Home / Indramayu / Kriminalitas / Sorotan / Terpopuler

Kamis, 12 Maret 2026 - 10:48 WIB

Toni RM Resmi Jadi Penasehat Hukum Dua Terdakwa Kasus Pembunuhan Sekeluarga di INDRAMAYU

Penasehat hukum dua terdakwa kasus pembunuhan sekeluarga di Indramayu, Toni RM, memberikan keterangan pers

Penasehat hukum dua terdakwa kasus pembunuhan sekeluarga di Indramayu, Toni RM, memberikan keterangan pers

Suaradermayu.com – Pengacara Toni RM resmi menjadi penasehat hukum bagi dua terdakwa dalam kasus pembunuhan satu keluarga di Paoman, Indramayu.

Keduanya adalah Priyo Bagus Setiawan (30) dan Ririn Rifanto (36) yang saat ini menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Indramayu.

Toni RM mengaku bersedia menangani perkara tersebut karena menilai ada sejumlah hal yang perlu diungkap dalam kasus pembunuhan yang sempat menghebohkan masyarakat Indramayu itu.

Menurut Toni, salah satu terdakwa yakni Ririn diduga tidak terlibat langsung dalam pembunuhan yang menewaskan satu keluarga tersebut. Ia menyebut Ririn memiliki alibi kuat saat peristiwa pembunuhan terjadi.

Baca juga  Toni RM Bongkar Penyidik Polres Indramayu: Priyo–Ririn Disebut Disiksa, Eks Polisi Alvian Dinilai Diperlakukan Lunak

Berdasarkan keterangan Priyo, Ririn saat itu tidak berada di lokasi kejadian karena sedang pergi bersama seseorang bernama Joko menuju Asrama Penganjang (Aspeng).

“Ini keterangan yang valid karena disampaikan oleh orang yang berada di lokasi kejadian,” ujar Toni, Rabu (11/3/2026).

Sementara itu, Priyo memang berada di rumah korban saat peristiwa terjadi. Namun menurut Toni, kliennya tersebut bukanlah pelaku utama dalam pembunuhan tersebut.

Ia menjelaskan bahwa Priyo awalnya hanya diminta oleh seseorang bernama Aman Yani untuk menemani menagih utang kepada korban Budi (45) sebesar Rp120 juta.

Baca juga  Audit Dana Desa Indramayu Bongkar Potensi Penyimpangan

Dalam perkembangannya, Toni menyebut berdasarkan pengakuan Priyo terdapat empat orang lain yang diduga terlibat dalam pembunuhan tersebut, yakni Aman Yani, Hadi, Yoga, dan Joko.

Toni menduga Aman Yani merupakan otak dari pembunuhan tersebut. Sementara Hadi dan Yoga diduga menjadi eksekutor yang menghabisi para korban, sedangkan Joko disebut turut membantu dalam rencana tersebut.

Motif pembunuhan diduga dipicu oleh cekcok antara Aman Yani dan Budi terkait utang sebesar Rp120 juta yang disebut sudah lama belum dibayar.

Baca juga  Tersangka Dugaan Korupsi PKBM Disdik Indramayu Segera Diumumkan Kejari

Toni menyebut korban Budi diduga menjadi orang pertama yang dieksekusi menggunakan palu dengan cara dipukul di bagian belakang kepala.

“Pertama yang dieksekusi itu Budi oleh saudara Hadi setelah dipukul di kepala bagian belakangnya, itu disaksikan oleh Priyo,” kata Toni.

Kasus pembunuhan satu keluarga di Paoman Indramayu ini sebelumnya menggemparkan masyarakat karena menewaskan lima orang dalam satu rumah.

Hingga kini proses persidangan terhadap kedua terdakwa masih terus berlangsung di Pengadilan Negeri Indramayu untuk mengungkap fakta sebenarnya di balik peristiwa pembunuhan tersebut. (Abdul Syukur)

Share :

Baca Juga

Indramayu

Pengosongan Kantor PDIP Indramayu Tuai Perlawanan, Ono Surono: Ini Kebijakan Diskriminatif

Indramayu

Pemkab Indramayu Ikuti Hari Anti Korupsi Sedunia 2022 Bersama KPK Secara Virtual

Terpopuler

 Kolaborasi RRI‑SMSI: Menjaga Kebenaran & Kedaulatan Informasi Nasional di Era Digital 

Indramayu

Nelayan Indramayu Kini Punya “Payung Laut”: Pemkab Tanggung Asuransi Ribuan Warga Pesisir

Terpopuler

Dedi Mulyadi Geram, Uang Kompensasi Sopir Angkot Dipotong Rp 200 Ribu oleh Oknum Petugas

Indramayu

Pelaku Sebenarnya Kasus Pembunuhan Satu Keluarga Belum Juga Ditangkap, Toni RM Tuntut Kapolres Indramayu Mundur

Indramayu

Jalan Tanjung Pura Menuju Pasar Baru Indramayu Rusak Parah

Terpopuler

Hukum Menyebarkan Foto Orang Lain di Media Sosial: Waspadai Jerat Hukum