Suaradermayu.com – Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KemenP2MI) memastikan terus mengawal penanganan kasus meninggalnya Nur Watirih Bt Masmud Sarta seorang pekerja migran Indonesia (PMI) atau TKW asal
Blok Bedug, Desa Segeran Kidul, Kecamatan Juntinyuat, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, yang diduga menjadi korban penganiayaan di Riyadh, Arab Saudi.
Direktur Jenderal Pelindungan KemenP2MI, Rinardi, menyampaikan pemerintah turut berduka atas peristiwa tersebut dan memastikan proses hukum terhadap pelaku terus dipantau melalui perwakilan Indonesia di Arab Saudi.
“Pemerintah menyampaikan belasungkawa mendalam atas wafatnya almarhumah. Kami melalui KBRI Riyadh terus mengawal proses hukum agar kasus ini dapat ditangani secara adil dan hak-hak korban serta keluarganya terpenuhi,” ujar Rinardi dalam keterangan resmi,Jumat (13/3/2026).
Berdasarkan laporan dari KBRI Riyadh, hasil pemeriksaan forensik menunjukkan korban meninggal akibat tindakan penganiayaan. Terduga pelaku yang merupakan warga negara Arab Saudi telah diamankan dan kini ditahan di Penjara Wanita Al-Malaz di Riyadh untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Menurut Rinardi, pihak KBRI juga telah menunjuk pengacara untuk mendampingi proses hukum yang sedang berjalan.
“Pendampingan hukum ini penting agar proses peradilan berjalan transparan dan memberikan keadilan bagi korban,” katanya.
Korban diketahui telah dimakamkan di Arab Saudi pada 6 Maret 2026 setelah pihak keluarga memberikan persetujuan.
Di Indonesia, KemenP2MI melalui Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Jawa Barat turut memberikan pendampingan kepada keluarga korban di Indramayu.
Pendampingan tersebut mencakup bantuan administrasi serta pengurusan dokumen yang diperlukan untuk mendukung proses hukum di Arab Saudi.
Selain itu, kementerian juga tengah menelusuri dugaan keberangkatan korban yang diduga tidak melalui prosedur resmi.
“Jika ditemukan pihak yang memberangkatkan korban secara nonprosedural, tentu akan kami tindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Rinardi.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar memastikan proses keberangkatan bekerja ke luar negeri dilakukan melalui jalur resmi guna menjamin perlindungan bagi pekerja migran Indonesia.(Moh. Ali)

























