Home / Terpopuler

Senin, 5 Mei 2025 - 07:15 WIB

Kabar Baik! Dana Desa Tahap I Tahun 2025 Sudah Cair untuk 174 Desa di Indramayu

Kantor Badan Keuangan dan Aset Daerah Indramayu

Kantor Badan Keuangan dan Aset Daerah Indramayu

Suaradermayu.com – Kabar gembira bagi masyarakat pedesaan di Kabupaten Indramayu! Pemerintah Kabupaten Indramayu melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) resmi menyalurkan Dana Desa (DD) Tahap I Tahun Anggaran 2025 dengan total dana fantastis sebesar Rp109.823.615.674.

Dana tersebut telah dicairkan untuk 174 desa di 31 kecamatan yang tersebar di seluruh wilayah Indramayu. Penyaluran dilakukan secara bertahap melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Cirebon, sejak 17 Maret hingga akhir April 2025.

“Per 30 April 2025, Dana Desa tahap I telah tersalurkan ke 174 desa dengan total anggaran Rp109,8 miliar,” ungkap Kabid Pengeluaran BKD Indramayu, Ali Siswoyo mewakili Kepala BKD, Ahmad Syadali, Jumat (19/4/2025).

Baca juga  Bupati Lucky Hakim Hadiri Halalbihalal Alumni Tebuireng, Pesan Religiusnya Menyentuh Hati

Berikut rincian penyaluran Dana Desa Tahap I:

17 Maret 2025: 24 desa menerima Rp15,5 miliar

Tahap II: 23 desa mendapatkan Rp15,2 miliar

26 Maret 2025: 77 desa memperoleh Rp48,8 miliar

14 April 2025: 25 desa disalurkan Rp14,8 miliar

Dalam proses: 25 desa senilai Rp15,3 miliar

Baca juga  Air Keruh dan Tak Mengalir, Bupati Lucky Hakim Sampaikan Permohonan Maaf ke Pelanggan PDAM Indramayu

Penyaluran Dana Desa ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 108 Tahun 2024, yang mengatur alokasi, penggunaan, dan mekanisme pencairan Dana Desa secara nasional.

Sementara itu, Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Indramayu, Iin Nurahim, melalui Kabid Pemerintahan Desa, Sulaeman, menyampaikan bahwa pagu Dana Desa untuk tahun 2025 di Kabupaten Indramayu mencapai Rp352,5 miliar untuk 309 desa.

“Penyaluran dilakukan dalam dua tahap, yaitu Tahap I sebesar 60 persen paling lambat Juni, dan Tahap II sebesar 40 persen yang bisa dicairkan paling cepat April,” jelasnya.

Baca juga  Bupati Lucky Hakim Polisikan Kuwu Kedokan Agung, Diduga Selewengkan Dana Desa Rp 400 Juta

Adapun syarat pencairan Dana Desa Tahap I antara lain:

Surat permohonan dari kuwu

Surat pengantar dari camat

Hasil monitoring tahun sebelumnya

Dokumen anggaran earmark dan non-earmark

Sementara untuk Tahap II diperlukan:

Laporan realisasi Dana Desa Tahap I

Evaluasi tahun sebelumnya

Laporan konvergensi pencegahan stunting

Laporan penyaluran BLT Desa melalui aplikasi OM-SPAN

Pemerintah berharap penyaluran Dana Desa ini dapat mendorong pembangunan desa, mempercepat pengentasan kemiskinan, serta menurunkan angka stunting di wilayah pedesaan.

 

Share :

Baca Juga

Terpopuler

Masyarakat Jangan Mau Ditilang Manual, Jika Polisi Tidak Miliki Ini

Terpopuler

Insentif Guru Madrasah di Indramayu Dicairkan di Penghujung Tahun, Kenapa?

Terpopuler

Program MBG Disorot, Ketua BEM UGM Sebut “Maling Berkedok Gizi”

Indramayu

Ririn dan Egga Pernah Lihat Pajero Hitam, Ruslandi Bongkar Pemiliknya Keponakan Aman Yani

Sorotan

Kapolsek Karangampel AKP Warmad Dimutasi Usai Dilaporkan ke Propam: Kebetulan?

Edukasi

Pelaku Pemerkosaan Bocah SD di Indramayu Bertambah Jadi 5 Orang

Indramayu

Oknum Dishub Indramayu Diduga ‘Palak’ Jukir Liar Rp30–80 Ribu per Hari!

Hukum

Komisi Reformasi Polri: Publik Desak Polisi Independen dan Bebas Intervensi Politik