Home / Indramayu / Hukum / Sorotan / Terpopuler

Minggu, 24 Mei 2026 - 04:25 WIB

LBH Ghazanfar Sebut Khotibul Umam Berpotensi Dijerat Pidana Berlapis, Cairkan Dapen Aman Yani

Suaradermayu.com – Ketua LBH Ghazanfar, Pahmi Alamsah, menyoroti sejumlah kejanggalan dalam proses pencairan dana pensiun milik Aman Yani, mantan pegawai Bank BJB yang dilaporkan hilang sejak Maret 2017.

Berdasarkan video Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi dan Pengacara Khotibul Umam yang beredar di publik, proses pencairan yang terjadi pada tahun 2018 itu diduga tidak hanya mengandung persoalan administrasi, melainkan juga berpotensi masuk ke ranah pidana umum, pidana perbankan, hingga pelanggaran Undang-Undang Transfer Dana.

“Kasus ini bukan sekadar persoalan pencairan dana biasa. Ada rangkaian tindakan yang jika dikaji berpotensi dijerat pidana dari awal sampai akhir proses,” ujar Pahmi Alamsah.

Pahmi menjelaskan, persoalan hukum pertama diduga muncul sejak tahap pengajuan dokumen ke Dapen BJB Pusat di Braga Bandung. Saat itu, digunakan sejumlah berkas seperti Surat Kuasa Khusus bertanda tangan basah, KTP manual, SIM, slip penarikan, dan buku tabungan BRI.

Akan tetapi, pihak yang mengurus pencairan mengaku tidak pernah bertemu langsung dengan Aman Yani, melainkan hanya berkomunikasi melalui SMS lewat perantara.

Kondisi tersebut berpotensi dikaitkan dengan Pasal 263 ayat (2) KUHP lama tentang penggunaan surat palsu.

“Dalam hukum pidana ada unsur patut menduga. Ketika seseorang mengurus pencairan dana bernilai besar tanpa pernah bertemu langsung dengan pemberi kuasa, maka aspek kehati-hatian menjadi sangat penting,” katanya.

Menurutnya, seorang advokat selaku penegak hukum seharusnya melakukan verifikasi identitas secara langsung, apalagi menyangkut dana bernilai ratusan juta rupiah. Jika tidak dilakukan, diduga ada kelalaian yang berpotensi memicu tanggung jawab hukum.

Selanjutnya, Pahmi juga menyoroti potensi penerapan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP lama mengenai turut serta melakukan tindak pidana. Meski rekayasa identitas diduga berasal dari pihak lain, namun pihak yang membawa dokumen dan memproses pencairan di lembaga keuangan diduga memiliki andil sehingga dana bisa cair.

“Kalau dokumen itu tidak dibawa dan diproses ke lembaga keuangan, dana tersebut tidak akan bisa cair. Di situ letak potensi keterlibatan hukumnya,” tegasnya.

Pahmi Alamsah menjelaskan bahwa proses pencairan dana pensiun di Dapen bank bjb maupun melalui DPLK bank bjb pada tahun 2018 berada dalam masa penerapan ketat regulasi kepatuhan perbankan, khususnya setelah diberlakukannya POJK Nomor 12/POJK.01/2017 tentang Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT).

Menurutnya, dalam kondisi penggunaan KTP manual atau non-elektronik pada tahun 2018, mekanisme verifikasi nasabah pada dasarnya mengandalkan pemeriksaan fisik langsung karena identitas tersebut belum dapat diverifikasi melalui pembacaan chip elektronik seperti e-KTP saat ini.

Karena itu, pencairan dana pensiun pada masa tersebut umumnya menuntut adanya verifikasi tatap muka langsung antara petugas bank dengan penerima manfaat dana pensiun guna memastikan bahwa orang yang mengajukan pencairan benar-benar pihak yang berhak menerima dana.

Ia menyebutkan bahwa dalam praktik operasional perbankan saat itu, peserta pensiun biasanya diminta membawa dokumen identitas asli secara lengkap, seperti KTP elektrik, buku tabungan bank bjb, Kartu Keluarga, SK pensiun, kartu peserta dana pensiun, NPWP, hingga dokumen pendukung lain yang dapat memperkuat validasi identitas.

“Situasi menjadi jauh lebih sensitif apabila pencairan dilakukan tanpa kehadiran fisik Aman Yani dan hanya diwakilkan kepada pengacara menggunakan Surat Kuasa Khusus,” ujar dia.

Menurutnya, berdasarkan prinsip Customer Due Diligence (CDD), lembaga keuangan tetap diwajibkan memastikan keberadaan serta identitas asli dari beneficial owner atau pemilik dana yang sebenarnya.

Karena itu, surat kuasa pada dasarnya hanya dipandang sebagai legalitas administratif untuk membantu proses pengurusan, bukan sebagai dasar mutlak untuk mencairkan dana tanpa verifikasi langsung terhadap pemilik dana.

Ia menambahkan, dalam praktik kepatuhan perbankan, sekalipun pengacara membawa Surat Kuasa Khusus, pihak bank masih dapat meminta verifikasi tambahan berupa konfirmasi langsung kepada peserta pensiun, pemeriksaan visual, panggilan telepon, kunjungan rumah, maupun pengecekan dokumen fisik asli.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa apabila pengacara datang membawa buku tabungan BRI, KTP manual, foto atau hasil scan SIM asli, slip penarikan dana pensiun 20 persen yang telah ditandatangani sebelumnya, namun tanpa kehadiran fisik Aman Yani, maka kondisi tersebut dapat dikategorikan sebagai transaksi berisiko tinggi dalam perspektif kepatuhan perbankan.

Baca juga  Banjir Rob dan BPJS Jadi Sorotan, Bupati Lucky Minta Perhatian Khusus dari Kemensos

“Berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2013, KTP non-elektronik atau KTP lama ditegaskan sudah tidak berlaku lagi sejak tanggal 1 Januari 2015,” jelas Pahmi.

Konsekuensinya, lebih lanjut Pahmi menjelaskan, pada tahun 2018 KTP non-elektronik pada dasarnya telah dipandang sebagai dokumen identitas yang tidak lagi memiliki kekuatan berlaku dalam sistem administrasi kependudukan modern, khususnya dalam proses verifikasi pada lembaga jasa keuangan yang telah menerapkan standar kepatuhan dan verifikasi identitas yang lebih ketat.

Menurut Pahmi Alamsah, penggunaan buku tabungan bank lain untuk pengurusan pencairan dana pensiun di lingkungan Dapen bjb dapat memicu pertanyaan terkait kesesuaian alur penyaluran dana. Melihat Aman Yani adalah mantan pegawai Bank BJB.

Selain itu, penggunaan dokumen hasil scan atau foto Aman Yani tanpa memperlihatkan dokumen fisik asli juga berpotensi dianggap tidak memenuhi standar verifikasi identitas yang memadai.

Ia juga menyoroti bahwa slip penarikan yang telah ditandatangani di luar pengawasan petugas bank dapat menimbulkan persoalan serius, sebab petugas teller maupun Customer Service pada umumnya diwajibkan memastikan keaslian tanda tangan dan kesesuaian identitas pihak yang melakukan transaksi.

Pahmi Alamsah menilai bahwa apabila pada tahun 2018 transaksi dengan pola tersebut tetap berhasil dicairkan, maka hal itu berpotensi menimbulkan pertanyaan serius terkait kepatuhan prosedur operasional internal, proses verifikasi identitas, serta penerapan prinsip kehati-hatian perbankan pada saat itu.

“Oknum pegawai saat itu berpotensi pidana perbankan,” ujarnya.

Kejanggalan lain diduga terjadi setelah dana cair ke rekening BRI atas nama Aman Yani. Sebagian dana itu, sekitar Rp70 juta, berpindah ke rekening pribadi pengacara Khotibul Umam dengan alasan success fee dengan Ririn.

Padahal, secara hukum dana tersebut diduga tetap milik Aman Yani selaku pemilik sah. Apalagi mendapat 30 kali angsuran lagi dari Ririn.

“Surat kuasa hanya memberi wewenang mengurus, bukan memindahkan hak milik. Jika dana dipindahkan ke rekening pribadi tanpa persetujuan langsung, tindakan itu berpotensi masuk dugaan penggelapan sesuai Pasal 372 KUHP lama,” jelasnya.

Tindakan itu juga berpotensi dikaitkan dengan Pasal 85 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana, yang mengancam pidana bagi pihak yang menguasai dana yang diduga bukan haknya.

Secara utuh, seluruh rangkaian proses mulai dari dokumen, pencairan, hingga perpindahan uang diduga merupakan satu rangkaian perbuatan yang saling berkaitan dan berpotensi mengandung unsur pidana.

Sebelumnya di kanal YouTube Kang Dedi Mulyadi Channel dengan judul “INI PENJELASAN AHMAD KHOTIBUL-KUASA HUKUM YANG MENCAIRKAN DANA PENSIUN AMAN YANI”

Pengacara Khotibul Umam memberikan penjelasan versi dirinya terkait namanya disebut-sebut Dudu Subarto di kanal YouTube Kang Dedi Mulyadi.

Dalam video itu, Khotib didampingi Anggota DPRD Jawa Barat Hilal Hilmawan dan Ketua PERADI Indramayu Suhendar mendatangi kediaman Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.

Khotibul Umam menceritakan kronologi pencairan dana pensiun Aman Yani. Ia mengaku mulai mengenal Ririn Rifanto sebelum 14 Oktober 2017. Saat itu, Khotib didatangi seorang teman yang tinggal di Perumahan Pepabri, lingkungan yang sama dengan tempat tinggal Ririn Rifanto. Temannya tersebut diketahui menikah dengan tetangga Ririn yang bernama Eman Suryana.

“Dia bilang, ‘Mas Khotib ada orang minta bantuan.’ Saya tanya bantuan mengenai apa? Katanya soal utang piutang. Saya tanya lagi, ada buktinya tidak? Dia bilang ada. Lalu dia menyampaikan bagaimana kalau orangnya disuruh bertemu langsung dengan saya. Saya jawab, oke, nanti saya kroscek dulu,” kata Khotib.

Beberapa hari kemudian, orang yang dimaksud Eman datang ke rumah Khotib bersama seorang pria lainnya.

“Saya tanya namanya siapa? Dijawab, ‘Saya Ririn.’ Lalu saya tanya yang satunya lagi siapa? Dia jawab, ‘Saya Dudu, Pak.’ Saya tanya hubungannya dengan Ririn apa, dia menjawab sebagai bapak angkatnya,” jelas Khotib.

Baca juga  Indramayu dan Karawang Teken Kerja Sama Strategis: Bahas Inflasi dan Kualitas Udara

Khotib pun menjelaskan bahwa nama Dudu itu yang pernah ada di kanal YouTube Kang Dedi Mulyadi saat bertemu Dedi Mulyadi. Dedi pun mengiyakan pertemuan dengan Dudu tersebut.

Dalam pertemuan itu, Khotib menanyakan maksud kedatangan mereka. Ririn kemudian menyampaikan bahwa dirinya meminta bantuan terkait persoalan utang piutang dengan Aman Yani.

“Ririn menyampaikan bahwa pamannya, Aman Yani, mempunyai sangkutan utang piutang dengannya. Saya tanya ada buktinya atau tidak. Lalu Ririn menunjukkan kuitansi bermaterai yang isinya Aman Yani meminjam uang sebesar Rp300 juta dari Ririn. Ririn juga menyampaikan ada kesepakatan bunga sebesar Rp50 juta,” ungkap Khotib.

Khotib kemudian menanyakan keberadaan Aman Yani. Menurut penjelasan Ririn, Aman Yani saat itu berada di Kalimantan.

“Saya tanya, apakah bisa komunikasi dengan Aman Yani? Ririn menjawab bisa, tetapi nanti dia akan komunikasi dulu melalui email,” ujarnya.

Dari komunikasi tersebut, Khotib menilai memang ada hubungan utang piutang antara Aman Yani dan Ririn. Ririn juga menyebut Aman Yani berniat membayar utangnya menggunakan dana pensiun yang ada di Bank BJB.

“Ririn menyampaikan ke saya bahwa Aman Yani mau bayar utang, namun uangnya ada di Bank BJB, yaitu dana pensiun. Saya tanya kenapa? Dijawab karena pensiun dini,” kata Khotib.

Khotib kemudian berkesimpulan bahwa Ririn meminta bantuannya untuk melakukan penagihan sekaligus pengurusan pencairan dana pensiun di Bank BJB. Ia pun mengaku bersedia membantu proses tersebut.

“Saya tanya ke Ririn ada biaya tidak, buat biaya operasional saya,” kata Khotib sambil tertawa saat memberikan keterangan di hadapan Dedi Mulyadi.

Namun saat itu, menurut Khotib, Ririn mengaku tidak memiliki uang karena kondisi ekonominya sedang sulit. Akhirnya mereka sepakat menggunakan sistem pembayaran sukses fee.

“Ya sudah kalau kamu tidak punya uang, nanti kita buat surat kuasa saja. Bayarnya sukses fee kalau berhasil. Kalau tidak berhasil ya tidak dibayar. Akhirnya disepakati sukses fee sebesar 30 persen,” jelasnya.

Beberapa hari kemudian, Khotib mengaku menerima pesan singkat dari seseorang yang mengaku sebagai Aman Yani.

“Assalamualaikum, saya Pak Aman Yani. Ini Pak Khotibul Umam? Tolong Pak, saya minta bantuan sama Bapak. Saya punya sangkutan utang sama Ririn sebesar Rp350 juta, tapi uang saya ada di dana pensiun. Tolong diambil. Kalau Bapak perlu kuasa, serahkan saja sama Ririn, nanti Ririn pasti menghubungi saya,” tutur Khotib menirukan isi pesan tersebut.

Khotib kemudian menyarankan agar Aman Yani membuat surat kuasa pengambilan dana pensiun di Dapen.

“Dia bilang, ‘Tolong bantu saya ini. Kalau perkara ini beres saya akan datang ke rumah untuk mengucapkan terima kasih,’” katanya.

Dari komunikasi itu, Khotib meyakini sosok Aman Yani benar-benar ada. Selanjutnya ia meminta Ririn menunjukkan dokumen-dokumen yang dimiliki terkait Aman Yani.

“Ririn menyerahkan KTP Aman Yani yang masih belum elektronik, lalu ATM dan SIM Aman Yani. Saya tanya ini dari mana? Ririn menjawab semuanya dari Pak Aman Yani karena dia mempercayakan saya untuk mengambil uang dapen,” jelas Khotib.

Ia mengaku tidak langsung membuat surat kuasa, melainkan terlebih dahulu mempelajari seluruh dokumen tersebut. Dari Ririn, Khotib juga mendapat informasi bahwa Aman Yani sudah bercerai dengan istrinya. Informasi itu kemudian dicek langsung ke Pengadilan Agama Indramayu.

“Setelah saya cek, ternyata Aman Yani benar sudah bercerai. Kemudian pada 4 Desember saya memerintahkan Ririn untuk disampaikan ke Pak Aman Yani untuk membuat surat kuasa untuk mengambil akta cerai. Karena kalau tidak ada akta cerai, tentu Dapen tidak akan menerima,” ungkapnya.

Dua pekan kemudian, surat kuasa pengambilan akta cerai diterima Khotib. Setelah itu ia mendatangi Pengadilan Agama Indramayu untuk mengambil akta cerai Aman Yani.

“Sekitar tanggal 25 Desember saya baru berani membuat surat kuasa untuk permohonan ke Dapen. Saya perintahkan Ririn mengirim file kepada Aman Yani untuk ditandatangani di atas materai Rp6.000,” ujarnya.

Baca juga  MUI Indramayu Dukung Visi “REANG” untuk Kemaslahatan Umat

Sekitar satu bulan kemudian, surat kuasa permohonan Dapen yang telah ditandatangani Aman Yani diterima Khotib. Ia mengaku mencocokkan tanda tangan di surat kuasa dengan tanda tangan pada KTP Aman Yani dan hasilnya dinilai sama persis.

“Kemudian sekitar 2 Februari 2018 saya membuat format permohonan Dapen. Dua hari kemudian saya bersama Ririn ke Dapen BJB di Braga untuk mengajukan pencairan dana pensiun atas nama Aman Yani. Namun permohonan ditolak karena harus Aman Yani sendiri yang datang,” jelasnya.

Khotib selanjutnya menceritakan bahwa pada Maret 2018 dirinya kembali ke Bandung untuk mendampingi klien dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi di Jalan Martadinata. Sebelum ke pengadilan, ia sempat mampir ke Dapen BJB untuk menanyakan kemungkinan pencairan dana pensiun Aman Yani.

“Saya mampir dulu ke Dapen BJB, siapa tahu ada informasi baru. Namun lagi-lagi tetap tidak bisa. Akhirnya saya meminta nomor kontak untuk nanti jika Pak Aman Yani hadir bisa menghubungi kembali,” kata Khotib.

Menurutnya, sejak saat itu dirinya mulai berkomunikasi dengan pegawai Dapen bernama Roni. Pada 28 Maret 2018, Khotib mengaku kembali menerima pesan singkat dari Aman Yani yang berisi curahan hati terkait persoalan tersebut.

“SMS itu saya foto lalu saya kirimkan ke Pak Roni,” ujarnya.

“Pihak Dapen mengirimkan formulir slip penarikan yang masih kosong untuk ditandatangani Pak Aman Yani, juga foto Aman Yani dari depan dan samping,” jelasnya.

Khotib mengaku sempat mencoba menghubungi nomor Aman Yani, namun tidak aktif. Bahkan, terkadang pesan singkat yang dikirim baru dibalas dua hari kemudian. Ia kemudian menyampaikan seluruh informasi tersebut kepada Ririn.

“Saya sampaikan ke Ririn bahwa blanko slip penarikan ini harus ditandatangani Aman Yani lalu difoto dari depan dan samping. Kemudian rekening atas nama Aman Yani silakan diurus,” kata Khotib.

Pada akhir Mei 2018, menurut Khotib, Ririn menyerahkan slip penarikan dana pensiun yang telah ditandatangani Aman Yani beserta foto Aman Yani saat menandatangani dokumen tersebut.

“Saya tanya ke Ririn mana rekeningnya. Katanya masih dalam proses. Saya bilang kalau belum ada rekening, saya tidak mau lanjut. Sekitar satu bulan kemudian rekening BRI atas nama Aman Yani akhirnya jadi,” ungkapnya.

Setelah seluruh dokumen dianggap lengkap, Khotib kembali menghubungi pihak Dapen BJB. Saat itu, pihak Dapen menyarankan agar ahli waris Aman Yani turut dibawa.

“Saya sampaikan Ririn adalah anak Pak Aman Yani dan akan dibawa ke Dapen sebagai saksi. Namun anak-anak Pak Aman Yani tidak ada yang mau. Setelah itu saya komunikasikan lagi dengan Pak Roni, lalu dia bilang ya sudah datang saja ke sini,” kata Khotibul Umam.

Khotib kemudian bersama Ririn mendatangi kantor Dapen BJB di Bandung untuk menyerahkan seluruh dokumen pencairan dana pensiun.

“Di dalam ruangan itu selain ada Pak Roni juga ada beberapa orang lainnya. Saya serahkan dokumen tersebut. Setelah diverifikasi, pihak Dapen akhirnya memutuskan formulir slip penarikan yang ditandatangani Pak Aman Yani beserta foto-fotonya diterima dan di-ACC,” jelasnya.

Beberapa hari kemudian, dana pensiun tersebut ditransfer ke rekening BRI atas nama Aman Yani.

“Saya sampaikan ke Ririn agar memberitahu Aman Yani terlebih dahulu tentang utang kami dibayar disini termasuk uang saya sukses fee,” katanya.

“Ririn katanya nanti akan dikomunikasikan dengan Pak Aman Yani. Akhirnya sepakat. Nah saya waktu itu dibayar Rp70 juta, masih sisa Rp50 juta. Saya tanya ke Ririn sisanya, katanya karena ini belum semua sambil berjalan, ya udah diangsur juga gak apa-apa,” lanjutnya.

Berjalanlah waktu Khotib mengaku mendapat 30 kali angsuran sukses fee setiap bulan dari Ririn.

“Masih sisa 20 angsuran lagi, itu fakta yang saya alami,” katanya.

Khotib menyampaikan terakhir kali berkomunikasi dengan Aman Yani pada Februari 2023 melalui aplikasi WhatsApp. (Tim Redaksi)

Share :

Baca Juga

Indramayu

Foto: Ribuan Warga Hadiri Kampanye Akbar Lucky Hakim – Syaefudin

Terpopuler

Hadiri Harlah IPNU-IPPNU ke-68, Kiai Mustofa: Harapan Lahirnya Kader-Kader NU yang Loyal dan Matang

Indramayu

Wanita Asal Indramayu Lolos dari Jebakan Pengantin Pesanan di China, Begini Kisah Pelariannya

Indramayu

Patung Soekarno Viral Ditutup Kain Putih, Bupati Lucky Hakim: Karena Rusak, Akan Kami Perbaiki Secara Utuh

Terpopuler

Dedi Mulyadi Geram, Uang Kompensasi Sopir Angkot Dipotong Rp 200 Ribu oleh Oknum Petugas

Terpopuler

Menteri Imigrasi Wacanakan Lapas Tengah Laut di Indramayu, Disebut Lebih Terpencil dari Nusakambangan

Indramayu

Begini Respon Ketua Bawaslu Indramayu Dilaporkan ke KPK Atas Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp 20 M

Indramayu

Banjir Rob Rendam 120 Rumah di Indramayu, Warga Diminta Waspada