Home / Terpopuler

Sabtu, 15 April 2023 - 08:54 WIB

PNS Dilarang Gunakan Mobil Dinas Untuk Mudik dan Minta Bingkisan Lebaran

Foto : Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN)

Foto : Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN)

Suaradermayu.com – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Abdullah Azwar Anas, mengeluarkan surat edaran soal larangan PNS atau ASN menggunakan mobil dinas untuk kegiatan mudik pulang kampung. Kemudian ASN dilarang meminta dana dan bingkisan lebaran ke pihak manapun.

Larangan tersebut tercantum di Surat Edaran Nomor : 7/2023 tentang Pelaksanaan Disiplin dan Protokol Perjalanan ke Luar Daerah Bagi Pegawai ASN Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.

Baca juga  Innalillahi, Polisi Meninggal Saat Amankan Jalur Mudik Pantura Indramayu

Dalam edaran yang ditandatangani oleh Menteri PAN-RB Abdullah Azwar Anas pada 14 April 2023 ini, para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) diminta untuk melarang pejabat dan pegawai di lingkungan instansinya meminta dana atau hadiah sebagai tunjangan hari raya (THR) baik secara individu atau mengatasnamakan instansi kepada masyarakat, perusahaan dan pegawai ASN lainnya.

Kemudia, PPK diminta mengimbau pejabat dan pegawai untuk menolak gratifikasi, seperti parsel, yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Baca juga  Operasi Ketupat Lodaya 2023 di Indramayu, 768 Personel Siap Amankan Mudik

Selanjutnya PPK juga diharapkan dapat menerbitkan surat edaran yang ditujukan kepada para pemangku kepentingan agar tidak memberikan gratifikasi dalam bentuk apapun kepada para pegawai ASN.

Pada SE ini juga mengatur perihal larangan ASN menggunakan kendaraan dinas untuk mudik, oleh sebab itu PPK diminta memastikan seluruh pejabat dan pegawai di instansi masing-masing tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, berlibur, atau di luar kepentingan dinas.

Baca juga  Polres Indramayu Gelar Tes Urine Sopir dan Kelayakan Kendaraan Jelang Arus Mudik

PPK dapat menjatuhkan sanksi hukuman disiplin kepada ASN yang melanggar sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah No.94/2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah No.49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Tertulis juga didalam SE agar para ASN dan keluarga yang akan melakukan perjalanan mudik dapat mengutamakan pemanfaatan hari libur, cuti bersama, dan cuti tahunan untuk bepergian ke destinasi wisata dalam negeri. Selain itu juga memperhatikan protokol perjalanan, protokol kesehatan, serta mematuhi tata tertib lalu lintas dalam berkendara.

Share :

Baca Juga

Hukum

Bongkar Skandal Kuota Haji, Bos Maktour dan Ketum Kesthuri Resmi Tersangka

Indramayu

PKSPD Bongkar “Darurat Plt” di Indramayu, Publik Mulai Curiga Ada Dugaan Permainan Jabatan

Terpopuler

Prabowo Subianto Berencana Bangun Penjara Khusus Koruptor di Pulau Terpencil

Terpopuler

PWI Serahkan Bukti Tambahan Gugat Dewan Pers, Sidang Makin Panas

Indramayu

Miliaran Aset Daerah Indramayu Raib, Bupati Lucky Hakim Tak Becus Jaga Harta Rakyat

Terpopuler

Viral! Video Sejumlah Anak-anak di Indramayu Perbaiki Jalan Rusak Pakai Uang Patungan

Terpopuler

LPS Mulai Cairkan Tahap I Pembayaran Klaim Simpanan Nasabah BPR Karya Remaja Indramayu

Kriminalitas

Penggeledahan Disdikbud Indramayu Jadi Titik Awal Terbongkarnya Kasus PKBM