Home / Daerah / Indramayu / Sorotan / Terpopuler

Senin, 25 Mei 2026 - 11:36 WIB

KDM Sebut Khotibul Umam dan BJB Ketipu Ririn, LBH Ghazanfar: Tanpa Mereka Dapen Aman Yani Tak Akan Bobol

Kolase Foto: Ketua LBH Ghazanfar, Pahmi Alamsah (Kiri) Tangkapan layar YouTube Kang Dedi Mulyadi Channel, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, Pengacara Khotibul Umam, Anggota DPRD Jabar Hilal Hilmawan, Ketua PERADI Indramayu Suhendar dan Pegawai Bank BJB (Kanan)

Kolase Foto: Ketua LBH Ghazanfar, Pahmi Alamsah (Kiri) Tangkapan layar YouTube Kang Dedi Mulyadi Channel, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, Pengacara Khotibul Umam, Anggota DPRD Jabar Hilal Hilmawan, Ketua PERADI Indramayu Suhendar dan Pegawai Bank BJB (Kanan)

Suaradermayu.com – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi terus mengulik proses pencairan dana pensiun milik mantan pegawai Bank BJB, Aman Yani, yang sebelumnya diberhentikan tidak hormat namun masih memiliki hak dana pensiun.

Dalam penelusurannya, Dedi Mulyadi mengundang berbagai pihak untuk dimintai keterangan terkait keluarnya dana pensiun Aman Yani yang disebut mengalir ke rekening pribadi atas nama Aman Yani, meski keberadaan sosok tersebut hingga kini tidak diketahui.

Melalui kanal YouTube pribadinya, Kang Dedi Mulyadi Channel, sejumlah pihak dipanggil dan dimintai penjelasan secara terbuka kepada publik. Salah satunya adalah pengacara Ahmad Khotibul Umam yang mengaku dirinya merupakan pihak yang mencairkan dana pensiun Aman Yani bersama Ririn Rifanto, yang kini menjadi terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga di Paoman, Kabupaten Indramayu.

Selain meminta keterangan Ahmad Khotibul Umam, Dedi Mulyadi juga beberapa kali memanggil pihak Bank BJB untuk memberikan penjelasan terkait proses pencairan dana tersebut. Dari rangkaian keterangan yang diterimanya, Dedi bahkan berani menyimpulkan semua mengarah ke Ririn Rifanto.

Dalam tayangan YouTube berjudul “INI PENJELASAN AHMAD KHOTIBUL | KUASA HUKUM YANG MENCAIRKAN DANA PENSIUN AMAN YANI”, Dedi Mulyadi kembali mengupas detail proses pencairan tersebut.

Pada menit 34.00 hingga akhir video, Dedi Mulyadi mempertemukan Ahmad Khotibul Umam dengan seorang pegawai perempuan Bank BJB yang sebelumnya pernah memberikan keterangan di hadapan Dedi.

Pegawai Bank BJB tersebut sebelumnya menyatakan bahwa tanda tangan Aman Yani serta hasil pindaian foto dalam proses pencairan dana pensiun yang dilakukan Ahmad Khotibul Umam bersama Ririn Rifanto dinilai asli.

“Ini orang —sambil menunjuk ke arah pegawai Bank BJB— yang mengatakan bahwa tanda tangan itu asli. Pengacara (Khotibul Umam) pun bilang sama, asli. Tapi saya katakan, itu bukan asli,” ucap Dedi Mulyadi sambil tertawa.

Dedi Mulyadi kemudian mempertanyakan keberadaan foto hasil pindaian yang memperlihatkan momen Aman Yani saat diduga sedang menandatangani surat kuasa khusus tersebut kepada pegawai Bank BJB itu.

“Pemahaman ibu waktu itu, di mana lokasi pengambilan foto itu?” tanya Dedi.

“Menurut penjelasan pihak Dapen BJB, Bapak —menunjuk Khotibul Umam— yang hadir, dan foto itu diambil di kantor pengacara,” jawab pegawai tersebut.

Dedi Mulyadi lalu berbalik bertanya langsung kepada Khotibul Umam mengenai tempat sesungguhnya saat foto penandatanganan surat kuasa itu dibuat.

“Foto itu diberikan oleh Ririn,” jawab Khotibul Umam singkat.

“Nah, kan terbukti tidak ada. Jadi ternyata tidak pernah ada penandatanganan surat kuasa pengambilan dana pensiun itu di depan pengacara sama sekali,” ucap Dedi sambil tertawa terbahak-bahak.

“Ya, semuanya ternyata ketipu,” sambung Dedi diselingi tawa.

Pemimpin Jawa Barat itu menegaskan, modus pengambilan dana pensiun dalam kasus ini memiliki pola yang sama persis dengan kasus pembunuhan satu keluarga yang terjadi di Paoman, Indramayu.

“Modusnya sama, persis seperti yang menimpa keluarga Budi dan juga Aman Yani. Sama-sama identitasnya diambil, HP-nya diambil, SIM-nya juga diambil kalau memang ada. Nah, bedanya kalau Budi jelas-jelas sudah dibunuh, kalau Aman Yani keberadaannya sampai sekarang kita tidak tahu,” tegas Dedi Mulyadi.

Baca juga  Iklim Investasi Indramayu Kian Ramah dan Aman

Di kanal YouTube judul yang sama Pengacara Khotibul Umam bersama Ririn Rifanto mendatangi Kantor Dapen BJB Pusat di Jalan Kejaksaan, Braga Bandung, sekitar bulan Juni 2018, guna mengurus pencairan hak pensiun atas nama Aman Yani.

Kedatangan mereka tidak didampingi atau hadir secara fisik Aman Yani, namun membawa sejumlah dokumen berupa surat kuasa khusus, slip penarikan dana pensiun, KTP manual non elektronik, buku tabungan BRI atas nama Aman Yani, Akta Cerai, serta hasil pindaian foto Aman Yani penandatanganan dokumen.

Berdasarkan aturan dan standar operasional yang berlaku, pengajuan dengan berkas sebagaimana yang dibawa seharusnya langsung ditolak atau ditangguhkan. Dapen bank bjb sebagai Lembaga Keuangan Non-Bank menerapkan prinsip kehati-hatian sangat ketat untuk mencegah risiko penipuan maupun penyalahgunaan wewenang atas aset dan hak peserta.

“Justru pengakuan Khotibul Umam, dokumen itu permintaan dari Roni salah satu pegawai Dapen BJB karena sudah berunding dengan pegawai lainnya,” ungkap Pahmi Alamsah.

Salah satu alasan utama penolakan adalah penggunaan rekening Bank Rakyat Indonesia (BRI). Aturan internal mewajibkan pembayaran manfaat pensiun ditransfer ke rekening bank bjb yang terdaftar atas nama pemilik hak. Mekanisme ini tidak mengenal sistem pencairan silang ke bank lain, dan slip penarikan yang diterbitkan pun hanya berlaku serta dapat diproses di lingkungan bank bjb saja.

“Khotibul Umam mengaku dia tidak pernah bertatap muka maupun telepon langsung dengan Aman Yani, hanya melalui SMS, berkas itu pun dari Ririn,” ucapnya.

Kedua, lalu KTP manual atau model lama yang dilampirkan sudah tidak berlaku secara hukum.

Pada tahun 2018, setiap transaksi keuangan mewajibkan penggunaan e-KTP agar data dapat diverifikasi keasliannya lewat sistem kependudukan nasional yang terintegrasi. Dokumen lama tidak tercatat dalam sistem tersebut, sehingga petugas berhak menolak berkas itu.

Menurutnya untuk teknis penutupan masa berlaku KTP kertas/lama (non-elektronik), pemerintah mengeluarkan aturan khusus ,yaitu Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2013: Pada Pasal 10 aturan ini, ditegaskan secara hukum bahwa KTP lama (non-elektronik) hanya diperbolehkan berlaku paling lambat sampai 31 Desember 2014.

“Sejak 1 Januari 2015, KTP non-elektronik dinyatakan total tidak berlaku lagi untuk segala urusan administrasi dan layanan publik di Indonesia,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Pahmi menjelaskan bahwa verifikasi tatap muka fisik secara langsung (live photo capture) di konter loket bagi Aman Yani. Kehadiran fisik Aman Yani menjadi syarat utama untuk memastikan identitas benar dan sah sesuai ketentuan yang berlaku.

“Dalam hal ini Dapen BJB menabrak Aturan Hukum Tertinggi (POJK 12/POJK.01/2017) dengan melanggar kewajiban prosedur Customer Due Diligence (CDD) yang diatur dalam ketentuan tersebut,” jelas Pahmi.

Baca juga  Fakta Baru Kasus Putri Apriyani: Polisi Sebut Dihabisi Kekasihnya Alvian Sinaga

Dalam kasus ini, petugas tetap meloloskan proses administrasi meskipun tidak ada kehadiran langsung dari Aman Yani.

Penggunaan kertas scan foto Aman Yani depan samping yang dibawa Khotibul Umam dijadikan pengganti raga biologis Aman Yani dalam proses verifikasi.

“Tindakan tersebut bertentangan dengan prosedur resmi yang diwajibkan regulasi nasional sektor jasa keuangan. Karena itu, perbuatan tersebut dikategorikan sebagai pelanggaran serius terhadap standar keamanan dan kepatuhan administrasi,” jelas Pahmi.

Pahmi menilai kehadiran Khotibul Umam tanpa didampingi Aman Yani, membawa berkas KTP manual serta mencantumkan rekening di luar bank bjb, secara otomatis menjadi tanda bahaya bagi pengelola dana.

Biasanya peserta wajib membawa dokumen lengkap mulai dari e-KTP, buku tabungan bank bjb, Kartu Keluarga, SK pensiun, kartu peserta, hingga NPWP.

Fakta lain yang mempertegas alasan ketatnya verifikasi adalah latar belakang Aman Yani. Ia tercatat sebagai mantan Manajer Komersial bank bjb yang diberhentikan tidak dengan hormat pada tahun 2015. Status ini menempatkan segala urusan yang berkaitan dengannya dalam kategori pengawasan hukum tingkat tinggi, sehingga setiap berkas yang masuk diperiksa jauh lebih teliti dibandingkan peserta lain.

Menyoroti rangkaian kejadian tersebut, Ketua LBH Ghazanfar, Pahmi Alamsah, menilai pencairan yang terjadi bukan sekadar masalah administrasi, melainkan berpotensi masuk ke ranah pidana umum, pidana perbankan hingga pelanggaran Undang-Undang Transfer Dana.

“Kasus ini bukan sekadar persoalan pencairan dana biasa. Ada rangkaian tindakan yang jika dikaji secara hukum, berpotensi dijerat pidana dari awal sampai akhir proses,” ujar Pahmi saat dikonfirmasi awak media.

Pahmi menjelaskan, masalah hukum muncul sejak tahap pengajuan dokumen. Pihak yang mengurus pencairan mengaku tidak pernah bertemu langsung dengan Aman Yani, melainkan hanya berkomunikasi lewat pesan singkat atau perantara. Kondisi ini mengindikasikan pelanggaran Pasal 263 ayat (2) KUHP lama tentang penggunaan surat atau dokumen yang dipalsukan seolah-olah asli.

“Dalam hukum pidana ada unsur patut menduga. Mengurus dana bernilai besar tanpa pernah bertemu pemberi kuasa berarti mengabaikan asas kehati-hatian. Advokat selaku penegak hukum wajib melakukan verifikasi identitas secara langsung. Jika tidak dilakukan, ada unsur kelalaian yang berpotensi memicu tanggung jawab hukum,” tegasnya.

Ia juga menyoroti penerapan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP lama tentang turut serta melakukan tindak pidana. Meski rekayasa identitas diduga berasal dari pihak lain, namun pihak yang membawa dan memproses dokumen di lembaga keuangan memiliki andil agar dana bisa cair.

“Kalau dokumen itu tidak dibawa dan diproses ke lembaga keuangan, dana tersebut tidak akan bisa cair. Di situ letak potensi keterlibatan hukumnya,” tandasnya.

Kejanggalan hukum lain muncul setelah dana cair masuk ke rekening BRI atas nama Aman Yani. Sebagian dana itu, sekitar Rp70 juta, dipindahkan oleh Khotibul Umam ke rekening pribadi Khotibul Umam dengan alasan imbalan jasa atau success fee dari Ririn Rifanto. Kemudian diberikan lagi dari rekening Aman Yani 30 kali angsuran, sama alasan sukses fee.

Baca juga  Viral! Kader NasDem Sebut Lucky Hakim Culun, Diam, Tidak Tegas

Padahal secara hukum dana tersebut tetap milik Aman Yani selaku pemilik sah.

“Surat kuasa hanya memberi wewenang mengurus, bukan memindahkan hak milik. Memindahkan ke rekening pribadi tanpa persetujuan langsung berpotensi masuk dugaan penggelapan sesuai Pasal 372 KUHP lama. Ini juga bisa dikaitkan dengan Pasal 85 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana yang melarang penguasaan dana yang bukan haknya,” bebernya.

Secara utuh, rangkaian proses mulai dari dokumen cacat prosedur, kelalaian verifikasi, hingga perpindahan uang ke rekening pribadi merupakan satu rangkaian perbuatan yang saling berkaitan dan berpotensi mengandung unsur pidana.

Menurut analisis hukum LBH Ghazanfar, telah terjadi pelolosan pencairan oleh oknum internal kendati dokumen bermasalah, identitas tidak sah, dan prosedur jelas dilanggar. Atas fakta itu, ada sejumlah pasal pidana yang memiliki indikasi kuat dan berpotensi menjerat seluruh pihak yang terlibat.

Pasal pertama adalah Pasal 56 KUHP lama tentang pembantuan tindak pidana. Ada indikasi nyata oknum Dapen BJB memberi kesempatan, sarana, dan kemudahan pencairan lewat dokumen yang cacat atau tidak sah.

Lalu Pasal 374 KUHP lama tentang penggelapan dalam jabatan. Ini berkaitan dengan penguasaan uang karena hubungan kerja atau jabatan. Ada indikasi kerja sama atau pembiaran hingga dana dapat dialihkan, sehingga unsur pasal ini terpenuhi dan layak diperiksa secara mendalam.

Pasal 263 ayat (2) KUHP lama juga berpotensi diterapkan karena indikasi penggunaan surat palsu atau dipalsukan. Hal ini menyangkut dugaan surat kuasa, slip penarikan, atau tanda tangan yang tidak dibuat secara sah atau tanpa kehendak bebas dari Aman Yani.

“Ini dibuktikan nanti oleh laboratorium forensik, jika hasil pemeriksaan terbukti tandatangan itu palsu maka Khotibul Umam, Ririn Rifanto bisa dijerat pemalsuan dokumen,” jelasnya.

Pasal 378 KUHP lama tentang penipuan juga terindikasi terjadi. Hal ini didasari rangkaian keterangan, dokumen, dan rekayasa yang disusun untuk meyakinkan pengelola agar menyerahkan dana ke pihak yang tidak berhak.

Dalam hal penguasaan dana, Pasal 372 KUHP lama tentang penggelapan juga terindikasi terjadi. Pasal ini berlaku karena terbukti ada penguasaan, pemotongan, atau pengalihan dana tanpa persetujuan sah dari pemilik manfaat.

Selain aturan dalam KUHP, ada indikasi pelanggaran prinsip kenali nasabah, kehati-hatian tingkat lanjut, serta ketentuan anti pencucian uang. Aturan ini wajib dipatuhi lembaga keuangan, namun dalam kasus ini terlihat jelas diabaikan.

Ditinjau dari hukum dana pensiun, pelolosan tanpa verifikasi memadai juga bertentangan dengan kewajiban tanggung jawab fidusia. Prinsip ini diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun yang mewajibkan pengelola bertindak hati-hati dan demi kepentingan peserta.

Pahmi menegaskan, seluruh indikasi pelanggaran dan pasal yang disampaikan bukan sekadar asumsi, melainkan dasar hukum yang terbentuk dari fakta kejadian nyata. (Tim Redaksi)

Share :

Baca Juga

Indramayu

Toni RM Rilis Foto Aman Yani, Sosok yang Disebut-sebut Jadi Otak Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu

Indramayu

Hujan Deras Rendam Ribuan Rumah di Indramayu

Indramayu

LBH Delta 19 Minta Disnaker Indramayu Bekukan Izin LPK Al Alif

Terpopuler

Merasa Ditipu, Timses Caleg DPRD Indramayu Laporkan Oknum Penyelenggara Pemilu ke Gakkumdu

Indramayu

Rotasi di Polres Indramayu, Wakapolres, Kasat Reskrim dan Kasat Lantas Diganti

Indramayu

Baru 2 Bulan Menjabat, Bupati Lucky Hakim Sudah Berhentikan Kuwu! Ada Apa dengan Kedokan Agung?

Edukasi

Polisi Gerebek Warung di Indramayu, Diduga Jadi Tempat Transaksi Pil Koplo

Indramayu

Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Putri Apriyani Ditunda, Keluarga dan Toni RM Kecewa, Desak Polisi Terapkan Pasal 430 KUHP