Suaradermayu.com – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Indramayu berhasil mengungkap sindikat pengedar uang palsu yang beroperasi di Desa Mekarjaya, Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu. Dalam operasi yang digelar pada Sabtu (8/3/2025) sekitar pukul 16.00 WIB, dua pelaku berinisial A (39) dan W (53) berhasil diamankan.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga yang curiga terhadap aktivitas mencurigakan di salah satu rumah di Desa Mekarjaya. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Resmob bersama Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Sat Reskrim Polres Indramayu langsung melakukan penyelidikan. Setelah mendapatkan cukup bukti, polisi akhirnya melakukan penggerebekan dan menangkap kedua pelaku di lokasi kejadian.
Kapolres Indramayu AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kasat Reskrim AKP Hillal mengungkapkan bahwa uang palsu yang diperjualbelikan pelaku berasal dari seorang oknum ustaz di Kabupaten Majalengka
“Awalnya, W menerima dua lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu dan tertarik untuk membelinya dengan harga Rp50 ribu per lembar. Kemudian, W menawarkan uang palsu tersebut kepada A, yang membeli Rp400 ribu uang palsu dengan harga Rp100 ribu uang asli,” jelas AKP Hillal.
Tak berhenti di situ, kedua pelaku bahkan memesan hingga Rp20 juta uang palsu. Namun, setelah menerima uang tersebut, mereka menyadari bahwa teksturnya tidak cukup kasar. Demi mengelabui calon korban, W menyemprotkan cairan pernis pada uang palsu tersebut agar lebih menyerupai uang asli.
Dalam penggerebekan ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:
218 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu
Dua tas selempang
Satu kaleng cairan pernis
Dua unit ponsel milik pelaku
Satu kawat besi
Satu karung bekas
Satu alat pendeteksi uang palsu
Satu flashdrive berisi rekaman video terkait peredaran uang palsu.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menerima uang tunai, terutama menjelang hari raya Lebaran, di mana peredaran uang meningkat.
“Jika menemukan indikasi adanya uang palsu, segera laporkan kepada pihak berwajib,” tegas AKP Hillal.
Masyarakat diimbau untuk selalu memeriksa keaslian uang yang diterima dengan cara melihat, meraba, dan menerawang, serta menggunakan alat pendeteksi uang palsu jika memungkinkan.
Dengan pengungkapan kasus ini, polisi berkomitmen untuk terus memberantas peredaran uang palsu di wilayah Indramayu demi menjaga stabilitas ekonomi dan keamanan masyarakat.
Pengungkapan sindikat uang palsu di Desa Mekarjaya oleh Polres Indramayu menjadi peringatan bagi masyarakat agar selalu waspada. Peredaran uang palsu bisa merugikan banyak pihak, terutama pedagang dan masyarakat umum. Jika menemukan uang yang mencurigakan, segera laporkan ke pihak kepolisian agar dapat ditindaklanjuti.























