Suaradermayu.com – Persidangan pemeriksaan Terdakwa Priyo Bagus Setiawan dalam kasus pembunuhan satu keluarga di Paoman, Kabupaten Indramayu, yang digelar di Pengadilan Negeri Indramayu, menyisakan catatan hukum yang sangat krusial.
Dalam persidangan tersebut, Ruslandi selaku penasihat hukum terdakwa secara tegas menyatakan bahwa “di toko korban Budi ada bercak darah”, hal itu disampaikan sesuai dengan keterangan yang diungkapkan oleh Priyo. Padahal, diketahui Tempat Kejadian Perkara (TKP) di toko tersebut telah kehilangan sterilitas dan keasliannya sejak September 2025, setelah didobrak dan dimasuki oleh sejumlah warga bersama Zulhelpi yang kala itu didampingi pengacaranya, Hery Reang.
Kemudian pada tanggal 19 Mei 2026, tim penyidik Polres Indramayu baru melakukan pengolahan TKP di lokasi toko tersebut. Hasil dari pengolahan ulang itu baru disajikan ke dalam persidangan pada tanggal 1 Juni 2026, hanya berselang 13 hari setelah pengolahan, dan tanpa dilampirkan surat keterangan resmi dari Laboratorium Forensik.
“Tindakan Ruslandi ini membenarkan dan mengiyakan tanpa adanya sanggahan, memberikan dampak profesional dan yuridis yang sangat fatal,” tegas Ketua LBH Ghazanfar, Pahmi Alamsah.
Menurut Pahmi, berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang menganut asas Due Process of Law atau proses hukum yang ketat, tugas utama seorang penasihat hukum dalam agenda pembuktian adalah menguji keabsahan cara perolehan serta keaslian alat bukti yang diajarkan.
“Namun, kali ini dipertontonkan sebuah fakta bahwa ketika Ruslandi memilih untuk ‘mengiyakan’ klaim lisan dari petugas INAFIS Polres Indramayu tanpa didasari adanya dokumen tertulis berupa Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik (BALF), ia secara hukum telah menerima dan melegalkan cacat prosedur yang dilakukan kepolisian tersebut,” jelasnya.
Pahmi menegaskan, tindakan ini sekaligus menutup hak Terdakwa Priyo untuk mengajukan keberatan atau objection di kemudian hari, karena bukti yang semula cacat hukum kini dianggap sah dan mengikat akibat adanya persetujuan dari pembelanya sendiri.
Lebih lanjut, Pahmi menjelaskan bahwa berdasarkan kaidah Scientific Crime Investigation (SCI) atau penyelidikan kriminal ilmiah, noda merah yang sudah mengering selama 9 bulan lamanya di ruangan yang terbuka, sangat rentan memicu terjadinya reaksi positif palsu (false positive) jika diuji menggunakan reagen lapangan. Hal ini bisa terjadi karena adanya pengaruh zat karat besi atau sisa zat kimia pembersih yang biasa ada di toko kelontong.
“Dengan sembarangan menyebut noda tersebut sebagai ‘bercak darah pembunuhan’, Ruslandi telah mengabaikan metodologi biokimia forensik yang resmi dan baku, seperti Uji Konfirmasi Takayama maupun tes DNA murni yang mutlak diperlukan,” ujarnya.
“Dampaknya sangat besar, karena Ruslandi secara tidak langsung membantu menaikkan status ‘asumsi visual lisan’ dari petugas INAFIS menjadi sebuah ‘fakta ilmiah yang mengikat’ di hadapan Majelis Hakim, tanpa polisi perlu repot-repot membuktikannya secara klinis dan laboratoris,” lanjut Pahmi.
Pahmi juga mengingatkan penerapan doktrin Fruit of the Poisonous Tree atau buah dari pohon yang beracun yang dianut dalam KUHAP. Menurut doktrin ini, alat bukti yang diambil dari TKP yang rantai pengawasannya (chain of custody) sudah putus total—sejak gembok pintu dijebol dan dimasuki warga—seharusnya ditolak keberadaannya demi hukum.
“Sikap Ruslandi yang tidak melakukan perlawanan sama sekali terhadap ketidakberesan ini, telah dicatat dalam berita acara persidangan sebagai bentuk pembelaan yang tidak efektif,” ungkapnya.
Selain mengiyakan dan tidak menyanggah hasil olah TKP yang jelas-jelas mengandung cacat formil maupun materil, Ruslandi juga mendiamkan bahkan membenarkan tanpa bantahan, barang bukti berupa palu besi yang tidak diuji laboratorium serta prosedur pengambilannya pun tidak ditempuh sesuai aturan. Begitu juga dengan rekaman CCTV yang penuh indikasi rekayasa, Ruslandi justru menegaskan bahwa isi rekaman tersebut sesuai dengan keterangan kliennya, Priyo Bagus Setiawan.
“Jika di akhir persidangan nanti kliennya tetap dijatuhi vonis maksimal, Ruslandi memiliki risiko tinggi untuk dilaporkan oleh pihak keluarga terdakwa ke Dewan Kehormatan Organisasi Advokat, atas dugaan malpraktik profesi dan pelanggaran kode etik advokat,” tambah Pahmi.
Kemudian, Pahmi menjelaskan posisi Priyo Bagus Setiawan sebagai terdakwa murni dan bukan saksi, kini berada di tepi jurang hukum. Setiap ucapan maupun pembenaran yang dilemparkan oleh pengacaranya, Ruslandi, berdampak langsung pada status fisik dan masa depan Priyo yang duduk di kursi pesakitan.
“Berdasarkan Pasal 175 KUHAP, seorang terdakwa memiliki hak sepenuhnya untuk mengingkari atau meragukan alat bukti yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), apabila bukti tersebut diketahui tidak higienis atau cacat prosedur,” jelasnya.
“Namun, ketika penasihat hukumnya, Ruslandi, membenarkan keberadaan bercak darah tersebut demi mencocokkannya dengan keterangan Priyo, maka Priyo secara otomatis kehilangan seluruh benteng pertahanan ilmiah yang dimilikinya,” sambungnya.
Artinya, Priyo tidak bisa lagi berargumen di sisa jalannya persidangan, maupun di tingkat Banding dan Kasasi, bahwa noda atau darah tersebut bisa saja berasal dari puluhan warga yang merangsek masuk ke dalam toko pada tanggal 12 September 2025 lalu.
Lebih jauh lagi, Pahmi menegaskan bahwa dalam Pasal 183 KUHAP disebutkan dengan tegas, Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seseorang kecuali didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah dan saling bersesuaian satu sama lain.
“Tindakan mengiyakan keberadaan bercak darah ini langsung bertindak sebagai ‘lem hukum’ yang merekatkan keterangan terdakwa Priyo yang mengaku-ngaku, dengan barang bukti serta keterangan saksi lisan dari INAFIS,” katanya.
“Dampaknya bagi Priyo sangat fatal, kepingan surat dakwaan Jaksa yang semula bolong dan rapuh karena tidak didukung surat resmi dari Laboratorium Forensik, kini menjadi kokoh, sempurna, dan tidak memiliki celah hukum sedikit pun untuk dapat diruntuhkan,” lanjut Pahmi.
Dalam kasus pembunuhan lima korban di Paoman ini, unsur terberat yang harus dibuktikan oleh penuntut umum adalah adanya unsur “perencanaan terlebih dahulu”.
“Ketika bercak darah di toko korban Budi tersebut diakui keabsahannya, hal ini langsung mengunci lokasi eksekusi, yaitu di toko korban Budi, sebagai tempat terjadinya tindak pidana. Hal ini pun menjadi satu kesatuan bukti dengan runtutan waktu persiapan alat, yaitu pemotongan palu di bengkel, serta pergerakan Priyo yang terekam di CCTV,” jelasnya.
“Fakta hukum ini sekaligus menutup rapat asas Reasonable Doubt atau keraguan yang beralasan yang seharusnya ada di benak Hakim,” tambahnya.
Lanjut Pahmi, mengingat permohonan status Justice Collaborator (JC) atau saksi pelaku pengusut diajukan di tengah jepitan sidang pembuktian, maka sikap diam dan “mengiyakan” segala hal oleh penasihat hukum, membuat Priyo berada dalam posisi telanjang bulat tanpa perisai hukum di hadapan Hakim.
“Ada dua kemungkinan besar yang akan terjadi. Jika Majelis Hakim menerima rekomendasi JC karena menilai Priyo konsisten dan jujur dalam keterangannya, ia akan selamat dari hukuman mati dan bergeser ancaman hukumannya menjadi penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara,” ungkapnya.
“Namun, jika Hakim menolak status JC tersebut—karena secara materiil perbuatannya Priyo dinilai tetap bertindak sebagai eksekutor yang brutal terhadap para korban—maka dampak dari pembenaran atas darah, palu, dan CCTV yang dilakukan Ruslandi ini akan berbalik arah menjadi bom waktu yang langsung mengantar Terdakwa Priyo ke hadapan regu tembak, yakni vonis mati, tanpa ada satu pun celah hukum formal yang bisa menyelamatkannya lagi,” tegas Pahmi.
“Tindakan Ruslandi yang menyebut ada bercak darah telah mematikan proses pengujian sains dan mempercepat proses hukum Terdakwa Priyo ke arah vonis mutlak,” katanya menegaskan.
Karena pada dasarnya, ketika Penasihat Hukum Ruslandi menyatakan membenarkan adanya bercak darah tersebut, ia secara sah telah memindahkan beban pembuktian yang berat dari pundak Jaksa Penuntut Umum ke dalam pengakuan kliennya sendiri.
Dampak nyata bagi Terdakwa Priyo sangat fatal: ia telah kehilangan hak pembelaan berbasis Reasonable Doubt atau keraguan yang beralasan, yang secara otomatis memberikan dasar hukum paling kuat bagi Majelis Hakim untuk menjatuhkan vonis maksimal berdasarkan Pasal 340 KUHAP tentang Pembunuhan Berencana. (Tim Redaksi)


























