Home / Edukasi

Minggu, 23 Februari 2025 - 07:14 WIB

SBMI dan Solidaritas Perempuan Dampingi Korban TPPO Modus Pengantin Pesanan ke Polres Indramayu

Suaradermayu.com – Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) dan Solidaritas Perempuan (SP) berhasil mendampingi Sugi Purnamawati (32), perempuan asal Desa Jambak, Kecamatan Cikedung, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, ke Polres Indramayu yang diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus pengantin pesanan oleh warga negara China.

Sugi menjalani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di ruang penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (Unit PPA) Polres Indramayu. Pemeriksaan tersebut berlangsung selama kurang lebih 10 jam, dengan pendampingan langsung dari SBMI dan SP.

Ketua DPC SBMI Indramayu, Akhmad Jaenuri, menyampaikan kepada awak media bahwa pemeriksaan terhadap korban dimulai sekitar pukul 13.00 WIB dan selesai pada pukul 23.00 WIB. Setelah pemeriksaan, korban langsung menerima Bukti Tanda Laporan (LP) dengan nomor LP/B/167/II/2025/SPKT/POLRES INDRAMAYU/POLDA JAWA BARAT.

Baca juga  Diduga Aniaya dan Peras Anak Bawah Umur, Oknum Pemdes Sukagumiwang Dilaporkan ke Polres Indramayu

Dalam proses pemeriksaan, penyidik menggali keterangan korban terkait kronologi kejadian hingga kepulangannya ke kampung halaman. Akhmad Jaenuri menjelaskan bahwa kasus yang dialami Sugi memiliki kesamaan dengan kasus TPPO lainnya, di mana korban dijanjikan kehidupan yang lebih baik, tetapi justru mengalami kekerasan dan intimidasi.

Baca juga  Forum Honorer Indramayu Audiensi dengan Wabup, Bahas Pengangkatan dan Gaji P3K

Sementara itu, Novia Sari, S.H., staf advokasi dari Solidaritas Perempuan, mengungkapkan bahwa dalam kasus ini pihaknya melaporkan dua orang tersangka yang diduga sebagai perekrut dan agen di Indonesia. Kedua orang tersebut dijerat dengan Pasal 4 Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Andriyeni, S.H., penasihat hukum korban dari Solidaritas Perempuan, menegaskan bahwa perdagangan perempuan dengan modus pengantin pesanan merupakan kejahatan serius lintas negara. Laporan yang dibuat ini bertujuan untuk memberikan keadilan bagi korban dan menindak tegas para pelaku perdagangan orang.

Baca juga  Dedi Mulyadi Tolak Hentikan Program Panca Waluya Meski Dikritik, Ada Apa di Baliknya?

Menurutnya, korban sering kali berada dalam posisi rentan dan terperdaya oleh janji kehidupan yang lebih baik. Namun, realitanya mereka justru mengalami kekerasan.

“Tipu muslihat dan iming-iming ini tidak menghilangkan pertanggungjawaban pidana bagi pelaku, sebagaimana diatur dalam Pasal 26 UU No. 21 Tahun 2007,” tutupnya.

Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa perdagangan orang, terutama dengan modus pengantin pesanan, masih menjadi ancaman nyata bagi perempuan Indonesia. SBMI dan Solidaritas Perempuan terus berkomitmen untuk mendampingi korban serta mendorong penegakan hukum yang lebih tegas terhadap para pelaku TPPO.

 

Share :

Baca Juga

Edukasi

Tiga Pengedar Ganja di Indramayu Ditangkap, Polisi Amankan 582 Gram Barang Bukti

Edukasi

Nyambi Jualan Sabu, Karyawan Swasta di Indramayu Diringkus Polisi

Edukasi

Polres Indramayu Tetapkan Satu Tersangka Kasus TPPO, Korban Sedang Hamil

Daerah

Baru Sadar Darurat Begal? Polres Indramayu Bentuk URC, LBH Ghazanfar: Selama Ini Aparat Ngapain Saja?

Edukasi

Pemuda di Sliyeg Indramayu Ditangkap Polisi karena Edarkan Sabu dan Ganja

Edukasi

Kejari Indramayu Segera Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Air Terjun Buatan Bojongsari

Edukasi

Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Sadis Muhammad Rauf, Jasadnya Dibuang di Saluran Irigasi di Indramayu

Edukasi

Polisi Ringkus 12 Pelaku Curanmor yang Beraksi di 40 Lokasi Indramayu