Suaradermayu.com – Penasihat hukum terdakwa, Toni RM, membongkar sejumlah fakta yang dinilainya tersembunyi dan diduga diabaikan dalam penanganan kasus pembunuhan satu keluarga di Kelurahan Paoman, Kabupaten Indramayu.
Ia menyoroti kinerja penyidik Polres Indramayu yang dianggap belum maksimal dalam mengungkap pelaku sebenarnya.
Toni menegaskan keterlibatannya dalam mendampingi Ririn Rifanto (36) dan Priyo Bagus Setiawan (30) bukan untuk membela tanpa dasar, melainkan untuk memastikan kebenaran terungkap secara utuh. Ia menilai masih ada fakta penting yang belum ditindaklanjuti secara serius oleh penyidik.
Salah satu yang menjadi sorotan adalah keterangan saksi Apriana dan Nurwita yang mengaku melihat mobil Avanza hitam terparkir di depan rumah korban Budi Awaludin pada Kamis malam, 28 Agustus 2025 sekitar pukul 22.00 WIB, atau sekitar dua jam sebelum kejadian. Keduanya juga melihat pintu rumah dalam keadaan terbuka sebagian serta adanya tamu di dalam rumah.
Keterangan tersebut diperkuat oleh pengakuan terdakwa Priyo yang menyebut saat dirinya bersama Ririn tiba di lokasi sekitar pukul 22.30 WIB, mobil Avanza hitam tersebut masih terparkir di depan rumah.
Saat memasuki rumah, Priyo menyebut sudah ada sejumlah orang di dalam, di antaranya Aman Yani dan Joko yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut.
Fakta itu juga sejalan dengan keterangan saksi Erwita yang menyebut adanya komunikasi dari korban sebelum kejadian, yang menginformasikan bahwa rumah korban sedang kedatangan tamu bernama Yoga bersama tiga orang lainnya sekitar 30 menit sebelum peristiwa terjadi.
Rangkaian keterangan ini, menurut Toni, menunjukkan adanya lebih dari satu pihak yang berada di lokasi sebelum tragedi berlangsung.
Dalam persidangan, Priyo juga mengungkap sejumlah nama yang diduga sebagai pelaku, yakni Hardi, Yoga, Joko, dan Aman Yani. Hardi disebut sebagai pelaku pembunuhan Budi Awaludin, sementara Yoga diduga menghabisi Euis Juwita bersama dua anaknya yang masih kecil serta Sahroni.
Joko disebut berperan dalam menguburkan jenazah bersama Priyo, sedangkan Aman Yani diduga sebagai otak dari seluruh rangkaian peristiwa tersebut. Priyo juga menegaskan bahwa Ririn Rifanto tidak terlibat dalam pembunuhan.
Toni menegaskan bahwa nama-nama tersebut bukan fiktif. Ia menyebut terdapat foto yang mengarah pada sosok Aman Yani serta rekaman CCTV yang diduga menguatkan keberadaan Joko di sekitar lokasi kejadian. Namun, menurutnya, temuan tersebut belum ditindaklanjuti secara maksimal oleh penyidik.
Ia juga mengungkap adanya rangkaian komunikasi sebelum kejadian, termasuk pertemuan di kawasan Kuliner Cimanuk (Kulcim) pada 24 Agustus 2025 serta dugaan tawaran proyek di Banten. Selain itu, terdapat informasi mengenai aktivitas para pihak yang disebut sudah saling berhubungan sebelum peristiwa terjadi.
Menurut Toni, seluruh petunjuk tersebut seharusnya menjadi dasar pengembangan penyidikan, termasuk penelusuran rekaman CCTV di sekitar Jalan Siliwangi yang diduga dilalui mobil Avanza hitam serta pemeriksaan data komunikasi telepon genggam milik para pihak yang terkait.
Ia juga menyoroti barang bukti telepon genggam milik Ririn dan Priyo yang telah disita penyidik, yang menurut keterangan terdakwa menyimpan komunikasi penting sebelum kejadian. Namun, hal tersebut dinilai belum dioptimalkan dalam proses penyidikan.
Lebih jauh, Toni mengungkap dugaan adanya tindakan kekerasan dalam proses penangkapan dan pemeriksaan terhadap kedua terdakwa. Ia menyebut Ririn mengalami patah tulang, sementara Priyo mengalami cedera pada bagian kaki akibat tekanan fisik selama pemeriksaan.
Menurutnya, tindakan tersebut diduga dilakukan untuk memaksa keduanya mengakui perbuatan yang bukan mereka lakukan. Ia juga membandingkan penanganan kasus ini dengan perkara mantan anggota Polres Indramayu, Alvian Maulana Sinaga, yang dinilai lebih lunak.
“Ketika rakyat kecil yang berhadapan, penanganannya keras. Tapi ketika aparat sendiri, justru lebih lunak,” ujar Toni.
Toni juga menyoroti masih adanya sidik jari di tempat kejadian perkara yang belum teridentifikasi. Hal ini dinilainya memperkuat dugaan adanya pelaku lain yang belum tersentuh proses hukum.
Ia menegaskan bahwa pendampingan hukum yang dilakukan bukan untuk mengaburkan proses hukum, melainkan untuk memastikan tidak terjadi kesalahan dalam penetapan tersangka serta menjamin keadilan bagi semua pihak.
Berdasarkan keterangan kliennya, Priyo hanya terlibat dalam penguburan jenazah, bukan sebagai pelaku pembunuhan, sementara Ririn Rifanto tidak terlibat sama sekali dalam peristiwa tersebut.
Toni menegaskan bahwa sebelum mendampingi kedua terdakwa, ia telah melakukan investigasi mendalam dan mengumpulkan sejumlah data serta fakta yang menurutnya dapat mengarah pada pelaku sebenarnya. Ia mengaku siap menyerahkan seluruh temuan tersebut kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti.
Namun hingga kini, menurutnya belum ada langkah serius untuk mengungkap pelaku utama yang sebenarnya. Karena itu, ia mendesak Kapolres Indramayu untuk segera bertindak.
“Kapolres jangan diam saja. Kalau tidak mampu mengungkap pelaku yang sebenarnya, mundur dari Indramayu!” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan,
Suaradermayu.com masih berupaya meminta klarifikasi dari pihak Polres Indramayu terkait berbagai pernyataan tersebut serta perkembangan terbaru penanganan kasus pembunuhan satu keluarga di Paoman.






















