Suaradermayu.com — Penasehat hukum terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga di Kelurahan Paoman, Kabupaten Indramayu, Toni RM, resmi mengadukan sejumlah penyidik ke Bareskrim Polri dan Divisi Propam Mabes Polri.
Pengaduan tersebut berkaitan dengan dugaan tindakan kekerasan dan penyiksaan berat yang dialami dua kliennya, Ririn Rifanto dan Priyo Bagus Setiawan, mulai dari proses penangkapan hingga pemeriksaan berlangsung.
Dalam keterangannya di kanal YouTube Curhat Bang Denny Sumargo, Toni RM mengungkapkan bahwa kedua terdakwa mengaku mengalami kekerasan sejak pertama kali diamankan di Kecamatan Kedokan Bunder.
“Ririn dan Priyo mengaku mengalami penyiksaan dalam proses penyidikan, mulai dari awal penangkapan hingga tahap pemeriksaan. Berdasarkan pengakuan Ririn sendiri, saat ditangkap di wilayah Kedokan Bunder, wajahnya dipukul menggunakan gagang pistol,” kata Toni RM.
Ia menjelaskan, saat penangkapan berlangsung, Ririn lebih dulu dipukul di bagian wajah dengan gagang pistol, lalu dipukuli oleh empat oknum polisi. Setelah itu, Ririn diseret paksa masuk ke dalam mobil.
Pada saat bersamaan, Priyo Bagus yang saat itu masih tertidur di mess nelayan tempat mereka tinggal juga langsung dipukuli, sebelum akhirnya ikut diseret ke dalam kendaraan.
“Lalu Ririn diseret ke mobil. Saat itu Priyo masih posisi tertidur, langsung dipukuli dan juga diseret ke mobil,” ujarnya.
Setelah diamankan, keduanya dibawa ke Polsek Kedokan Bunder. Namun menurut pengakuan yang diterima Toni RM, tindakan kekerasan kembali terjadi di lokasi tersebut.
“Ririn dan Priyo disiksa kembali, termasuk wajahnya dikasih handuk basah bergantian. Ketika keduanya akan pingsan, handuk basah itu dilepas kembali,” ungkap dia.
Toni melanjutkan, usai dari Polsek Kedokan Bunder, Ririn dan Priyo kembali dibawa menggunakan mobil dengan kondisi mata ditutup kain hitam. Dalam perjalanan itu, Ririn mengaku sempat merasakan mobil berhenti di sebuah lokasi yang dipenuhi rumput.
“Menurut keterangan Ririn, ia merasakan saat itu mobil berhenti, kemudian ia ditendang dari mobil dalam posisi tengkurap dan merasakan rumput di bawahnya. Kemudian kedua kakinya ditembak oleh oknum polisi, begitu juga yang dialami Priyo,” jelas Toni.
Setelah mengalami luka tembak di kedua kakinya, keduanya kemudian dibawa ke RSUD Indramayu untuk menjalani pengobatan. Akan tetapi, berdasarkan pengakuan kedua kliennya, proses penanganan medis dan penjahitan luka dilakukan tanpa pembiusan, sehingga menimbulkan rasa sakit yang luar biasa.
Usai mendapat perawatan, Ririn dan Priyo dibawa ke Mapolres Indramayu. Toni menyebut, setibanya di ruang Jatanras sekitar pukul 07.00 WIB, kedua kliennya kembali mengalami tekanan dan penyiksaan selama pemeriksaan berlangsung hingga siang hari.
“Masuk ke ruangan Jatanras, di situ dia disiksa kembali dari pukul 07.00 sampai jam 13.00 WIB. Mereka tidak mau mengakui perbuatan itu karena menyebut-nyebut nama Aman Yani dan Joko. Begitu juga Priyo, ia menyatakan bahwa pelaku pembunuhan itu adalah omnya Ririn dan Hardi Yoga,” ungkapnya.
Toni RM juga membeberkan dugaan tindakan kekerasan paling berat yang dialami Ririn saat proses pemeriksaan. Berdasarkan cerita yang disampaikan Priyo, kaki Ririn sampai dipatahkan hingga membuatnya tak sadarkan diri.
“Disiksa hingga kaki Ririn dipatahkan. Betis kaki Ririn diinjak kuat, kemudian pergelangan kakinya diangkat hingga terdengar suara ‘kretak’. Menurut keterangan Priyo yang saat itu melihat kejadian, Ririn sampai pingsan dan bahkan sempat diberi oksigen,” tambah Toni.
Menanggapi laporan dan tudingan tersebut, Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Muchammad Arwin Bachar, menegaskan tidak ada tindakan penyiksaan maupun kekerasan fisik terhadap Ririn Rifanto dan Priyo Bagus Setiawan selama proses pemeriksaan berlangsung di Mapolres Indramayu.
“Tidak ada petugas yang mematahkan kaki tersangka pada saat pemeriksaan,” tegas Arwin saat dikonfirmasi, Kamis (7/5/2026).
Menurut Arwin, luka pada kaki kedua terdakwa terjadi saat proses penangkapan karena keduanya melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri ketika hendak diamankan petugas.
Polisi menjelaskan, setelah kasus pembunuhan satu keluarga di Paoman terjadi, Ririn dan Priyo sempat kabur selama sekitar satu minggu. Keduanya disebut berpindah-pindah lokasi dari Bogor, Semarang, hingga Pasuruan, sebelum akhirnya kembali ke wilayah Indramayu.
Keduanya kemudian ditangkap di wilayah Kecamatan Kedokan Bunder pada Senin dini hari, 8 September 2025 sekitar pukul 03.00 WIB. Saat hendak diamankan, polisi menyebut kedua tersangka sempat mendorong petugas dan mencoba melarikan diri, sehingga pihak kepolisian melakukan tindakan tegas terukur.
“Kami melakukan tembakan peringatan dua kali terlebih dahulu, kemudian dilakukan tindakan pelumpuhan,” ujar Arwin.
Setelah dilumpuhkan, kedua tersangka langsung dibawa ke RSUD Indramayu untuk mendapatkan penanganan medis sebelum menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Satreskrim Polres Indramayu.
Arwin juga menyebut, selama proses pemeriksaan berlangsung, kedua terdakwa didampingi oleh penasihat hukum mereka saat itu, yakni Ruslandi. (Red/Waryadi)

























