Home / Indramayu

Senin, 10 Februari 2025 - 02:21 WIB

Satu Tahun Laporan Foto Tak Senonoh di Polres Indramayu Tak Äda Kepastian Hukum

Foto : Kantor Mapolres Indramayu

Foto : Kantor Mapolres Indramayu

Suaradermayu.com – Seorang ibu berinisial NM (44), warga Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu, mengungkapkan kekecewaannya karena laporan dugaan pelanggaran terhadap anaknya yang masih di bawah umur belum mendapatkan kejelasan dari Polres Indramayu. Kasus ini dilaporkan hampir setahun lalu setelah seseorang diduga mengambil gambar anaknya dalam kondisi terbuka aurat tanpa izin.

NM menuturkan bahwa kasus ini sempat ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Indramayu. Namun, pada November 2024, penyidik menghentikan kasus tersebut karena dinilai tidak memenuhi unsur pidana.

“Saya sudah melaporkan sejak hampir setahun lalu, tapi sampai sekarang belum ada kabar apa pun. Saya hanya ingin keadilan untuk anak saya,” ujar NM kepada awak media, Minggu (9/2/2024)

Baca juga  Polisi Indramayu Bantu Pemudik dengan Sigap di Tol Cipali

NM mempertanyakan keputusan tersebut, mengingat foto yang diambil menunjukkan bagian aurat anaknya saat tidur. Sementara itu, terduga pelaku masih bebas berkeliaran.

“Saya sangat kecewa. Bukti jelas ada. Anak saya difoto saat tidur, terlihat bagian dadanya. Tapi katanya tidak cukup bukti,” keluh NM.

Ketua LBH Ghazanfar, Pahmi Alamsah, menyayangkan perkara tersebut tidak ada kepastian hukum. Menurutnya, penyidik hanya menerapkan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) tanpa mempertimbangkan aspek hukum lainnya.

Baca juga  CCTV Terpotong-potong dan Buram di Sidang Paoman Indramayu, LBH Ghazanfar: Oknum Polisi dan Jaksa Sengaja Tutupi Pelaku Asli Pembunuhan

“Penyidik menerapkan Pasal 14 UU TPKS, tapi mereka menyimpulkan bahwa kasus ini tidak memenuhi unsur pidana karena yang diambil gambarnya bukan bagian seksual, seperti alat vital,” jelas Pahmi.

Namun, ia menilai seharusnya penyidik juga mempertimbangkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“Seharusnya penyidik juga menerapkan Pasal 27 ayat (1) jo. Pasal 45 ayat (1) UU ITE. Pasal ini mengatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang melanggar kesusilaan bisa dipidana hingga enam tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar,” tegasnya.

Baca juga  Geger! Enam Pelajar Mabuk Miras di Warung Karanganyar, Polisi Temukan dalam Kondisi Lemas

Hingga berita ini ditulis, pihak Polres Indramayu belum memberikan keterangan resmi terkait kasus tersebut. NM berharap aparat penegak hukum dapat memberikan kejelasan dan menindaklanjuti laporannya agar kejadian serupa tidak terulang.

Kasus pelecwhan seksual melalui elektronik dan eksploitasi anak semakin marak terjadi di era digital. Pakar hukum menegaskan bahwa tindakan mengambil dan menyebarluaskan gambar tanpa izin, terutama yang melibatkan anak di bawah umur, dapat dikenakan sanksi berat sesuai UU ITE dan Undang-Undang Perlindungan Anak.

Masyarakat diimbau untuk lebih waspada serta segera melaporkan tindakan serupa kepada pihak berwenang guna mencegah potensi eksploitasi terhadap anak-anak.

Share :

Baca Juga

Indramayu

Ridwan Kamil Dorong Inovasi Perahu Listrik Tenaga Surya untuk Nelayan Indramayu

Terpopuler

Aset Peninggalan Korban Pembunuhan Paoman Diduga Disewakan & Dikuasai, H. Muhaemin Lapor ke Polres Indramayu

Terpopuler

Tragedi PMI Indramayu di Arab Saudi: Watirih Diduga Tewas Dianiaya, Toni RM Tegaskan Nyawa Dibayar Nyawa

Indramayu

PMI Indramayu Dapat Hibah Mobil dari Bank BJB, Wabup: Ini Wujud Kepedulian Kemanusiaan

Ekonomi

Pemkab Indramayu Permudah Perizinan Usaha, 1.000 Izin Diselesaikan dalam Sebulan

Indramayu

Diminta Kembalikan Uang Rp 53 Miliar, Mantan Dirut PDAM Ngadu ke DPRD Indramayu

Ekonomi

Heboh! Bupati Lucky Hakim Desak Komisi XII DPR RI Tuntaskan Masalah Migas di Indramayu

Indramayu

Lucky Hakim Bongkar Pasang 60 Pejabat Pemkab Indramayu, Dorong Reformasi Birokrasi Berbasis Digital