Suaradermayu.com – Fakta demi fakta dalam kasus yang menjerat Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, terus bermunculan dan kian mengusik nurani publik.
Usai terjaring OTT, KPK bergerak cepat menetapkan dan menahan yang bersangkutan atas dugaan pemerasan terhadap 16 kepala OPD.
“Ini bukan sekadar penyimpangan, tapi bentuk penyalahgunaan kekuasaan yang sistematis,” demikian sorotan yang mencuat dari penanganan perkara ini.
Yang lebih mengejutkan, uang hasil pemerasan itu diduga tidak hanya dipakai untuk kepentingan pribadi. Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkap aliran dana tersebut digunakan untuk berbagai kebutuhan, mulai dari pembelian barang pribadi, biaya berobat, hingga jamuan makan.
“Uang ini digunakan untuk kepentingan pribadi,” tegas Asep, Sabtu (11/4/2026).
Fakta lain yang tak kalah mencengangkan, sebagian dana tersebut juga diduga dialirkan untuk pemberian THR kepada Forkopimda Tulungagung.
“Uang tersebut juga digunakan untuk pemberian THR kepada Forkopimda,” ungkap Asep.
Temuan ini langsung memantik tanda tanya besar: apakah para penerima mengetahui dari mana asal dana tersebut?
Di balik itu semua, para kepala OPD berada dalam tekanan berat. Demi memenuhi permintaan setoran, mereka bahkan harus meminjam uang hingga menguras dana pribadi.
“Tidak sedikit yang sampai berutang demi memenuhi permintaan tersebut,” ungkap KPK. Kondisi ini membuka potensi praktik lanjutan, mulai dari pengaturan proyek hingga gratifikasi terselubung.
Dalam perkara ini, ajudan bupati, Dwi Yoga Ambal, juga ikut ditetapkan sebagai tersangka. Kasus ini menjadi alarm keras: ketika uang hasil tekanan berubah menjadi “tunjangan”, maka yang runtuh bukan hanya hukum—tetapi juga integritas dan kepercayaan publik yang kian terkikis. (Moh. Ali)























