Home / Terpopuler / Indramayu / Kriminalitas

Jumat, 24 April 2026 - 00:14 WIB

Jaksa Tuntut Eks Polisi Alvian, Pembunuh dan Pembakar Pacar di Indramayu Seumur Hidup

Kolase : Almarhum Putri Apriyani dan Bripda Alvian Maulana Sinaga

Kolase : Almarhum Putri Apriyani dan Bripda Alvian Maulana Sinaga

Suaradermayu.com – Kasus pembunuhan brutal yang mengguncang Kabupaten Indramayu memasuki babak krusial. Alvian Maulana Sinaga (23), mantan anggota Polri yang menjadi terdakwa pembunuhan dan pembakaran terhadap kekasihnya, Putri Apriyani (24), dituntut hukuman penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Indramayu pada Selasa (21/4/2026). Jaksa menilai perbuatan terdakwa bukan sekadar pembunuhan, melainkan kejahatan yang dilakukan secara terencana, keji, dan mencederai rasa keadilan publik.

Peristiwa tragis itu terjadi pada Sabtu, 9 Agustus 2025, di sebuah kamar kos di Blok Ceblok, Desa Singajaya, Kecamatan Indramayu. Ironisnya, saat kejadian berlangsung, terdakwa masih aktif sebagai anggota Polres Indramayu dengan pangkat Bripda—posisi yang seharusnya melindungi masyarakat, namun justru disalahgunakan.

Baca juga  Dituding Pelaku Pesugihan hingga Anak Meninggal Disebut Tumbal, Warga Kedokanbunder Laporkan Keponakan ke Polisi

Dalam kronologi perkara, terdakwa menghabisi nyawa korban, lalu membakar jenazah di dalam kamar kos untuk menghilangkan jejak. Tindakan tersebut tidak hanya merenggut nyawa korban, tetapi juga memicu kebakaran yang merugikan pemilik kos.

Usai melakukan aksi tersebut, terdakwa melarikan diri dan sempat menyulitkan proses penyidikan. Pelariannya berakhir setelah aparat kepolisian berhasil menangkapnya di Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat, pada 23 Agustus 2025.

Baca juga  Demo Warga Majakerta Gegerkan Indramayu, Tuntut Kades Mundur karena Dugaan Korupsi dan Arogansi

Kuasa hukum keluarga korban, Toni RM, menyebut tuntutan penjara seumur hidup tersebut telah didasarkan pada sejumlah pertimbangan memberatkan. Di antaranya, pembunuhan dilakukan secara sengaja dan terencana, menimbulkan keresahan masyarakat, serta dilakukan saat terdakwa masih berstatus sebagai anggota Polri.

Selain itu, terdakwa juga dinilai berupaya menghilangkan barang bukti dengan membakar lokasi kejadian, serta menyebabkan kerugian materiil bagi pihak lain akibat kebakaran yang ditimbulkan.

Baca juga  Pengosongan Kantor PDIP Indramayu Tuai Perlawanan, Ono Surono: Ini Kebijakan Diskriminatif

“Tuntutan ini sudah mencerminkan rasa keadilan bagi keluarga korban. Kami mengapresiasi langkah JPU,” ujar Toni.

Meski demikian, pihak keluarga korban masih berharap majelis hakim menjatuhkan vonis maksimal. Bahkan, kemungkinan hukuman mati tetap terbuka karena perkara ini termasuk dalam kategori pembunuhan berencana.

Kasus ini terus menjadi sorotan publik karena tidak hanya menyangkut kejahatan berat, tetapi juga melibatkan aparat penegak hukum. Masyarakat kini menunggu putusan hakim yang diharapkan mampu memberikan efek jera sekaligus memulihkan kepercayaan terhadap hukum.(Nadzif)

Share :

Baca Juga

Edukasi

Nyambi Jualan Sabu, Karyawan Swasta di Indramayu Diringkus Polisi

Indramayu

Pria Tanpa Identitas Ditemukan Tewas di Rumah Kosong di Indramayu

Indramayu

1.534 Anak di Kedokanbunder Indramayu Sudah Punya KIA, Camat: Urusnya Kini Lebih Mudah

Indramayu

Pelantikan Kepala Daerah 6 Januari 2025, Bupati Nina : Pasti Akan Digugat

Terpopuler

Kilang Balongan Gelar Berbagai Lomba Seru dalam Perayaan HUT RI ke-79

Terpopuler

Sidang Pembunuhan Sekeluarga: Terungkap Chat WA Terdakwa Ririn Lenyap, Toni RM Duga Sengaja Dihapus Penyidik

Edukasi

Kakek 62 Tahun Jadi Muncikari Prostitusi di Indramayu

Indramayu

Pilwu Singaraja Sukses dan Kondusif: Panitia Apresiasi Semua Pihak