Home / Terpopuler / Hukum

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 14:50 WIB

Kenapa Rekening 3 Bulan Nganggur Diblokir? Ini Kata PPATK

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana

Suaradermayu.com – Kebijakan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang akan memblokir rekening bank tidak aktif selama tiga bulan memicu berbagai pertanyaan publik. Banyak masyarakat khawatir saldo mereka hilang atau rekening dirampas negara.

Baca Juga : PPATK Bekukan 10 Juta Rekening Penerima Bansos Tak Layak, Ada yang Dipakai Judi Online

Menanggapi hal itu, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana memberikan klarifikasi bahwa pemblokiran hanya berlaku untuk rekening tertentu yang dianggap berisiko tinggi, bukan semua rekening nganggur.

Rekening yang Diblokir Hanya yang Berisiko Tinggi

Ivan menjelaskan bahwa tidak semua rekening yang tidak aktif langsung diblokir. PPATK hanya menargetkan rekening yang:

Baca juga  Terungkap Sosok "Aman Yani CS" di Sidang Paoman — LBH Ghazanfar: Amar Putusan Majelis Hakim Perintahkan Tangkap dan Proses Hukum

1. Dibuka untuk kegiatan ilegal seperti judi online (judol),

2. Ditinggalkan setelah digunakan dalam transaksi mencurigakan,

3. Tidak dilakukan pengkinian data oleh pemilik rekening.

“Waktu tiga bulan itu hanya berlaku untuk rekening yang masuk kategori sangat berisiko. Misalnya, rekening untuk judol yang sengaja ditinggalkan,” kata Ivan, Jumat (1/8/2025).

Rekening Dormant Berbeda di Setiap Bank

Setiap bank memiliki kriteria sendiri mengenai rekening dormant. Umumnya, rekening dinyatakan dormant jika tidak ada transaksi dalam jangka waktu tertentu.

Baca juga  Disangka Sudah Meninggal di Suriah, TKW Indramayu Kini Pulang

Baca Juga : Kemensos Gandeng PPATK, Gus Ipul Temukan Rekening Penerima Bansos Tidak Aktif

Selain itu, PPATK juga menyoroti rekening yang tidak aktif lebih dari lima tahun karena sangat rentan disalahgunakan oleh pihak tidak bertanggung jawab.

“Tidak ada rekening yang dirampas. Pemerintah hadir untuk melindungi masyarakat dari potensi tindak pidana,” tegasnya.

Tidak Perlu Panik, Dana Tetap Aman

Ivan memastikan kebijakan ini tidak merugikan pemilik rekening. Jika rekening terlanjur diblokir, nasabah dapat mengaktifkannya kembali dengan mudah.

“Rekening dan uang 100 persen aman. Jika mau aktif lagi, cukup hubungi bank atau PPATK,” ujarnya.

Baca juga  Aroma Korupsi di PDAM Indramayu? Kejari Periksa Puluhan Saksi Terkait Dana Gelap Rp2 Miliar

Fokus Lindungi Masyarakat dari Judi Online

Selain keamanan dana, PPATK menyoroti maraknya judi online yang menggunakan rekening sementara untuk menampung transaksi ilegal. Dampak sosialnya pun sangat serius, mulai dari kebangkrutan hingga kasus bunuh diri.

Baca Juga : Skandal Judi Online di Indramayu: Mantan Pegawai Bank BUMN Diduga Gelapkan Dana Kredit Rp2 Miliar

“Kebijakan ini untuk mencegah kejahatan finansial, bukan untuk menakuti masyarakat,” tambah Ivan.

PPATK memastikan kebijakan pemblokiran rekening nganggur tiga bulan hanya ditujukan pada rekening berisiko tinggi. Dana masyarakat tetap aman, dan pemilik rekening bisa dengan mudah mengaktifkannya kembali.

Share :

Baca Juga

Sorotan

BP3MI Jabar Janji Selesaikan Kasus PMI Depresi, Kuasa Hukum Nurlaela Pertanyakan Realisasinya

Indramayu

DPRD Indramayu Bongkar Keterlibatan Salman di Tim Seleksi Dewas PDAM, Legalitasnya Dipertanyakan

Hukum

KPK Soroti Alih Fungsi Lahan Ilegal di Jabar: Dari Korupsi hingga Bencana Ekologis

Indramayu

2 Petani Indramayu Tewas Tersambar Petir Saat Berteduh di Gubuk

Terpopuler

Fraksi PKB DPRD Indramayu Kritik LKPJ Bupati 2024: Banyak Program Hanya Wacana

Terpopuler

Kampung Nelayan Sejahtera Bermartabat: Proyek Pemberdayaan Masyarakat Pesisir yang Menjadi Percontohan Nasional

Indramayu

Truk Kontainer Nabrak Trotoar, Kapolres Indramayu Turun Ngatur Lalu Lintas

Hukum

Bareskrim Polri Panggil Lucky Hakim Terkait Panji Gumilang