Home / Ekonomi / Indramayu / Terpopuler

Kamis, 23 Maret 2023 - 15:58 WIB

Buntut Demo Nasabah BPR Karya Remaja, Bupati Nina Minta Kejati Usut Tuntas

Kantor BPR Karya Remaja Kabupaten Indramayu

Kantor BPR Karya Remaja Kabupaten Indramayu

Suaradermayu.com – Bupati Indramayu Nina Agustina meminta Kejaksaan Tinggi Jawa Barat mengusut tuntas kasus korupsi di BPR Karya Remaja Indramayu.

Nina mengaku geram lantaran kasus korupsi itu berakibat tabungan dan deposito milik seluruh nasabah BPR Karya Remaja tak bisa mengambil haknya secara maksimal lantaran uang ratusan miliar milik mereka karena debitur nakal. Hal ini mengakibatkan kerugian para nasabah.

“Harus ada yang bertanggungjawab. Saya meminta kepada Kejati mengusut tuntas kasusnya,” kata Nina melalui keterangan tertulis, Rabu (22/3/2023).

Baca juga  Jembatan Gantung di Terisi Indramayu Sangat Bantu Aktivitas Warga

Nina menjelaskan, kredit macet sebesar Rp 141 miliar sebelum ia menjabat sebagai Bupati Indramayu. Ia mengaku selaku kuasa pemilik modal (KPM) menerima BPR Karya Remaja Indramayu sudah dalam kondisi bobrok.

“Ibarat mobil mogok, harus diperbaiki sana sini yang kondisinya sudah sangat rusak,” ujar dia.

Sementara itu Direktur Operasional BPR Karya Remaja Indramayu Bambang Supeno mengungkapkan, terdapat debitur nakal yang melibatkan dua oknum Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mendapatkan kredit tanpa agunan mencapai miliaran rupiah.

Baca juga  Bancakan Rp139 Miliar BPR Karya Remaja Indramayu: Rakyat Tak Lupa, Kasus Mandek di Kejaksaan Tinggi Jabar

“Di duga ada dua oknum pejabat OJK yang menikmati kredit macet sebesar Rp 3,3 miliar. Kami sudah sampaikan ke OJK, nanti kita lihat perkembangannya seperti apa. Karena mereka juga harus bertanggungjawab,” kata Bambang Supeno.

Sekedar informasi, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menetapkan Direktur Utama BPR Karya Remaja Indramayu, S dan salah satu debitur, DH. Keduanya disangka dkorupsi di perusahaan umum daerah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Karya Remaja Indramayu.

Ke dua tersangka telah dijebloskan ke Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Kebonwaru Bandung pada Senin (5/12/2022) lalu.

Baca juga  Pilwu 2025: Bupati Lucky Hakim Tetapkan 10 Desember sebagai Hari Libur Khusus

Penahanan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor : PRIN-1409 dan 1410/M.2/Fd.1/12/2022 tanggal 05 Desember 2022.

Sebelumnya, pada Senin (21/3/2023), ratusan nasabah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Karya Remaja menggeruduk kantor Bupati Indramayu. Para nasabah menuntut pencairan dana mereka yang ada di bank milik pemerintah daerah tersebut.

Aksi nasabah dengan pakaian serba hitam meminta Bupati Indramayu sebagai Kuasa Pemegang Modal BPR Karya Remaja Indramayu agar segera mengembalikan uang mereka.

 

Share :

Baca Juga

Terpopuler

Viral! Video Remaja Putri Berkelahi di Tanggul Sungai Cimanuk Indramayu, Dipicu Saling Ejek di Facebook

Indramayu

5.635 Kasus HIV/AIDS Terdeteksi di Indramayu, Pemkab Perluas Layanan dan Genjot Edukasi Publik

Daerah

UU ITE Diduga Jadi Senjata Peras PKL di Kudus, Oknum Ormas Minta Rp30 Juta

Daerah

Keren! Desa Ini Bagikan THR Rp 500 Ribu ke 1.446 Rumah, Rp 723 Juta Cair Jelang Lebaran

Indramayu

Bupati Indramayu Dukung MCP KPK RI untuk Perkuat Pencegahan Korupsi

Indramayu

Bupati Lucky Hakim Gaspol! Rebut 20 Ribu Rumah Subsidi untuk Nelayan Indramayu

Indramayu

Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Indramayu Gelar Rapat Bahas Agenda Pasca Pilkada

Terpopuler

Kapolsek Kroya Indramayu Berikan Bantuan Karpet Sajadah Buat Musholah