Home / Indramayu / Kriminalitas

Selasa, 26 Agustus 2025 - 17:22 WIB

Fakta Baru Kasus Putri Apriyani: Polisi Sebut Dihabisi Kekasihnya Alvian Sinaga

Alvian Maulana Sinaga digiring Propam dimasukan ke tahanan Polres Indramayu, Selasa (26/8/2025)

Alvian Maulana Sinaga digiring Propam dimasukan ke tahanan Polres Indramayu, Selasa (26/8/2025)

Suaradermayu.com – Fakta baru terungkap dalam kasus kematian tragis Putri Apriyani (24), warga Indramayu, Jawa Barat. Polisi memastikan korban dihabisi oleh kekasihnya sendiri, Bripda Alvian Maulana Sinaga (23), yang saat ini sudah resmi dipecat dari Polri.

Detik-detik Penemuan Jasad Korban

Peristiwa memilukan itu terjadi pada Sabtu (9/8/2025) di Rifda Kos 4 kamar nomor 9, Blok Ceblok, Desa Singajaya, Kecamatan Indramayu. Saat itu, penghuni kos mencium bau asap menyengat dan melihat kepulan hitam keluar dari ventilasi kamar korban.

“Sekitar pukul 08.00 WIB, saksi mencium bau asap dan setelah pintu didobrak terlihat api membakar spring bed. Saat api padam, korban ditemukan sudah gosong di atas kasur,” ungkap Kapolres Indramayu, AKBP Mochamad Fajar Gemilang, Selasa (26/8/2025).

Baca juga  Calon Bupati Indramayu Terpilih, Lucky Hakim, Larang Cium Tangan Saat Bersalaman

Tubuh korban yang gosong segera dievakuasi, sementara polisi langsung melakukan olah TKP dan mengamankan sejumlah barang bukti.

Polisi Pastikan Pelaku adalah Pacar Korban

Hasil penyelidikan menunjukkan bukti kuat bahwa pelaku pembunuhan adalah Bripda Alvian Maulana Sinaga, pacar korban sendiri. Kematian janggal itu membuat warga geger sekaligus menimbulkan sorotan luas di masyarakat.

Pelarian Pelaku Berakhir di NTB

Usai melakukan aksinya, Alvian melarikan diri ke luar Jawa. Polisi menerbitkan DPO dan melakukan pengejaran lintas wilayah. Hingga akhirnya, pelaku berhasil ditangkap di Kecamatan Hu’u, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Sabtu (23/8/2025).

Baca juga  Dr. Khalimi Bongkar Fakta Mengejutkan Usai Klarifikasi Anggi Noviah di BK DPRD Indramayu

Pelaku langsung dibawa kembali ke Indramayu pada Selasa (26/8/2025) dini hari untuk menjalani pemeriksaan intensif.

“Penangkapan ini bukti bahwa Polres Indramayu tidak akan melindungi siapa pun, meski pelaku adalah anggota Polri,” tegas Kapolres.

Polisi Dalami Motif dan Modus

Meski pelaku sudah ditangkap, polisi masih mendalami motif dan modus pembunuhan. Dugaan sementara kasus ini berkaitan dengan masalah pribadi, namun penyidik masih mengumpulkan keterangan saksi dan barang bukti tambahan.

Sanksi Tegas: Dipecat dari Polri

Selain diproses hukum, Alvian juga dijatuhi sanksi etik. Dalam Sidang Etik Polri pada 14 Agustus 2025, ia resmi diberhentikan secara tidak hormat (PTDH).

Baca juga  Oknum Polisi Indramayu Diduga Peras Puluhan Pedagang Miras Jadi Buronan Propam

“Keputusan itu sesuai hasil Sidang Etik Nomor 42 Tahun 2025. Kami menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Indramayu dan memastikan proses hukum berjalan transparan,” kata Fajar.

Identitas Korban dan Pelaku

Korban: Putri Apriyani (24), warga Desa Rambatan Wetan, Kecamatan Sindang, Indramayu.

Pelaku: Bripda Alvian Maulana Sinaga (23), warga Bandung, mantan anggota Polres Indramayu.

Komitmen Kepolisian

Kapolres menegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap tindak pidana, apalagi jika dilakukan aparat penegak hukum.
“Kasus ini menjadi pelajaran penting agar seluruh anggota Polri menjaga integritas dan kehormatan institusi. Tidak ada toleransi bagi pelanggaran hukum,” tegasnya.

 

Share :

Baca Juga

Daerah

Polis Tangkap YouTuber Resbob, Terkait Ujaran Kebencian, Ancaman Penjara 6 Tahun

Indramayu

Korban Berjatuhan di Jalan Rusak Sindang Indramayu, Warga Tanam Pohon Pisang sebagai Protes ke Pemerintah

Indramayu

Bupati Lucky Hakim Buka Musrenbang RPJMD 2025–2029: Wujudkan Indramayu Lebih Maju dan Sejahtera

Indramayu

Keluarga Putri Apriyani Akan Geruduk Polres Indramayu 22 September, Desak Tersangka Dijerat Pasal 340 KUHP

Indramayu

Propam Mendadak Periksa Ponsel Anggota Polres Indramayu

Indramayu

Bejat! Oknum Guru di Indramayu Cabuli 2 Bocah, Pemkab Indramayu Dampingi Korban

Indramayu

Lucky Hakim Diserang Akun Palsu Gunakan Deepfake untuk Penipuan

Kriminalitas

KPK Tetapkan Tersangka Bupati Rejang Lebong, Diduga Minta “Jatah” Proyek hingga 15 Persen