suaradermayu.com – Kabar gembira bagi seluruh warga negara yang selama ini khawatir suaranya dibungkam! Mahkamah Konstitusi (MK) secara tegas dan bulat telah mencabut serta menyatakan tidak berlaku lagi ketentuan pidana penghinaan terhadap pemerintah maupun lembaga negara. Langkah ini menjadi angin segar bagi tegaknya kebebasan berpendapat dan demokrasi di Indonesia.
Pada Sidang Pengucapan Putusan Nomor 282/PUU-XXIII/2025 yang digelar Jumat, 28 Agustus 2026, Mahkamah Konstitusi mengabulkan seluruh permohonan uji materiil yang diajukan oleh sembilan warga negara: Tania Iskandar, Sila Fide Novira Nggebu, Muhammad Restu, Yuni Wulan Ningsih, Ika Minawati, Putra Muhamad Fadilla, Tasya Ayu Hapsari, Mawar Prasiska Nur Rizki, dan Riesa Zhafirah. Pasal 240 beserta Penjelasannya, serta Pasal 241 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat.
Hakim Konstitusi Adies Kadir menjelaskan alasan tegas Mahkamah: lembaga negara itu tidak punya perasaan. Ia tidak bisa terhina, tidak bisa terpuji, maupun tercela. Perlindungan atas kehormatan, martabat, dan nama baik perorangan tidak dapat disamakan dengan perlindungan terhadap institusi negara. “Semua lembaga, termasuk lembaga negara, adalah subjek hukum yang tidak memiliki rasa, baik rasa dipuji, rasa dicela maupun rasa dihina,” tegasnya.
Kalau soal martabat yang dijaga, itu tugas pejabat di dalamnya—bekerja jujur, bersih, amanah, serta menjalankan tugas dan fungsi sesuai tujuan pembentukannya—bukan menutup mulut rakyat dengan ancaman pidana.
MK juga menegaskan prinsip dasar negara hukum yang demokratis: pemerintah dan lembaga negara wajib terbuka terhadap pengawasan, kritik, dan pendapat masyarakat. Itu konsekuensi logis dari kedaulatan rakyat yang memegang kekuasaan tertinggi di negara ini.
Sayangnya, kedua pasal lama itu justru berbahaya. Definisinya sangat samar, batasnya tidak jelas, dan terbuka luas pada penafsiran subjektif. “Membuka ruang interpretasi subjektif dalam penegakan hukum sehingga dapat menimbulkan ancaman kriminalisasi atas kritik, evaluasi dan pendapat yang sah,” jelas Adies Kadir. Dampaknya bukan hanya potensi jerat pidana bagi suara kritis, tapi juga menciptakan ketakutan massal—efek jera atau chilling effect—yang bikin warga enggan berbicara terbuka, padahal itu adalah hak konstitusional yang dijamin UUD 1945.
Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo kemudian mengukuhkan putusan akhir yang mengubah wajah kebebasan berekspresi di Indonesia: “Menyatakan Pasal 240 dan Penjelasan Pasal 240 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Menyatakan Pasal 241 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.”
Artinya, mulai saat ini, warga negara tidak perlu lagi gemetar ingin menyampaikan kritik, saran, maupun teguran kepada pemerintah dan lembaga negara. Selama itu berupa pendapat, penilaian, maupun fakta yang disampaikan secara bertanggung jawab, itu adalah hak konstitusional yang dilindungi sepenuhnya oleh UUD 1945. Kritik yang jujur bukanlah penghinaan. Mengawasi penggunaan uang rakyat bukanlah tindakan melawan negara. Putusan MK ini menegaskan satu hal tegas: Pemerintah dan lembaga negara harus siap dikritisi, bukan sebaliknya yang menutup mulut pengawasan rakyat. (Red/Moh.Ali)


























