Suaradermayu.com — Persidangan kasus pembunuhan satu keluarga di Kabupaten Indramayu kembali memunculkan perkembangan baru setelah terdakwa Priyo Bagus Setiawan mengubah sejumlah keterangannya di hadapan majelis hakim.
Perubahan keterangan tersebut disorot oleh penasihat hukum Ririn Rifanto, Toni RM, yang mengungkap bahwa Ririn menyebut adanya dugaan kedatangan oknum polisi ke Lapas Indramayu sebanyak tujuh kali sebelum perubahan sikap Priyo di persidangan.
Menurut Toni, dalam persidangan Priyo juga sempat menyampaikan pencabutan surat kuasa terhadap Toni RM & Partners serta LBH Petanan di hadapan majelis hakim.
“Semua kuasa dicabut oleh Priyo. Namun perlu saya sampaikan, pencabutan surat kuasa belum saatnya dilakukan karena persidangan hari ini adalah sidang Ririn Rifanto, sementara Priyo hadir sebagai saksi untuk memberikan keterangan,” kata Toni RM.
Meski demikian, Toni menegaskan pencabutan kuasa tersebut merupakan hak Priyo sebagai pihak yang bersangkutan.
Dalam kesempatan itu, Toni juga menanyakan siapa yang menyusun dan menyodorkan surat pencabutan kuasa kepada Priyo.
“Saya tanya siapa yang menyusun dan menyodorkan surat pencabutan kuasa itu. Priyo menjawab anggota kepolisian bernama Angga juga tetangga Priyo. Selain itu, kakak-kakaknya juga datang ke Lapas Indramayu,” ungkapnya.
Toni kemudian menyampaikan keterangan dari Ririn Rifanto yang juga berada dalam satu sel dengan Priyo di Lapas Indramayu.
Menurut Ririn, ia melihat adanya sejumlah kunjungan dari pihak keluarga serta oknum yang diduga aparat kepolisian kepada Priyo selama masa penahanan.
“Menurut keterangan Ririn kepada saya, mereka datang sekitar tujuh kali ke Lapas Indramayu. Karena satu sel, Ririn mengetahui setiap kali Priyo dibesuk atau dibawa keluar,” ujar Toni.
Toni juga menambahkan, berdasarkan cerita Ririn, setelah sejumlah kunjungan tersebut, Priyo sempat mengaku dijanjikan hukuman ringan.
“Setelah dibesuk anggota polisi itu, Priyo bercerita bahwa dirinya dijanjikan hukuman hanya satu tahun,” lanjutnya.
Selain mencabut kuasa hukum, Toni menyebut Priyo juga mengubah keterangan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) kepolisian dan memberikan keterangan berbeda di persidangan.
“Setelah mencabut BAP, Priyo memberikan keterangan sendiri yang berbeda dengan isi BAP,” kata Toni.
Dalam sidang tersebut, Priyo juga menyatakan tidak mengenal empat nama yang sebelumnya disebut dalam perkara, yakni Aman Yani, Hardi, Yoga, dan Joko.
Namun menurut Toni, pernyataan tersebut bukanlah pencabutan nama, melainkan hanya pernyataan tidak mengenal mereka.
“Dia bukan mencabut keterangan soal empat orang itu, tetapi hanya mengatakan tidak mengenal mereka,” jelasnya.
Toni menegaskan bahwa dokumen berisi kronologi dan nama-nama yang sebelumnya dibuat Priyo telah diserahkan kepada majelis hakim melalui surat perlawanan.
“Dokumen itu sudah diterima majelis hakim dan tidak bisa dicabut kembali,” ujarnya.
Menurut Toni, perubahan keterangan Priyo berdampak pada konstruksi dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya telah disusun secara berlapis.
Dalam dakwaan, disebutkan pembunuhan dilakukan secara bergantian antara Priyo dan Ririn. Namun dalam persidangan, Priyo menyebut seluruh perbuatan dilakukan oleh Ririn seorang diri.
“Dalam BAP disebut dilakukan bersama-sama, tapi di persidangan Priyo mengatakan semua dilakukan oleh Ririn,” ungkap Toni.
Toni juga menyebut dalam dakwaan sebelumnya terdapat unsur perencanaan pembunuhan yang dikaitkan dengan Ririn. Namun dalam keterangan terbaru, Priyo menyatakan tidak ada perencanaan.
“Ini tentu menjadi perubahan besar karena sebelumnya disebut pembunuhan berencana,” katanya.
Selain itu, motif yang sebelumnya tercantum dalam dakwaan terkait sewa mobil dan utang bisnis juga dibantah oleh Priyo.
“Priyo mengatakan tidak ada dendam dan tidak mengetahui soal itu,” ujar Toni.
Perubahan juga terjadi pada lokasi kejadian perkara. Dalam dakwaan disebutkan korban dihabisi di rumah melalui akses garasi, namun Priyo memberikan keterangan berbeda di persidangan.
Menurut Toni, perubahan-perubahan tersebut membuat sejumlah bagian dakwaan menjadi tidak selaras dengan keterangan di persidangan.
Sementara itu, dalam persidangan sebelumnya, Ririn Rifanto sempat menyampaikan bahwa Priyo pernah bercerita mengenai keterlibatan pihak lain dalam peristiwa tersebut.
Ririn menyebut nama Aman Yani, Hardi, Yoga, dan Joko sebagai pihak yang diduga memiliki peran dalam rangkaian kejadian itu.
“Setelah Ririn menjelaskan peran empat orang itu berdasarkan cerita Priyo, hakim juga sempat menanyakan langsung kepada Priyo dan saat itu Priyo membenarkan keterangan Ririn,” kata Toni.
Toni menambahkan bahwa majelis hakim juga memiliki catatan terkait nama-nama tersebut berdasarkan keterangan yang pernah disampaikan sebelumnya.
“Keterangan itu sudah menjadi bagian catatan persidangan,” ujarnya.
Di akhir keterangannya, Toni menegaskan bahwa seluruh proses hukum sepenuhnya berada di tangan majelis hakim untuk menilai fakta persidangan.
“Saya serahkan semuanya kepada majelis hakim. Siapa pun yang bersalah harus dihukum,” tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa sebelum dirinya menjadi penasihat hukum, sejumlah nama yang diduga terlibat sudah lebih dahulu muncul dalam dokumen perlawanan yang dibuat oleh Priyo sendiri.
“Nama-nama itu sudah pernah muncul sejak awal dalam surat perlawanan Priyo,” pungkasnya.
Suaradermayu.com berupaya melakukan konfirmasi kepada anggota kepolisian Anggarani alias Angga yang berdinas di Polsek Sindang, Polres Indramayu. Namun hingga kini belum berhasil mendapatkan keterangan.
Suaradermayu.com juga telah mendatangi Polsek Sindang, namun Anggarani tidak berada di tempat saat upaya konfirmasi dilakukan. (Red/Pahmi)
























