Home / Indramayu / Kriminalitas

Minggu, 24 Agustus 2025 - 11:20 WIB

Toni RM Minta Bripda Alvian Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Kolase foto : Almarhumah Putri Apriyani dan Bripda Alvian Maulana Sinaga di depan tim polisi yang menangkapnya

Kolase foto : Almarhumah Putri Apriyani dan Bripda Alvian Maulana Sinaga di depan tim polisi yang menangkapnya

Suaradermayu.com – Kuasa hukum keluarga almarhumah Putri Apriyani, Toni RM, berharap Bripda Alvian Maulana Sinaga dikenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Menurutnya, pasal tersebut membuka peluang bagi Bripda Alvian untuk dijatuhi hukuman mati.

“Saya berharap Bripda Alvian Sinaga dikenakan Pasal 340 KUHP agar bisa dihukum mati,” ujar Toni RM kepada wartawan, Minggu (24/8/2025).

Saat ini, penyidik masih menjerat Bripda Alvian dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Namun, Toni meyakini kasus ini memenuhi unsur pembunuhan berencana.

Dugaan Unsur Perencanaan

Toni RM menjelaskan, rekaman CCTV memperlihatkan Bripda Alvian keluar dari kamar kos Putri Apriyani pada pukul 05.04 WIB. Ia menduga saat itu Bripda Alvian tengah menyusun rencana setelah sempat terjadi keributan terkait uang Rp32 juta milik orang tua korban yang dipindahkan ke rekening Bripda Alvian.

Baca juga  Orientasi Penyusunan RPJMD 2025-2030, Wakil Bupati Indramayu Tekankan Sinergi dan Koordinasi

Kesaksian tetangga kos juga menguatkan dugaan perencanaan. Mereka mengaku mendengar keributan dari kamar nomor 9, tempat Putri dan Bripda Alvian tinggal.

“Sekitar pukul 05.30 WIB dia masuk kamar lagi. Saya menduga itulah saat eksekusi pembunuhan. Lalu pukul 08.00 WIB keluar dalam kondisi panik karena Putri sudah meninggal dan kemudian dibakar,” ungkap Toni.

Harapan Hukuman Berat

Toni menegaskan, keluarga korban mendesak agar Bripda Alvian dikenakan pasal terberat.

“Kalau Pasal 340 KUHP diterapkan, ancamannya hukuman mati atau seumur hidup. Kami minta masyarakat ikut mengawal agar pelaku benar-benar mendapat hukuman setimpal,” tegasnya.

Baca juga  Survei PUSKAPTIS : Elektabilitas Lucky-Syaefudin Ungguli Pasangan Calon Lain

Toni juga menyampaikan apresiasi kepada Kapolda Jawa Barat, Kapolres Indramayu, Kasat Reskrim, dan Tim Resmob Polres Indramayu atas keberhasilan menangkap Bripda Alvian.

Ia mengonfirmasi bahwa yang ditangkap memang benar Bripda Alvian. “Saya telah mengkonfirmasi Kasat Reskrim Polres Indramayu bahwa benar yang ditangkap itu adalah Bripda Alvian Maulana Sinaga,” ujarnya.

Meski demikian, Toni menyebut keterangan resmi terkait penangkapan akan disampaikan langsung oleh Kapolres Indramayu setelah Bripda Alvian tiba di Mapolres.

Kronologi Penangkapan

Menurut sumber Suaradermayu.com di Polres Indramayu, operasi penangkapan Bripda Alvian dilakukan tim gabungan Polres Indramayu dan Polda Jawa Barat, dengan dukungan Tim Jatanras Polres Dompu serta Polsek Huu, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Baca juga  Rekap Perhitungan Suara Pilwu Singaraja: Hendi Mulyadi Sebagai Kuwu Terpilih

“Awalnya dia terdeteksi di Medan. Tim kemudian menuju Medan, namun dia sudah pergi ke NTB. Kami langsung koordinasi dengan Polres Dompu,” ungkap sumber yang enggan disebutkan namanya.

Informasi keberadaan pelaku di Dompu diterima polisi pada Jumat (22/8/2025) malam. Tim gabungan lalu bergerak cepat melakukan pengejaran hingga Sabtu pagi (23/8/2025) dan berhasil mengamankan Bripda Alvian di sebuah Baruga di Desa Huu tanpa perlawanan.

Kolaborasi lintas wilayah itu akhirnya menuntaskan pencarian Bripda Alvian yang selama ini menjadi buronan kasus dugaan pembunuhan terhadap kekasihnya, Putri Apriyani. Setelah ditangkap, Bripda Alvian langsung diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut sebelum dipindahkan ke Indramayu.

 

Share :

Baca Juga

Indramayu

LBH Delta 19 Tunjuk Sardiman Sebagai Dewan Presidium

Indramayu

Sidang Dugaan Pembunuhan Putri Apriyani, Toni RM Tegaskan Eksepsi Mantan Polisi Tak Beralasan

Ekonomi

Bupati Lucky Hakim Tinjau Pembangunan Pabrik Sepatu PT. SBL di Krangkeng, Siap Serap 18.000 Tenaga Kerja

Indramayu

Vonis Mati Ririn Kasus Paoman: Ketika Hukum Berdiri di Atas Bukti yang Koyak dan Rekayasa

Indramayu

Sekretariat DPRD Indramayu Sebut Surat Pengunduran Diri Lucky Hakim Diduga Non Prosedural
Kolase Foto : Direktur Pusat Kajian Strategis Pembangunan Daerah (PKSPD) Ushj Dialambaqa (Oo) dan Staf Khusus Bupati Indramayu, Salman

Indramayu

PKSPD Bongkar Pengangkatan Salman: Bupati Lucky Hakim Dinilai Langgar Aturan dan Abaikan Regulasi!

Indramayu

Viral Dugaan Pencurian Uang di Kantor Pengacara Toni RM, Polisi Sigap Datangi Kantor

Indramayu

TKI Asal Indramayu Meninggal di Jepang, Janazah Tiba di Kampung Halaman