Home / Ekonomi / Terpopuler

Selasa, 31 Maret 2026 - 19:05 WIB

Aturan Baru BBM Subsidi 2026: Pembelian Dibatasi Maksimal 50 Liter per Hari

Suaradermayu.com – Pemerintah mulai menerapkan kebijakan baru terkait pengendalian bahan bakar minyak (BBM) subsidi dengan menetapkan batas maksimal pembelian per hari. Aturan ini resmi berlaku mulai 1 April 2026.

Kebijakan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Nomor 024/KOM/BPH.DBBM/2026 yang ditandatangani pada 30 Maret 2026.

Langkah ini merupakan tindak lanjut hasil rapat terbatas kabinet yang digelar pada 28 Maret 2026.Pengendalian ini diambil sebagai upaya pemerintah dalam mengantisipasi potensi tekanan krisis energi global, khususnya dampak konflik di kawasan Timur Tengah.

Baca juga  Bupati Lucky Hakim Tinjau Pembangunan Pabrik Sepatu PT. SBL di Krangkeng, Siap Serap 18.000 Tenaga Kerja

Selain itu, efisiensi dan ketepatan sasaran penyaluran BBM subsidi dinilai perlu diperkuat.

Dalam aturan tersebut, pembelian BBM subsidi jenis Solar (Biosolar) dan Pertalite kini dibatasi berdasarkan jenis kendaraan. Untuk kendaraan pribadi roda empat, pembelian maksimal ditetapkan sebanyak 50 liter per hari.

Sementara kendaraan umum roda empat mendapat batas hingga 80 liter per hari untuk Solar.

Adapun kendaraan dengan roda enam atau lebih diperbolehkan membeli hingga 200 liter per hari. Sedangkan kendaraan layanan publik seperti ambulans, mobil jenazah, pemadam kebakaran, serta angkutan sampah dibatasi maksimal 50 liter per hari.

Baca juga  Satpol PP Indramayu Beralasan Razia Bandar Miras Terganjal Harus Izin Pengadilan, LBH Ghazanfar: Itu Alasan Dibuat-buat Agar Bandar Tak Tersentuh!

Untuk BBM jenis Pertalite, baik kendaraan pribadi maupun umum roda empat, termasuk layanan publik, diberlakukan batas yang sama yakni maksimal 50 liter per hari per kendaraan.

Tak hanya pembatasan volume, pemerintah juga memperketat pengawasan dengan mewajibkan pencatatan nomor polisi kendaraan pada setiap transaksi pembelian BBM subsidi.

Baca juga  Gagal Naik Haji Setelah 12 Tahun Menunggu, Nenek 93 Tahun Asal Indramayu Menangis Ingin Pulang

Selain itu, badan usaha penyalur diwajibkan menyampaikan laporan distribusi secara berkala setiap tiga bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan.

Apabila terdapat pembelian yang melebihi batas yang telah ditentukan, maka kelebihan tersebut tidak lagi dihitung sebagai BBM subsidi, melainkan akan dikenakan sebagai BBM umum atau non-subsidi.

Meski aturan sudah ditetapkan, pihak BPH Migas menyatakan pelaksanaan teknis di lapangan masih menunggu arahan resmi dari pemerintah pusat.
Dengan diberlakukannya kebijakan ini, pemerintah berharap distribusi BBM subsidi dapat lebih tepat sasaran serta meminimalisir potensi penyalahgunaan di masyarakat. (Moh. Ali)

Share :

Baca Juga

Kriminalitas

LBH Ghazanfar: Jaksa Selundupkan BB “Angetan” Palu Godam! Taktik Putus Asa Tabrak Aturan

Daerah

Terbongkar! Modus “Wali” di Ponpes Pati, Oknum Kiai Diduga Lecehkan Puluhan Santriwati

Politik

Diperiksa 43 Pertanyaan oleh Kemendagri, Ini Pengakuan Mengejutkan Lucky Hakim

Terpopuler

MK Kabulkan Permohonan Haris Azhar dan Fatia, Hapus Larangan Sebar Hoaxs

Ekonomi

Cara Hitung THR 2026: Panduan Lengkap Berdasarkan Lama Kerja, Jangan Sampai Salah!

Terpopuler

Kisah Polisi di Indramayu Bangun-Gratiskan Sekolah untuk Warga Tidak Mampu dan Anak Yatim

Terpopuler

Bangun Sinergitas, TNI POLRI dan Ulama Gelar Ribuan Paket Bazar Murah Ramadhan

Indramayu

Indramayu Panen Raya Jagung: Langkah Nyata Swasembada Pangan 2025