Home / Indramayu / Kriminalitas / Sorotan / Terpopuler

Selasa, 2 Juni 2026 - 12:29 WIB

Jaksa Sodorkan BB Palu & CCTV, Ruslandi Tak Sanggah! LBH Ghazanfar: Bumerang Maut Bagi Priyo

Suaradermayu.com – Fakta persidangan pemeriksaan Terdakwa Priyo Bagus Setiawan kembali terungkap dalam kasus pembunuhan satu keluarga di Paoman, Indramayu.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi verbal dari personil Polres Indramayu, 2 penyidik Jatanras dan satu INAFIS yang memutar rekaman CCTV langsung dicolokkan ke laptop hakim.

Terungkap JPU menyodorkan Palu dan CCTV ke majelis hakim sebagai barang bukti. Namun, Terdakwa Priyo dan penasehat hukumnya, Ruslandi, tak menyanggah bahkan mengiyakan barang bukti tersebut.

Ketua LBH Ghazanfar Pahmi Alamsah, menegaskan berdasarkan Hukum Acara Pidana (KUHAP), seluruh rangkaian tindakan Terdakwa Priyo beserta Penasihat Hukumnya (Ruslandi) dalam sidang pemeriksaan terdakwa merupakan bumerang yuridis mutlak yang mengunci vonis kesalahan bagi diri Priyo sendiri.

“Di dalam hukum acara, ketika sebuah bukti yang cacat formal diloloskan tanpa sanggahan dan diiyakan secara sukarela oleh terdakwa, maka hukum acara akan mengubah hal tersebut menjadi alat pemidanaan tunggal,” kata Pahmi.

Pahmi menjelaskan untuk memahami bumerang bagi Priyo ini adalah melihat kapasitas hukum Priyo saat memberikan keterangan di persidangannya sendiri. Berdasarkan undang-undang, Priyo diperiksa sebagai Terdakwa, sehingga ia mutlak tidak disumpah,” ujar dia.

Lebih lanjut Pahmi, menjelaskan bahwa terdakwa Priyo tidak disumpah karena hukum memberikan Hak Ingkar dalam arti hak untuk tidak memberikan keterangan yang memberatkan diri sendiri atau hak untuk berbohong.

Kemudian, nilai pembuktian (Evidentiary Weight), karena tidak berada di bawah sumpah dan memiliki hak untuk ingkar, maka ketika Priyo melemparkan tuduhan baru—seperti mengklaim bahwa “Ririn yang mengeksekusi Budi di dalam toko”—Majelis Hakim demi hukum acara wajib meragukan dan tidak mempercayai ucapan tersebut.

“Hakim tahu bahwa lisan Priyo tidak memiliki beban sumpah, sehingga nilainya adalah nol besar sebagai alat bukti untuk menjerat orang lain,” katanya.

Menurut Pahmi, meskipun keterangan Terdakwa Priyo tidak memiliki nilai sumpah untuk menghukum orang lain, aturan KUHAP justru membalikkan keterangannya menjadi senjata yang menghancurkan dirinya sendiri.

“Sesuai Pasal 189 ayat (1) KUHAP, disebutkan keterangan Terdakwa ialah apa yang terdakwa nyatakan di sidang pengadilan tentang perbuatan yang dilakukannya atau yang ia ketahui sendiri atau alami sendiri,” jelasnya.

“Kemudian Pasal 189 ayat (3) KUHAP: Keterangan terdakwa hanya dapat digunakan terhadap dirinya sendiri,” lanjutnya.

Lebih lanjut Pahmi menjelaskan ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyodorkan rekaman CCTV baru (berisi visual Priyo dan Ririn masuk ke rumah Budi) serta barang bukti palu besi, lalu Priyo dan Ruslandi mengiyakan, diam, dan tidak membantah apa pun, tindakan pasrah tersebut sah diakui hukum sebagai pengakuan bersalah secara sukarela (Judicial Confession). Pengakuan tanpa sumpah ini langsung mengikat penuh ke Priyo sendiri.

“Dengan mengiyakan rekaman CCTV masuk ke dalam rumah maut Budi pada rentang waktu jam 22.30–23.00 WIB, Priyo secara sadar mengunci dua unsur delik pidana utama, mengunci Locus dan Tempus Delicti,” jelas Pahmi.

Menurut dia, Terdakwa Priyo memberikan pengakuan formil yang sah bahwa ia secara fisik berada di dalam tempat kejadian perkara tepat pada linimasa menit-menit menjelang eksekusi 5 korban.

Di dalam persidangan terungkap fakta bahwa Priyo tidak mengenal korban Budi. Beda dengan Ririn yang mengenal korban. Berdasarkan logika hukum acara, tindakan seorang pria yang tidak kenal korban, mendatangi rumah tertutup pada pukul 23.00 malam, masuk ke dalam area privasi, dan terekam “membuntuti pelan dari belakang”, dinilai oleh Hakim sebagai perilaku pengintaian aktif terencana, bukan tindakan orang yang terpaksa. Pergerakan ini mengunci status Priyo sebagai pelaku utama fisik bersama-sama (co-perpetrator).

Priyo mencoba membangun pembelaan bahwa palu maut itu digunakan oleh Ririn dan dibuang ke selokan. Namun, blunder fatal terjadi ketika kesaksian tukang bengkel las yang disumpah mengatakan bahwa Priyo yang membawa palu tersebut. Kemudian saat ia diam mengiyakan palu yang disodorkan JPU dalam kondisi sudah bersih mengkilap.

“Karena palu yang dihadirkan di sidang sudah dicuci bersih dari lumpur, secara sains forensik seluruh sisa DNA pelaku asli dan darah korban pada celah besi telah musnah 100%. Ketika bukti sains itu hilang, maka tuduhan lisan Priyo yang menyudutkan orang lain gugur demi hukum karena tidak ditopang alat bukti surat (Berita Acara Labfor DNA) yang sah, itu disebut Asas Unus Testis Nullus Testis.

“Karena kesaksian tukang las mengunci fakta bahwa Priyo yang menguasai dan membawa palu tersebut ke bengkel las, serta pengakuan Priyo yang menunjukkan lokasi pembuangan di selokan, maka tindakan mengiyakan palu bersih di sidang membuat Hakim mengunci Priyo sebagai satu-satunya orang yang paling tahu dan menguasai senjata maut tersebut,” jelas Pahmi.

Lebih lanjut Pahmi menyampaikan, bumerang hukum Priyo ditutup secara sempurna oleh sikap pasrah dari Penasihat Hukum Ruslandi yang ditunjuk oleh polisi dan dibiayai oleh negara.

“Di dalam hukum acara, Hakim tidak berkewajiban menguji kelayakan atau keaslian sebuah barang bukti jika Penasihat Hukum terdakwa memilih diam dan tidak mengajukan keberatan (objection) atau penyangkalan,” ungkapnya.

“Sikap diam Ruslandi yang membiarkan CCTV potongan rekayasa dan palu bersih meluncur mulus dinilai oleh hukum acara sebagai kondisi menerima seluruh dokumen JPU secara mutlak. Ruslandi membiarkan pengakuan tanpa sumpah kliennya (Priyo) menjadi dasar tunggal bagi Hakim untuk memvonis mati Priyo sendiri, demi mengamankan berkas penyidikan awal kepolisian,” lanjutnya.

Kemudian, kata Pahmi, tindakan terdakwa Priyo yang asal mengiyakan seluruh dokumen JPU dengan harapan permohonan status Justice Collaborator (JC)-nya disetujui agar mendapat keringanan hukuman, justru menjadi landasan hukum bagi Hakim untuk menolak total status JC si Priyo dalam amar putusan akhir.

“Menurut syarat mutlak SEMA No. 4 Tahun 2011, Sesuai Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban, seorang JC wajib memberikan keterangan yang jujur, konsisten, dan bersesuaian dengan surat dakwaan,” katanya.

Menurut Pahmi, Priyo terbukti melakukan kebohongan berulang, korban dibunuh di rumah, lalu mencabutnya, lalu memaksakan cerita lokasi pembunuhan di dalam Toko.

“Padahal, Surat Dakwaan resmi dari Jaksa mencantumkan Locus Delicti pembunuhan berada di rumah utama, dan CCTV nyata menunjukkan mereka masuk ke dalam rumah. Pertentangan kronologi ini membuat Hakim menilai Priyo tidak jujur dan manipulatif, sehingga hak keringanan hukumnya hangus secara total,” kata Pahmi.

“Taktik pasrah ‘asal mengiyakan’ dari Terdakwa Priyo dan sikap diam pengacara Ruslandi murni menjadi potensi eksekusi mati terhadap nasib hukum Priyo sendiri,” ujarnya.

Menurut Pahmi, berdasarkan KUHAP, jalinan antara keterangan Terdakwa Priyo yang mengakui bukti, kesaksian tukang las yang menguji penguasaan palu, serta rekaman CCTV masuk rumah yang diiyakan tanpa bantahan, telah membentuk alat bukti petunjuk yang sah dan sempurna.

Karena permohonan Justice Collaborator-nya ditolak akibat keterangan fiktif yang berubah-ubah, Majelis Hakim memiliki keyakinan penuh dan landasan hukum mutlak untuk menjatuhkan vonis pidana maksimal kepada Priyo berupa hukuman mati atau penjara seumur hidup atas pemenuhan unsur pembunuhan berencana Pasal 340 juncto Pasal 55 KUHP.

Share :

Baca Juga

Indramayu

Kunci Tertelan Bocah Yatim di Indramayu Sudah Seminggu, RSUD Pantau Ketat Kondisi

Terpopuler

Putra Indramayu Jadi Arsitek LSP Lemhannas RI, Resmi Diluncurkan di Hari Kebangkitan Nasional

Terpopuler

Kericuhan Sidang Razman Nasution vs Hotman Paris, Otto Hasibuan: Advokat Harus Jaga Etika

Ragam

PT Falahuna Nurpah Media Apresiasi Kesuksesan UKW Suaradermayu yang Digelar SMSI Indramayu

Indramayu

Dr. Khalimi Balas Ruslandi, SH : Jangan Anggap Remeh Dugaan Pelanggaran Moral Oknum DPRD Indramayu!

Indramayu

Gangster Merajalela, Polisi Indramayu Amankan 10 Orang

Indramayu

Bupati Lucky Hakim Gaspol Perbaiki IPM Indramayu yang Tertinggal di Jawa Barat
Dr. Khalimi, S.H, M.H

Sorotan

Bukan Soal Rumah Tangga, Anggi Noviah Diadukan Suami ke BK DPRD Indramayu karena Diduga Langgar Etika