Home / Terpopuler / Indramayu / Kriminalitas

Jumat, 24 April 2026 - 00:14 WIB

Jaksa Tuntut Eks Polisi Alvian, Pembunuh dan Pembakar Pacar di Indramayu Seumur Hidup

Kolase : Almarhum Putri Apriyani dan Bripda Alvian Maulana Sinaga

Kolase : Almarhum Putri Apriyani dan Bripda Alvian Maulana Sinaga

Suaradermayu.com – Kasus pembunuhan brutal yang mengguncang Kabupaten Indramayu memasuki babak krusial. Alvian Maulana Sinaga (23), mantan anggota Polri yang menjadi terdakwa pembunuhan dan pembakaran terhadap kekasihnya, Putri Apriyani (24), dituntut hukuman penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Indramayu pada Selasa (21/4/2026). Jaksa menilai perbuatan terdakwa bukan sekadar pembunuhan, melainkan kejahatan yang dilakukan secara terencana, keji, dan mencederai rasa keadilan publik.

Peristiwa tragis itu terjadi pada Sabtu, 9 Agustus 2025, di sebuah kamar kos di Blok Ceblok, Desa Singajaya, Kecamatan Indramayu. Ironisnya, saat kejadian berlangsung, terdakwa masih aktif sebagai anggota Polres Indramayu dengan pangkat Bripda—posisi yang seharusnya melindungi masyarakat, namun justru disalahgunakan.

Baca juga  Toni RM Bongkar Pertamina Belum Kantongi Izin dan Persiapan Matang untuk Penutupan Jalan

Dalam kronologi perkara, terdakwa menghabisi nyawa korban, lalu membakar jenazah di dalam kamar kos untuk menghilangkan jejak. Tindakan tersebut tidak hanya merenggut nyawa korban, tetapi juga memicu kebakaran yang merugikan pemilik kos.

Usai melakukan aksi tersebut, terdakwa melarikan diri dan sempat menyulitkan proses penyidikan. Pelariannya berakhir setelah aparat kepolisian berhasil menangkapnya di Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat, pada 23 Agustus 2025.

Baca juga  Divisi Propam Mabes Polri Tindaklanjuti Laporan Toni RM Terkait Dugaan Obstruction of Justice Penyidik PPA

Kuasa hukum keluarga korban, Toni RM, menyebut tuntutan penjara seumur hidup tersebut telah didasarkan pada sejumlah pertimbangan memberatkan. Di antaranya, pembunuhan dilakukan secara sengaja dan terencana, menimbulkan keresahan masyarakat, serta dilakukan saat terdakwa masih berstatus sebagai anggota Polri.

Selain itu, terdakwa juga dinilai berupaya menghilangkan barang bukti dengan membakar lokasi kejadian, serta menyebabkan kerugian materiil bagi pihak lain akibat kebakaran yang ditimbulkan.

Baca juga  Pemkab Indramayu & BP TASKIN RI Bersinergi Tekan Kemiskinan, Lucky Hakim: Saatnya Cari Solusi Nyata!

“Tuntutan ini sudah mencerminkan rasa keadilan bagi keluarga korban. Kami mengapresiasi langkah JPU,” ujar Toni.

Meski demikian, pihak keluarga korban masih berharap majelis hakim menjatuhkan vonis maksimal. Bahkan, kemungkinan hukuman mati tetap terbuka karena perkara ini termasuk dalam kategori pembunuhan berencana.

Kasus ini terus menjadi sorotan publik karena tidak hanya menyangkut kejahatan berat, tetapi juga melibatkan aparat penegak hukum. Masyarakat kini menunggu putusan hakim yang diharapkan mampu memberikan efek jera sekaligus memulihkan kepercayaan terhadap hukum.(Nadzif)

Share :

Baca Juga

Indramayu

Dedi Mulyadi Ungkap Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga Paoman Indramayu Sudah Ditangkap

Indramayu

Maafkan Bapak, Nak…!Jeritan Hati Ayah R Pelajar yang Bunuh Diri Usai Dikeluarkan dari Sekolah di Indramayu

Daerah

Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Tegas: Tidak Ada Maaf untuk Oknum Dishub yang Potong Dana Sopir Angkot

Indramayu

Kenal Pria di Medsos, Gadis Bawah Umur di Indramayu Ditinggal di Kuburan

Indramayu

Teror Pengrusakan di Karangampel Lor, Calwu Slamet Caryo Bawa Kasus ke Polres Indramayu

Indramayu

Rp10 Miliar Disiapkan! Ini Langkah Tak Terduga Bupati Lucky Hakim Selamatkan Indramayu dari Bencana

Terpopuler

PDAM Indramayu Sumbang Pendapatan Daerah Rp 3.7 Miliar

Indramayu

Warga di Indramayu Bongkar Paksa Gubuk Jadi Tempat Transaksi Narkoba