suaradermayu.com — Upaya merampas kembali harta hasil kejahatan—terutama korupsi—semakin mendekati kenyataan. Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menetapkan sasaran jelas: RUU Perampasan Aset wajib disahkan paling lambat sebelum Desember 2026, atau tak lebih lama dari dua masa persidangan mendatang.
Rancangan ini akan masuk dan dibahas penuh pada Masa Persidangan I, Tahun Sidang 2026‑2027. Yang istimewa: pembahasan tak sekadar di ruang rapat tertutup—Komisi III berjanji membuka lebar ruang suara masyarakat lewat Rapat Dengar Pendapat Umum yang diselenggarakan rutin.
“Setidaknya dua hingga tiga kali dalam seminggu kami menggelar RDPU guna menyerap langsung suara seluruh unsur bangsa. Minat dan keinginan masyarakat ikut berpendapat sangat besar terkait rancangan ini. Sebisa‑mungkin kami sediakan waktu, agar prinsip partisipasi publik yang bermakna benar‑benar terwujud,” kata Habiburokhman, sebagaimana dilansir laman resmi DPR RI pada Senin, 24 Agustus 2026.
Penyusunan memakan waktu lebih lama dibandingkan UU KUHAP maupun UU Kepolisian yang baru saja rampung—bukan karena lambat, melainkan karena materinya benar‑benar baru. Belum pernah sebelumnya Indonesia memiliki aturan khusus yang bekerja dengan pola pikir: buktikan harta ini halal, atau negara ambil kembali.
“Alasan pembahasannya lebih panjang sederhana: konsep di dalamnya belum pernah ada di sistem hukum kita. Kalau KUHAP maupun UU Polri, kita sudah punya kerangka dasar yang tinggal diperbarui—sedangkan ini kita bangun dari fondasi,” tegas politisi Fraksi Gerindra tersebut.
RUU ini tetap kokoh bertengger di daftar teratas Prolegnas Prioritas 2026. Sepanjang jalannya pembahasan, tim penyusun terus mendengar masukan dari kalangan akademisi, pakar hukum, organisasi kemasyarakatan, dunia pendidikan, hingga kelompok profesi berbeda‑beda latar belakang.
Dorongan datang langsung dari Istana. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyampaikan arahan tegas Presiden Prabowo Subianto: urusan ini harus dipercepat dan diselesaikan secepatnya. Supratman juga menegaskan kini rancangan resmi berstatus usul inisiatif milik Dewan Perwakilan Rakyat.
“Perintah Presiden sudah lugas dan tegas kepada saya: kerjakan dan percepat,” ungkap Supratman.
Sebelumnya pemerintah memang sudah menyusun draf awal rancangan ini. Namun melalui kesepakatan bersama seluruh pihak, kini inisiatif resmi berada di tangan DPR—sesuai pula yang tertuang dalam daftar prioritas Program Legislasi Nasional.
“Draf kerjanya memang sudah mulai dibuat di masa pemerintahan sebelumnya. Tapi sepakat bersama: sekarang DPR yang memegang tongkat kemudi sekaligus pengajuan resmi ini—sesuai amanat Prolegnas juga,” jelas Supratman Andi Agtas. (Red/Moh.Ali)



























