Suaradermayu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengalihkan jenis penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dari rumah tahanan (rutan) menjadi tahanan rumah terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024. Pengalihan tersebut mulai berlaku sejak Kamis malam, 19 Maret 2026.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan adanya perubahan status penahanan terhadap tersangka Yaqut. Ia menjelaskan, pengalihan dilakukan setelah adanya permohonan resmi dari pihak keluarga.
“Benar, penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka Saudara YCQ, dari penahanan di Rutan KPK menjadi tahanan rumah, sejak Kamis malam (19/3),” ujar Budi, Sabtu (21/3/2026).
Permohonan pengalihan penahanan tersebut diajukan keluarga pada 17 Maret 2026.
Setelah melalui proses telaah, KPK mengabulkan permintaan tersebut dengan mempertimbangkan ketentuan Pasal 108 ayat (1) dan (11) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
Meski status penahanan dialihkan, KPK menegaskan pengawasan terhadap Yaqut tetap dilakukan secara ketat. Penyidik memastikan seluruh prosedur berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku.
“Selama menjalani tahanan rumah, KPK tetap melakukan pengawasan melekat dan pengamanan terhadap yang bersangkutan,” kata Budi.
Yaqut sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka pada awal Januari 2026. Ia sempat mengajukan gugatan praperadilan untuk menggugurkan status tersangkanya, namun permohonan tersebut ditolak hakim. Setelah itu, KPK melakukan penahanan terhadap Yaqut pada 12 Maret 2026.
Dalam perkara yang sama, KPK juga menahan mantan staf khusus Yaqut, Ashfah Abidal Aziz alias Gus Alex, yang turut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Penahanan terhadap Gus Alex dilakukan pada 17 Maret 2026.
KPK menegaskan pengalihan penahanan ini bersifat sementara dan tidak menghentikan proses penyidikan yang tengah berjalan. Kasus dugaan korupsi kuota haji menjadi perhatian publik karena menyangkut tata kelola layanan ibadah serta transparansi distribusi kuota haji bagi masyarakat Indonesia. (Moh Ali)

























