Suaradermayu.com – Sidang lanjutan kasus pembunuhan satu keluarga di Kabupaten Indramayu kembali mengungkap fakta-fakta mengerikan. Terdakwa Priyo Bagus Setiawan akhirnya mengungkapkan secara rinci rangkaian pembunuhan sadis yang menewaskan lima orang dalam persidangan di Pengadilan Negeri Indramayu, Rabu (20/5/2026).
Mulai dari penggunaan palu godam, pembunuhan berantai di dua lokasi, hingga nasib bayi korban yang baru berusia delapan bulan, seluruhnya diungkap Priyo di hadapan majelis hakim.
Dalam keterangannya, Priyo menyebut pembunuhan bermula dari palu godam yang dipinjam Ririn Rifanto beberapa hari sebelum kejadian. Menurut Priyo, Ririn awalnya berdalih akan menggunakan palu tersebut untuk membereskan rumah. Bahkan palu itu sempat dipotong di bengkel las karena dianggap terlalu panjang.
“Ririn bilang palunya kepanjangan lalu minta dipotong. Besoknya saya potong di bengkel las di Sukadedel,” ujar Priyo.
Pada malam kejadian, Kamis 28 Agustus 2025, Priyo dan Ririn mendatangi korban Budi Awaludin dengan alasan menawarkan bisnis sembako. Ririn mengaku memiliki sekitar 1.000 kardus barang yang akan datang malam itu dan menawarkan kerja sama kepada korban.
“Kata Ririn, ‘Bud kamu mau enggak bisnis sembako lagi’. Budi saat itu mau,” tutur Priyo.
Namun tawaran bisnis itu ternyata hanya modus. Saat korban sedang lengah bermain ponsel di tokonya, Ririn meminta Priyo menjaga pintu dan mengambil tas dari motor. Priyo mengaku tidak mengetahui bahwa isi tas tersebut adalah palu godam.
“Saya enggak tahu maksud menjaga pintu itu ternyata akan ada pembunuhan,” katanya.
Setelah tas diberikan, Ririn disebut langsung menghantam kepala belakang Budi menggunakan palu hingga tewas.
“Saya waktu itu syok, takut juga ikut dibunuh,” ungkap Priyo.
Setelah membunuh Budi, keduanya menuju rumah korban menggunakan kunci yang diambil dari korban. Di rumah tersebut, ayah korban bernama H Sahroni dibunuh saat sedang mendengarkan suara mengaji. Tidak lama kemudian, istri korban bernama Euis dan anak mereka RK yang terbangun juga dibunuh menggunakan palu.
Bagian paling memilukan dalam sidang itu adalah ketika Priyo mengungkap nasib bayi korban yang masih berusia sekitar delapan bulan. Menurut Priyo, bayi tersebut sempat menangis histeris setelah keluarganya dibantai.
“Saya sempat gendong bayinya karena nangis. Terus diambil Ririn dan dibawa ke kamar mandi karena terus menangis,” ujar Priyo.
Empat jenazah korban kemudian dikuburkan di gudang walet di belakang rumah. Priyo mengaku dirinya diminta membersihkan bercak darah, sementara Ririn mencari barang-barang berharga milik korban seperti emas, ponsel, laptop, dan tas.
Sementara jenazah Budi Awaludin disebut dibawa belakangan dari ruko menuju rumah korban. Menurut Priyo, jenazah Budi sempat diikat kaki dan tangannya, lalu digotong menggunakan bambu sebelum diseret ke gudang walet untuk dikuburkan bersama keluarganya.
“Jenazah Budi digotong dan dibawa ke rumah, lalu diseret ke gudang walet untuk dikuburkan bersama keluarganya,” katanya.
Priyo juga mengungkap urutan penguburan para korban.
“Yang pertama dikuburkan itu jenazah H Sahroni, kemudian Euis, anaknya yang besar, anak terakhir Budi yang bayi, baru Budi terakhir,” ungkapnya.
Usai melakukan pembunuhan, keduanya melarikan diri menggunakan mobil sedan milik korban dan sempat menginap di hotel. Mereka juga membuang sejumlah barang bukti seperti ponsel, laptop, dan tas ke sungai di lokasi berbeda.
Dalam kesaksiannya, Priyo turut mengungkap adanya dugaan skenario untuk mengkambinghitamkan mantan karyawan korban bernama Evan. Menurut Priyo, Ririn menggunakan ponsel milik korban untuk meminta Evan menjual mobil pikap korban dan meminta uangnya dikirim ke rekening Dana milik Budi.
“Tujuannya memang buat mengkambinghitamkan Evan,” kata Priyo.
Namun rencana tersebut gagal karena saat itu Evan diketahui sedang berada di kantor polisi untuk memberikan keterangan sebagai saksi.
Sementara itu, terdakwa Ririn Rifanto hingga kini masih membantah dirinya sebagai eksekutor utama pembunuhan tersebut. Dalam sidang sebelumnya, sempat muncul empat nama lain yang disebut-sebut terlibat, yakni Aman Yani, Hardi, Yoga, dan Joko.
Namun dalam sidang terbaru, Priyo justru menyebut empat nama itu hanya karangan. Pernyataan tersebut langsung dibantah Ririn di ruang sidang.
“Kesaksian Priyo tidak benar,” tegas Ririn.
Bantahan Ririn itu pun memicu perhatian dalam persidangan. Sebab, empat nama yang disebut-sebut terlibat sebelumnya justru pertama kali muncul dari keterangan Priyo sendiri saat sidang berlangsung. (Red/Mashadi)

























