Suaradermayu.com – Lembaga Bantuan Hukum Ghazanfar angkat bicara terkait cara pengelolaan uang rakyat di lingkungan Sekretariat Daerah Indramayu.
Berdasarkan dokumen resmi hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat, ditemukan sejumlah pengeluaran anggaran operasional yang tidak beres dan diduga kuat mengarah pada kerugian keuangan negara senilai Rp575.867.096.
Ketua LBH Ghazanfar, Pahmi Alamsah, menyatakan keprihatinan mendalam atas apa tertulis dalam dokumen negara tersebut. Menurutnya, BPK sebenarnya telah memberikan waktu 60 hari bagi pejabat terkait untuk membereskan persoalan ini sekaligus mengembalikan selisih uang ke kas daerah.
Namun karena batas waktu penataan itu kini resmi lewat dan terlampaui tanpa kejelasan apa pun, LBH Ghazanfar menilai masalah ini sudah bergeser—bukan sekadar salah catat administrasi, melainkan dugaan pelanggaran hukum berat yang merugikan rakyat.
LBH Ghazanfar membeberkan secara rinci dua temuan krusial yang tercantum di dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan BPK.
Pertama, soal uang sewa alat kantor yang diduga fiktif: audit BPK menemukan pelaporan biaya sewa alat kantor di Sekretariat Daerah “Tidak Sesuai dengan Kondisi Sebenarnya.”
Pahmi Alamsah menjelaskan kalimat itu bermakna adanya dugaan manipulasi nota hingga kwitansi belanja. Anggaran dilaporkan habis terpakai, padahal barang maupun jasa yang disewa wujudnya diduga tidak jelas atau bahkan tak ada sama sekali.
Kedua, biaya servis kendaraan dan perawatan gedung yang membengkak. BPK mencatat “Pertanggungjawaban Belanja Pemeliharaan pada Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD Tidak Sesuai Ketentuan Sebesar Rp575.867.096,00.” Artinya, uang tersebut diduga sengaja digelembungkan, jauh dari harga wajar; dan sebagian besar justru terjadi di lingkungan kantor Sekretariat Daerah sendiri.
“Sangat tidak masuk akal dan sangat memprihatinkan. Sekretariat Daerah itu jantung pemerintahan—tempat pejabat tinggi bekerja, yang seharusnya menjadi teladan kejujuran bagi seluruh warga Indramayu. Faktanya, hal‑hal relatif sederhana seperti sewa alat kerja serta perawatan kendaraan dan gedung saja diduga dimanipulasi, angkanya digelembungkan. Ingat: ini uang rakyat, hasil keringat dan pajak masyarakat luas—bukan harta pribadi pejabat!” tegas Pahmi Alamsah.
LBH Ghazanfar mengingatkan, angka Rp575 juta itu bukanlah jumlah yang kecil. Kalau dikelola jujur, uang tersebut bisa langsung dipakai memperbaiki jalan desa rusak, menyelamatkan gedung sekolah roboh, hingga bantuan modal bagi pedagang kecil dan nelayan yang masih kesulitan.
Pahmi Alamsah menegaskan diduga membiarkan temuan BPK begitu saja setelah masa 60‑hari perbaikan lewat adalah tindakan yang melawan hukum.
Berdasarkan UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sikap mengabaikan temuan & pengembalian uang negara sudah memenuhi unsur pelanggaran Pasal 2 maupun Pasal 3 UU Tipikor.
“Warga Indramayu—mulai petani, pedagang pasar, buruh, sampai pengemudi ojek—berhak tahu ke mana sebenarnya setiap rupiah uang daerah yang mereka percayakan kepada pemerintah itu pergi,” katanya.
LBH Ghazanfar memperingatkan tegas kepada semua pemegang kebijakan: jangan pernah berpikir bisa diam saja atau menutup‑nutupi kasus ini! Gedung pemerintahan yang megah tak boleh dijadikan benteng untuk menyembunyikan belanja yang asal‑usulnya tak jelas.
“Kalau sampai bukti pengembalian uang Rp575 juta ini berupa Surat Tanda Setoran yang sah tidak bisa ditunjukkan secara terbuka, kami siap mengawal dugaan penyimpangan ini hingga ke proses hukum yang lebih tinggi,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, Suaradermayu.com masih berupaya meminta klarifikasi kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Indramayu terkait temuan BPK tersebut.

























