Suaradermayu.com – Kepolisian Resor Indramayu diminta untuk merespons cepat pengaduan yang telah disampaikan para petani mitra PT PG Rajawali II Unit PG Jatitujuh atas perusakan tanaman tebu yang diduga dilakukan baik oleh individu maupun oknum ormas.
Pengaduan tersebut telah diajukan ke Polres Indramayu melalui kuasa hukum PT PG Rajawali II, Khalimi, Selasa (03/03/2026). Surat kuasa dari lima petani mitra di Kantor Hukum Khal & Rekan sudah dilakukan pada Senin (2/3/2026).
Khalimi menjelaskan, pengaduan yang disampaikan kepada Polres Indramayu telah memenuhi unsur tempus (waktu), locus (tempat), modus (cara), maupun testis (saksi).
Menurutnya, sekitar tiga hektare tanaman tebu dirusak dan diubah peruntukannya menjadi lahan sawah di petak 1738 Blok Bujang Timur, Desa Sukamulya, Kabupaten Indramayu.
“Pengaduan yang disampaikan kepada Reskrim Polres Indramayu telah memenuhi unsur tempus (waktu), locus (tempat), modus (cara), maupun testis (saksi),” katanya.
“Pengaduan kali ini menjadi harapan ketenteraman para petani mitra yang selama ini diganggu, diintimidasi, dan tanaman tebunya ditebas di lahan HGU PG Rajawali II, sehingga gagal panen dan menderita kerugian kerap terjadi,” tambahnya.
Ia menegaskan, pengaduan ini juga menjadi batu uji apakah sikap Polres Indramayu akan sebanding dengan respons mereka ketika pihak mitra atau tim keamanan PT PG Rajawali II pernah menjadi pihak teradu beberapa waktu lalu.
Sementara itu, General Manager PG Rajawali II Unit PG Jatitujuh melalui Kepala Bagian SDM dan Umum, Eko Budi Setyawan, membenarkan adanya insiden ketidaknyamanan yang disebabkan oleh orang-orang atau oknum ormas tertentu yang merusak dan mencaplok tanaman tebu milik petani mitra PG Rajawali II Unit PG Jatitujuh.
“Terus terang, pihak PG Jatitujuh merasa prihatin terhadap para petani mitra. Tebu yang siap panen dirusak. Jika perbuatan kriminal ini tidak segera diproses oleh penegak hukum, hal ini dapat mengancam keberhasilan program swasembada gula berskala luas,” ujarnya.
Terkait ketidaknyamanan yang dialami para petani tebu mitra PG Jatitujuh, tokoh masyarakat Sukamulya, Warsim, turut angkat bicara.
“Mereka membawa parang, mengintimidasi, dan menantang. Diduga atas nama ormas ingin menganeksasi lahan HGU PG Rajawali II. Bubarkan saja bila ormas tersebut menyalahi kiprahnya atau berbuat melawan hukum,” tegasnya. (Mashadi)
























