Home / Indramayu / Kriminalitas / Sorotan / Terpopuler

Kamis, 12 Maret 2026 - 10:48 WIB

Toni RM Resmi Jadi Penasehat Hukum Dua Terdakwa Kasus Pembunuhan Sekeluarga di INDRAMAYU

Penasehat hukum dua terdakwa kasus pembunuhan sekeluarga di Indramayu, Toni RM, memberikan keterangan pers

Penasehat hukum dua terdakwa kasus pembunuhan sekeluarga di Indramayu, Toni RM, memberikan keterangan pers

Suaradermayu.com – Pengacara Toni RM resmi menjadi penasehat hukum bagi dua terdakwa dalam kasus pembunuhan satu keluarga di Paoman, Indramayu.

Keduanya adalah Priyo Bagus Setiawan (30) dan Ririn Rifanto (36) yang saat ini menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Indramayu.

Toni RM mengaku bersedia menangani perkara tersebut karena menilai ada sejumlah hal yang perlu diungkap dalam kasus pembunuhan yang sempat menghebohkan masyarakat Indramayu itu.

Menurut Toni, salah satu terdakwa yakni Ririn diduga tidak terlibat langsung dalam pembunuhan yang menewaskan satu keluarga tersebut. Ia menyebut Ririn memiliki alibi kuat saat peristiwa pembunuhan terjadi.

Baca juga  Baru 2 Bulan Menjabat, Bupati Lucky Hakim Sudah Berhentikan Kuwu! Ada Apa dengan Kedokan Agung?

Berdasarkan keterangan Priyo, Ririn saat itu tidak berada di lokasi kejadian karena sedang pergi bersama seseorang bernama Joko menuju Asrama Penganjang (Aspeng).

“Ini keterangan yang valid karena disampaikan oleh orang yang berada di lokasi kejadian,” ujar Toni, Rabu (11/3/2026).

Sementara itu, Priyo memang berada di rumah korban saat peristiwa terjadi. Namun menurut Toni, kliennya tersebut bukanlah pelaku utama dalam pembunuhan tersebut.

Ia menjelaskan bahwa Priyo awalnya hanya diminta oleh seseorang bernama Aman Yani untuk menemani menagih utang kepada korban Budi (45) sebesar Rp120 juta.

Baca juga  Andri Muhammad Saleh Bantah Halangi Akses Wakil Bupati Indramayu ke Ruang Kerja

Dalam perkembangannya, Toni menyebut berdasarkan pengakuan Priyo terdapat empat orang lain yang diduga terlibat dalam pembunuhan tersebut, yakni Aman Yani, Hadi, Yoga, dan Joko.

Toni menduga Aman Yani merupakan otak dari pembunuhan tersebut. Sementara Hadi dan Yoga diduga menjadi eksekutor yang menghabisi para korban, sedangkan Joko disebut turut membantu dalam rencana tersebut.

Motif pembunuhan diduga dipicu oleh cekcok antara Aman Yani dan Budi terkait utang sebesar Rp120 juta yang disebut sudah lama belum dibayar.

Baca juga  Nelayan Hilang di Perairan Limbangan, Tim SAR Intensifkan Pencarian

Toni menyebut korban Budi diduga menjadi orang pertama yang dieksekusi menggunakan palu dengan cara dipukul di bagian belakang kepala.

“Pertama yang dieksekusi itu Budi oleh saudara Hadi setelah dipukul di kepala bagian belakangnya, itu disaksikan oleh Priyo,” kata Toni.

Kasus pembunuhan satu keluarga di Paoman Indramayu ini sebelumnya menggemparkan masyarakat karena menewaskan lima orang dalam satu rumah.

Hingga kini proses persidangan terhadap kedua terdakwa masih terus berlangsung di Pengadilan Negeri Indramayu untuk mengungkap fakta sebenarnya di balik peristiwa pembunuhan tersebut. (Abdul Syukur)

Share :

Baca Juga

Indramayu

Kala Lucky Hakim Curhat Soal Pengunduran Dirinya Sebagai Wabup Indramayu

Terpopuler

Wabup Indramayu Tinjau Gedung Kesenian Mama Soegra, Pastikan Perbaikan Segera Dilakukan

Indramayu

Motor dan Celurit Ditemukan di Desa Mundu Karangampel, Diduga Milik Geng Motor yang Kabur

Indramayu

Pemkab Indramayu Respons Cepat Bantu Korban Banjir di Desa Cikawung

Indramayu

Mengaku Tak Ada Anggaran Bangun Ruang Kelas SD Ambruk, LBH Ghazanfar: Bupati Lucky Hakim Memang Tidak Becus, Padahal Ada Dana Darurat Puluhan Miliar

Indramayu

Syaefudin : Usai Pelantikan Bakal Upaya Rekonsiliasi dengan Golkar, Saya Masih Tetap Kader

Sorotan

Kasus Suap Bupati Bekasi: KPK Telusuri Jejak Uang Sarjan hingga ke Ono Surono

Terpopuler

Novel Baswedan Ungkap Hasto Kristiyanto Diusulkan Jadi Tersangka Sejak 2020