Home / Terpopuler

Senin, 5 Mei 2025 - 07:15 WIB

Kabar Baik! Dana Desa Tahap I Tahun 2025 Sudah Cair untuk 174 Desa di Indramayu

Kantor Badan Keuangan dan Aset Daerah Indramayu

Kantor Badan Keuangan dan Aset Daerah Indramayu

Suaradermayu.com – Kabar gembira bagi masyarakat pedesaan di Kabupaten Indramayu! Pemerintah Kabupaten Indramayu melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) resmi menyalurkan Dana Desa (DD) Tahap I Tahun Anggaran 2025 dengan total dana fantastis sebesar Rp109.823.615.674.

Dana tersebut telah dicairkan untuk 174 desa di 31 kecamatan yang tersebar di seluruh wilayah Indramayu. Penyaluran dilakukan secara bertahap melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Cirebon, sejak 17 Maret hingga akhir April 2025.

“Per 30 April 2025, Dana Desa tahap I telah tersalurkan ke 174 desa dengan total anggaran Rp109,8 miliar,” ungkap Kabid Pengeluaran BKD Indramayu, Ali Siswoyo mewakili Kepala BKD, Ahmad Syadali, Jumat (19/4/2025).

Baca juga  BKAD Indramayu Tegaskan 196 Mobil Dinas Tidak Hilang

Berikut rincian penyaluran Dana Desa Tahap I:

17 Maret 2025: 24 desa menerima Rp15,5 miliar

Tahap II: 23 desa mendapatkan Rp15,2 miliar

26 Maret 2025: 77 desa memperoleh Rp48,8 miliar

14 April 2025: 25 desa disalurkan Rp14,8 miliar

Dalam proses: 25 desa senilai Rp15,3 miliar

Baca juga  Polisi Selidiki Jebakan Tikus yang Memakan Korban Jiwa di Indramayu

Penyaluran Dana Desa ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 108 Tahun 2024, yang mengatur alokasi, penggunaan, dan mekanisme pencairan Dana Desa secara nasional.

Sementara itu, Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Indramayu, Iin Nurahim, melalui Kabid Pemerintahan Desa, Sulaeman, menyampaikan bahwa pagu Dana Desa untuk tahun 2025 di Kabupaten Indramayu mencapai Rp352,5 miliar untuk 309 desa.

“Penyaluran dilakukan dalam dua tahap, yaitu Tahap I sebesar 60 persen paling lambat Juni, dan Tahap II sebesar 40 persen yang bisa dicairkan paling cepat April,” jelasnya.

Baca juga  Kurang dari 12 Jam, Polisi Tangkap 4 Anak Punk Perkosa Bocah SD di Indramayu

Adapun syarat pencairan Dana Desa Tahap I antara lain:

Surat permohonan dari kuwu

Surat pengantar dari camat

Hasil monitoring tahun sebelumnya

Dokumen anggaran earmark dan non-earmark

Sementara untuk Tahap II diperlukan:

Laporan realisasi Dana Desa Tahap I

Evaluasi tahun sebelumnya

Laporan konvergensi pencegahan stunting

Laporan penyaluran BLT Desa melalui aplikasi OM-SPAN

Pemerintah berharap penyaluran Dana Desa ini dapat mendorong pembangunan desa, mempercepat pengentasan kemiskinan, serta menurunkan angka stunting di wilayah pedesaan.

 

Share :

Baca Juga

Terpopuler

DPC Partai Demokrat Indramayu Gelar Buka Puasa Bersama, Rayakan Kepercayaan Baru di DPP

Indramayu

Viral! Kader NasDem Sebut Lucky Hakim Culun, Diam, Tidak Tegas

Terpopuler

Pemkab Indramayu dan BAZNAS Gencarkan Sosialisasi Zakat Ramadan 2025

Indramayu

Viral! Spanduk Tuding Bupati Lucky Lindungi Helmi Soal Kredit Fiktif Rp25 Miliar BPR Karya Remaja

Terpopuler

Pemerintah Wajibkan Pengecer LPG 3 Kg Daftar Sebagai Pangkalan Resmi

Teknologi

Teknik Mesin Polindra Cetak Mahasiswa Akhir Agar Siap Terjun di Industri Kerja

Indramayu

Toni RM Serukan Kawal Sidang Oknum Polisi Pembunuh Putri Apriyani, Dimulai 5 Januari 2026

Hukum

MK Larang Polisi Aktif Isi Jabatan Sipil: Harus Mundur atau Pensiun