporkan Balik, Relawan Lucky-Sae Bantah Hadang Iring-iringan Mobil Kampanye Cabup Nina