Home / Terpopuler

Sabtu, 29 Maret 2025 - 10:11 WIB

Kementerian HAM Usulkan Penghapusan SKCK, Ini Alasannya

Oplus_131072

Oplus_131072

Suaradermayu.com – Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) mengusulkan penghapusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi mantan narapidana yang telah berkelakuan baik. Langkah ini bertujuan untuk memudahkan mereka dalam menjalani kehidupan setelah bebas dari lembaga pemasyarakatan (lapas).

Direktur Jenderal Instrumen dan Penguatan HAM, Nicholay Aprilindo, menyampaikan bahwa usulan ini akan didiskusikan lebih lanjut dengan Polri, khususnya Badan Intelijen dan Keamanan (Baintelkam), sebagai pihak yang berwenang menerbitkan SKCK.

Nicholay menjelaskan bahwa kebijakan ini diperuntukkan bagi mantan narapidana yang telah selesai menjalani hukuman dan menunjukkan perilaku baik selama di lapas atau rumah tahanan (rutan). Selain itu, anak-anak binaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) juga menjadi sasaran kebijakan ini agar mereka memiliki kesempatan lebih baik dalam mencari pekerjaan.

Usulan ini sejalan dengan nilai-nilai kemanusiaan dan poin pertama Astacita Presiden Prabowo Subianto, yaitu memperkokoh ideologi Pancasila, demokrasi, dan HAM. Nicholay menilai bahwa syarat SKCK sering kali menjadi penghalang bagi mantan narapidana dan anak binaan LPKA dalam mendapatkan pekerjaan, yang berpotensi menciptakan diskriminasi.

“Banyak dari mereka yang memiliki mimpi dan cita-cita, tetapi terbentur dengan persyaratan SKCK saat mencari kerja. Jika mereka sudah berubah dan berkelakuan baik, mengapa harus distigma lagi?” ujarnya saat ditemui di Kantor Kementerian HAM, Jakarta, Selasa (25/3).

Nicholay mengungkapkan bahwa pihaknya masih menunggu tanggapan dari Polri terkait surat usulan penghapusan SKCK yang telah dikirimkan sebelumnya. “Kami belum menerima balasan resmi dari Polri, tetapi kami menunggu undangan untuk membahas usulan ini lebih lanjut, khususnya dengan Baintelkam Polri,” kata Nicholay.

Sebelumnya, Menteri HAM Natalius Pigai telah mengirimkan surat resmi kepada Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo pada Jumat (21/3/2025). Surat tersebut berisi kajian akademis dan praktis terkait urgensi penghapusan SKCK.

Usulan penghapusan SKCK bagi mantan narapidana dan anak binaan LPKA masih dalam tahap diskusi dan kajian lebih lanjut. Keputusan akhir akan bergantung pada hasil pembahasan antara Kementerian HAM dan Polri. Jika diterapkan, kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi diskriminasi dan memberikan kesempatan yang lebih adil bagi mereka dalam kehidupan sosial dan profesional.

Share :

Baca Juga

Terpopuler

BAGASPATI Soroti Banyak Kepala OPD Pemkab Indramayu Berstatus Plt, Berdampak Pada Pelayanan Publik

Terpopuler

Sosok Zulhelpi, Keluarga Korban yang Selalu Emosi dan Bikin Sidang Pembunuhan Indramayu Memanas

Politik

Mirwan MS Dinonaktifkan 3 Bulan: Mendagri Sanksi Bupati Aceh Selatan karena Umrah Tanpa Izin

Terpopuler

Peringati Harlah Muslimat NU ke-78, Ketua NU Indramayu Lepas Rombongan Muslimat ke Jakarta

Terpopuler

KPUD Indramayu Diduga Manipulasi Data Suara Pemilih, IWO Indramayu Minta Transparan

Indramayu

PDAM Indramayu Gelar Ikrar Komitmen Pelayanan Pelanggan dan Pencanangan Zona Integritas

Terpopuler

Tragedi PMI Indramayu di Arab Saudi: Watirih Diduga Tewas Dianiaya, Toni RM Tegaskan Nyawa Dibayar Nyawa

Indramayu

KH Juhadi Sebut Proyek Revitalisasi Tambak Pantura Dinilai Rampas Hak Garap Warga, Ancaman Kemiskinan Baru