Home / Hukum / Terpopuler

Senin, 13 April 2026 - 00:01 WIB

Terkuak! THR Forkopimda Tulungagung Diduga dari Uang Perasan Bupati Gatut

KPK menetapkan Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo sebagai tersangka atas dugaan pemerasan, Sabtu (11/4/2026)

KPK menetapkan Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo sebagai tersangka atas dugaan pemerasan, Sabtu (11/4/2026)

Suaradermayu.com – Fakta demi fakta dalam kasus yang menjerat Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, terus bermunculan dan kian mengusik nurani publik.

Usai terjaring OTT, KPK bergerak cepat menetapkan dan menahan yang bersangkutan atas dugaan pemerasan terhadap 16 kepala OPD.

“Ini bukan sekadar penyimpangan, tapi bentuk penyalahgunaan kekuasaan yang sistematis,” demikian sorotan yang mencuat dari penanganan perkara ini.

Baca juga  LBH Ghazanfar: Penyidik Polres Indramayu Tidak Profesional dan Lamban Tangani Kasus Penggelapan Mobil

Yang lebih mengejutkan, uang hasil pemerasan itu diduga tidak hanya dipakai untuk kepentingan pribadi. Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkap aliran dana tersebut digunakan untuk berbagai kebutuhan, mulai dari pembelian barang pribadi, biaya berobat, hingga jamuan makan.
“Uang ini digunakan untuk kepentingan pribadi,” tegas Asep, Sabtu (11/4/2026).

Fakta lain yang tak kalah mencengangkan, sebagian dana tersebut juga diduga dialirkan untuk pemberian THR kepada Forkopimda Tulungagung.

Baca juga  Haji Suwarjo Ucapkan Selamat kepada Bupati dan Wakil Bupati Indramayu yang Baru Dilantik

“Uang tersebut juga digunakan untuk pemberian THR kepada Forkopimda,” ungkap Asep.

Temuan ini langsung memantik tanda tanya besar: apakah para penerima mengetahui dari mana asal dana tersebut?
Di balik itu semua, para kepala OPD berada dalam tekanan berat. Demi memenuhi permintaan setoran, mereka bahkan harus meminjam uang hingga menguras dana pribadi.

Baca juga  Bank BJB Ungkap Aman Yani Datang Sendiri Urus Dana Pensiun, Khotibul Umam: Saya yang Urus Berdasarkan Surat Kuasa

“Tidak sedikit yang sampai berutang demi memenuhi permintaan tersebut,” ungkap KPK. Kondisi ini membuka potensi praktik lanjutan, mulai dari pengaturan proyek hingga gratifikasi terselubung.

Dalam perkara ini, ajudan bupati, Dwi Yoga Ambal, juga ikut ditetapkan sebagai tersangka. Kasus ini menjadi alarm keras: ketika uang hasil tekanan berubah menjadi “tunjangan”, maka yang runtuh bukan hanya hukum—tetapi juga integritas dan kepercayaan publik yang kian terkikis. (Moh. Ali)

Share :

Baca Juga

Terpopuler

Pemerintah Wajibkan Pembayaran THR 2025 Tepat Waktu, Ini Aturan Lengkapnya

Daerah

Viral! Kasus Bu Guru Cicih Habiskan Tabungan Murid Rp 343 Juta, Orang Tua Siap Geruduk Sekolah

Terpopuler

Pondok Pesantren Rodhotus Salikin Akan Gelar Haul Mujahada dan Manakib 2025

Terpopuler

KPK Ingatkan ASN, Mobil Dinas Dilarang Dipakai untuk Mudik Lebaran

Edukasi

Kerugian Negara Kasus Korupsi Pertamina Patra Niaga Capai Rp1.000 Triliun, Jampidsus: Masih Dihitung BPK

Terpopuler

PNS Dilarang Gunakan Mobil Dinas Untuk Mudik dan Minta Bingkisan Lebaran

Terpopuler

UMK Indramayu 2025 Rp 2,7 Juta, Tertinggi di Ciayumajakuning

Terpopuler

Haji Suwarjo Ucapkan Selamat kepada Bupati dan Wakil Bupati Indramayu yang Baru Dilantik