Suaradermayu.com — Di balik deru mesin ekskavator yang mengeruk Kali Ceblok di Singajaya, Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, tersingkap fakta yang memuakkan.
Proyek normalisasi senilai Rp2.255.359.084,15 bersumber dari APBD Kabupaten Indramayu 2026 itu ternyata menyembunyikan deretan pelanggaran prosedural yang terencana, sistematis, dan mengarah langsung pada dugaan kerugian keuangan negara.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ghazanfar membongkarnya secara tuntas, sekaligus menuding lemahnya pengawasan dari pimpinan tertinggi daerah hingga dinas teknis sebagai akar masalah utama.
Ketua LBH Ghazanfar, Pahmi Alamsah, menegaskan bahwa sejak awal pengerjaan, proyek ini telah menampakkan ciri-ciri “proyek siluman”.
Hal itu dibuktikan dengan ketiadaan papan nama maupun plang informasi proyek di lokasi kerja. Padahal, data mengenai volume kerukan, panjang saluran, spesifikasi teknis, nama pelaksana, hingga jadwal pengerjaan wajib dipajang secara terbuka sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat yang menjadi pembiayanya.
“Ketiadaan plang proyek bukan kelalaian sepele, melainkan pelanggaran tegas terhadap UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta Permen PU No. 29/PRT/M/2006. Tanpa informasi itu, warga dibutakan dan kehilangan instrumen kontrol sosial. Ruang gelap inilah yang sengaja diciptakan agar penyimpangan di lapangan tidak ketahuan siapa pun,” tegas Pahmi.
Selain transparansi yang dimatikan, aspek keselamatan kerja juga diabaikan sepenuhnya. Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) yang diatur dalam Permen PUPR No. 10 Tahun 2021 dinolkan total di lapangan.
Tidak ditemukan rambu bahaya, garis pembatas, maupun alat pelindung diri bagi pekerja, padahal biaya komponen keselamatan sudah dibayarkan secara penuh dalam nilai kontrak yang miliaran rupiah itu.
“Jika anggaran K3 sudah dibayarkan negara tetapi tidak direalisasikan sama sekali, maka ada dugaan kuat uang itu ditelan mentah-mentah oleh pihak yang tidak berhak. Di saat yang sama, nyawa pekerja dan warga di sekitar lokasi dipertaruhkan tanpa perlindungan apa pun demi menghemat biaya sepihak,” ungkap Pahmi Alamsah.
Pola sosialisasi pun dinilai hanya sandiwara birokrasi di atas meja. Kontraktor mengaku telah memberitahukan rencana pengerjaan kepada Pemerintah Desa, namun warga di tingkat RT dan RW yang langsung terdampak justru tidak pernah dilibatkan.
Padahal, UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi mewajibkan sosialisasi langsung kepada masyarakat yang menanggung dampak fisik dan lingkungan dari proyek tersebut.
Warga dipaksa menerima polusi suara, getaran alat berat, penutupan akses jalan, hingga bau busuk endapan lumpur tanpa ada pembahasan maupun komitmen ganti kerugian.
Pemberitahuan kepada kepala desa semata-mata dinilai sebagai taktik mencari tameng aman sebatas koordinasi dibumbui amplop, bukan bentuk pelibatan masyarakat yang sesungguhnya.
Puncak dari segala kebobrokan, menurut LBH Ghazanfar, terletak pada absennya fungsi pengawasan lapangan yang seharusnya menjadi tulang punggung jaminan kualitas dan ketepatan volume pekerjaan.
Tidak ada petugas direksi teknis maupun Konsultan Pengawas yang hadir di lokasi untuk memantau jalannya pengerjaan.
Pengawasan seolah-olah hanya dilakukan melalui laporan tertulis yang dikirim ke kantor tanpa verifikasi langsung ke lapangan.
“Ketiadaan pengawas di lokasi melanggar Permen PUPR No. 1 Tahun 2023 serta UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Ini membuka peluang terbesar kecurangan: pemotongan kedalaman kerukan di dalam air yang mustahil diperiksa setelah ekskavator pergi. Tanpa pengawasan, laporan progres 100 persen bisa saja fiktif sepenuhnya,” papar Pahmi.
Kondisi ini membawa konsekuensi hukum yang serius bagi pimpinan daerah. LBH Ghazanfar menilai Bupati Indramayu bersama jajaran Dinas PUPR sama sekali tidak becus menjalankan fungsi pengawasan melekat terhadap penggunaan uang rakyat.
Jika kepala daerah terus bungkam, enggan melakukan inspeksi mendadak, dan tidak menjatuhkan sanksi tegas kepada pihak yang lalai, maka jargon tata kelola pemerintahan yang bersih hanyalah retorika politik murahan.
“Kami tegaskan: pembiaran terhadap rangkaian pelanggaran ini berpotensi menimbulkan kerugian keuangan daerah yang sangat besar. Bupati dan Dinas PUPR tidak bisa melepas tanggung jawab. LBH Ghazanfar akan terus mengawal proyek ini hingga ke ranah hukum, dan setiap indikasi penyelewengan akan kami seret sampai tuntas,” pungkas Pahmi Alamsah (Tim Redaksi)

























