Home / Ekonomi / Terpopuler

Selasa, 28 April 2026 - 00:48 WIB

Gara-gara Bohongi Masyarakat dan Lakukan Pelanggaran Berat, Ratusan Pendamping PKH Diberhentikan Kemensos!

Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul)

Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul)

Suaradermayu.com – Kementerian Sosial (Kemensos) RI mengambil langkah tegas dengan memberhentikan puluhan pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) atau pendamping desa. Selain itu, ratusan pendamping lainnya juga mendapatkan surat peringatan lantaran terbukti membohongi masyarakat dan melakukan berbagai pelanggaran berat.

Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Menteri Sosial RI, Saifullah Yusuf, usai memberikan sosialisasi Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional di Majalengka, Jumat (24/4/2026).

Menurut Gus Ipul, sapaan akrab Saifullah Yusuf, sepanjang tahun ini saja pihaknya sudah memberhentikan 4 orang pendamping PKH karena melakukan kesalahan fatal. Surat keputusan pemberhentian pun sudah ditandatangani dan siap diserahkan kepada yang bersangkutan.

Baca juga  Banjir Kepung Permukiman, Warga Indramayu Ramai-ramai Mengungsi

“Belajar dari tahun lalu ya. Tahun lalu itu kita memberikan SP1 dan SP2 kepada hampir 500 pendamping PKH di seluruh Indonesia. Dan 49 di antaranya kita berhentikan. Tahun ini yang sudah saya tandatangani diberhentikan ada 4 orang. Berarti kan satu bulan satu orang kita berhentikan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Mensos ini menegaskan bahwa pihaknya tidak akan segan-segan menjatuhkan sanksi berat, termasuk pemecatan, jika ada pendamping yang terbukti melakukan pelanggaran berdasarkan hasil pemeriksaan.

Baca juga  Diduga Aniaya dan Peras Anak Bawah Umur, Oknum Pemdes Sukagumiwang Dilaporkan ke Polres Indramayu

“Kami sudah beritahu mereka, bahwa mereka telah diberi kehormatan untuk mengabdi, mendampingi masyarakat agar mereka naik kelas. Namun, jika mereka terbukti melakukan kesalahan tentu kami tindak tegas,” tegasnya.

Ia juga meminta masyarakat agar berani melapor jika menemukan adanya indikasi pelanggaran atau kecurangan yang dilakukan oleh pendamping PKH di daerah masing-masing.

Saifullah Yusuf pun memperingatkan agar para pendamping tidak pernah berniat untuk membohongi keluarga penerima manfaat. Tugas utama mereka adalah mendampingi agar keluarga tersebut bisa sejahtera, bukan justru merugikan.

Baca juga  Bupati Indramayu Berhentikan Kuwu Anjatan Utara, Dugaan Korupsi Dana Desa Mencuat

“Kalau sampai mendampingi apalagi melakukan pelanggaran dan itu dosanya dobel-dobel. Maka itu kita tidak segan-segan untuk memberhentikan. Memberikan sanksi yang paling praktis. Dan itu sudah saya buktikan dalam satu tahun terakhir ini,” ujarnya.

“Jadi saya sudah sampaikan dengan jujur kepada rakyat. Banyak orang yang ingin jadi pendamping PKH itu banyak, jadi kalau yang sudah diberi kepercayaan ini menyalahgunakan, ya kami ganti,” pungkasnya. (Faisal Rohandi)

Share :

Baca Juga

Edukasi

Kapolresta Cirebon Tegas: Tak Ada Toleransi untuk Premanisme yang Ganggu Investasi

Terpopuler

Ade Syaekudin: Pejabat Publik Pemkab Indramayu Harus Miliki Sertifikasi Kompetensi Teknis dan Manajerial Diakui Nasional

Terpopuler

Warga Terkejut! Atap Masjid Agung Indramayu Dibongkar, Ternyata Ini Penyebabnya

Terpopuler

Wabup Syaefudin Bicara Blak-blakan: “Jangan Harap Siswa Unggul Jika Guru Belum Sejahtera!”

Indramayu

Pemkab Indramayu Dukung Koperasi Merah Putih, Bupati Lucky Hakim: Saatnya Desa Bangkit Lewat Ekonomi Rakyat!

Indramayu

Tegang Tapi Penuh Harapan: Kontrak Direksi PT BWI 2025–2030 dan Ultimatum 30% dari Bupati Indramayu

Terpopuler

Heboh! Siswa Nakal di Jabar Bakal Masuk Barak Militer, Ini Kata Gubernur Dedi Mulyadi

Terpopuler

VIRAL! Penguburan Jenazah Tertahan di Sampang, Warga Ungkit Utang Almarhumah