Home / Hukum / Sorotan / Terpopuler

Minggu, 22 Maret 2026 - 01:07 WIB

KPK Alihkan Penahanan Eks Menag Yaqut dari Rutan ke Tahanan Rumah, Kasus Kuota Haji Berlanjut

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengalihkan jenis penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dari rumah tahanan (rutan) menjadi tahanan rumah

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengalihkan jenis penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dari rumah tahanan (rutan) menjadi tahanan rumah

Suaradermayu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengalihkan jenis penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dari rumah tahanan (rutan) menjadi tahanan rumah terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024. Pengalihan tersebut mulai berlaku sejak Kamis malam, 19 Maret 2026.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan adanya perubahan status penahanan terhadap tersangka Yaqut. Ia menjelaskan, pengalihan dilakukan setelah adanya permohonan resmi dari pihak keluarga.

“Benar, penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka Saudara YCQ, dari penahanan di Rutan KPK menjadi tahanan rumah, sejak Kamis malam (19/3),” ujar Budi, Sabtu (21/3/2026).
Permohonan pengalihan penahanan tersebut diajukan keluarga pada 17 Maret 2026.

Setelah melalui proses telaah, KPK mengabulkan permintaan tersebut dengan mempertimbangkan ketentuan Pasal 108 ayat (1) dan (11) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

Meski status penahanan dialihkan, KPK menegaskan pengawasan terhadap Yaqut tetap dilakukan secara ketat. Penyidik memastikan seluruh prosedur berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku.

“Selama menjalani tahanan rumah, KPK tetap melakukan pengawasan melekat dan pengamanan terhadap yang bersangkutan,” kata Budi.

Yaqut sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka pada awal Januari 2026. Ia sempat mengajukan gugatan praperadilan untuk menggugurkan status tersangkanya, namun permohonan tersebut ditolak hakim. Setelah itu, KPK melakukan penahanan terhadap Yaqut pada 12 Maret 2026.

Dalam perkara yang sama, KPK juga menahan mantan staf khusus Yaqut, Ashfah Abidal Aziz alias Gus Alex, yang turut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Penahanan terhadap Gus Alex dilakukan pada 17 Maret 2026.

KPK menegaskan pengalihan penahanan ini bersifat sementara dan tidak menghentikan proses penyidikan yang tengah berjalan. Kasus dugaan korupsi kuota haji menjadi perhatian publik karena menyangkut tata kelola layanan ibadah serta transparansi distribusi kuota haji bagi masyarakat Indonesia. (Moh Ali)

Share :

Baca Juga

Foto : Bupati Nina berikan penghargaan kepada Kapolres Indramayu AKBP M. Fahri Siregar

Terpopuler

Peringati HUT Bhayangkara ke- 77, Bupati Nina Berikan Penghargaan ke Kapolres Indramayu

Indramayu

OJK Sebut Bupati Nina Berani Bongkar Praktik Curang di BPR Karya Remaja, Masyarakat Harus Memahaminya

Terpopuler

Kejaksaan Agung Catat Kerugian Negara Akibat Korupsi Capai Rp310,61 Triliun pada 2024

Terpopuler

Kuwu Amin Desa Sendang Ajukan Audit APBDes Selama Menjabat ke Inspektorat Indramayu

Indramayu

Korban Berjatuhan di Jalan Rusak Sindang Indramayu, Warga Tanam Pohon Pisang sebagai Protes ke Pemerintah

Terpopuler

Kader dan Simpatisan Partai Demokrat Indramayu Antusias Dengarkan Pidato Politik Ketua Umum AHY

Terpopuler

Polsek Balongan Gelar Patroli Malam untuk Jaga Keamanan Menjelang Natal dan Tahun Baru

Terpopuler

Rata-rata Hamil Duluan, Permohonan Dispensasi Nikah di PA Indramayu Tinggi