Home / Terpopuler / Edukasi / Indramayu

Rabu, 21 Oktober 2026 - 20:18 WIB

LBH Ghazanfar Laporkan Sindikat Perdagangan Orang Berkedok Penempatan TKW Ilegal ke Polres Indramayu

Suaradermayu.com — Moratorium penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) sektor domestik ke kawasan Timur Tengah yang telah ditetapkan Pemerintah Indonesia seakan tak berarti di sebagian wilayah Kabupaten Indramayu.

Jaringan sindikat perdagangan orang berkedok penempatan pekerja migran secara terang-terangan menabrak aturan hukum yang berlaku, membiarkan warga terjebak dalam perangkap eksploitasi lintas negara yang memilukan. Nasib tragis kini menimpa Nurnaeni, seorang ibu rumah tangga berusia 43 tahun asal Blok Kuang, RT 019/RW 003, Desa Tugu Kidul, Kecamatan Sliyeg, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.

Dengan harapan sederhana untuk mengubah nasib ekonomi keluarga, ia justru terjerat dalam jaringan gelap Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007.

Saat berita ini diturunkan, kondisi Nurnaeni berada dalam keadaan kedaruratan medis yang sangat mengkhawatirkan di Manama, Kerajaan Bahrain. Kedua kakinya mengalami pembengkakan ekstrem hingga tidak mampu menapakkan kaki sama sekali.

Ia terisolasi dari dunia luar, terputus dari komunikasi yang layak, dan diduga kuat mengalami eksploitasi tanpa batas kemanusiaan di rumah majikannya, Mohamed Fawzi Abduljalil A. Alahmed. Rasa sakit yang tak tertahankan menyelimuti tubuhnya, sementara akses terhadap penanganan medis yang memadai tak kunjung terjangkau. Berhari-hari ia menahan kesakitan sendirian di negeri asing, ribuan kilometer jauh dari keluarga dan tanah air yang seharusnya melindunginya.

Merespons situasi yang kritis dan mendesak ini, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ghazanfar mengambil langkah hukum tegas dan cepat. Lembaga tersebut secara resmi melayangkan Pengaduan Masyarakat Mandiri Institusional yang bersifat penting, mendesak, dan darurat kepada Kepala Kepolisian Resort Indramayu. Laporan hukum ini secara berani membongkar identitas aktor lapangan yang diduga bertindak sebagai perantara atau sponsor lokal di Indramayu, yaitu seseorang yang dikenal dengan inisial WKI, warga Desa Tugu Lor, Kecamatan Sliyeg. Laporan ini bukan sekadar pengaduan biasa, melainkan seruan kemanusiaan yang menuntut perhatian segera penegak hukum demi keselamatan nyawa seorang warga negara yang terancam di luar negeri.

“Negara tidak boleh kalah oleh mafia perdagangan orang. LBH Ghazanfar mendesak Polres Indramayu untuk menjadikan penanganan kasus Ibu Nurnaeni sebagai momentum pembersihan total calo-calo TPPO di wilayah Sliyeg dan khususnya di Kabupaten Indramayu sekitarnya. Jangan biarkan warga kita terus menjadi korban kejahatan yang memanfaatkan keterbatasan informasi dan kebutuhan ekonomi yang mendesak. Setiap detik yang berlalu adalah penderitaan yang berlipat ganda bagi beliau di sana,” tegas Pahmi Alamsah, Ketua LBH Ghazanfar, dengan nada yang menunjukkan keseriusan mendalam atas kasus ini.

Berdasarkan hasil investigasi mendalam serta dokumen-dokumen otentik yang berhasil dihimpun oleh tim hukum LBH Ghazanfar, petaka kemanusiaan ini dirancang secara sistematis, terencana, dan terstruktur.

Semua bermula dari pendekatan personal di tingkat desa, di mana janji penghasilan layak di luar negeri dijadikan umpan untuk menarik calon pekerja. Di tengah kesulitan ekonomi yang dirasakan banyak keluarga di pedesaan, tawaran bekerja di luar negeri dengan bayaran yang menjanjikan tentu terdengar sangat menarik. Namun di balik janji manis itulah jebakan sebenarnya tersembunyi.

WK selaku sponsor lapangan diduga mengendalikan seluruh proses dari hulu hingga hilir secara mandiri dan nonprosedural, tanpa melibatkan Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) yang sah dan berizin resmi dari pemerintah.

Korban digerakkan secara tersembunyi agar tidak terlacak oleh aparat pengawasan. Penerbitan dokumen paspor RI bernomor X7001727 sengaja dilakukan di Kantor Imigrasi Karawang pada tanggal 11 September 2025, langkah yang diduga diambil untuk menghindari deteksi aparat di wilayah asal korban. Tanpa prosedur yang wajar, tanpa pelatihan, tanpa perlindungan, dan tanpa dokumen kerja yang sah, dalam hitungan bulan saja, jaringan sindikat ini berhasil menerbangkan Nurnaeni melintasi batas negara menuju ketidakpastian.

Langkah ini menunjukkan adanya pola kehati-hatian yang sengaja dibangun untuk menghindari pengawasan, sebuah indikasi kuat bahwa pelaku sadar sepenuhnya bahwa apa yang mereka lakukan adalah melanggar hukum.

Bukti perjalanan tercatat rapi dalam dokumen penerbangan. Catatan manifes maskapai Gulf Air menunjukkan bahwa pada tanggal 18 Juli 2026, Nurnaeni diberangkatkan dengan kode referensi pemesanan penerbangan GKWYP dan nomor tiket 0729260076159, melalui rute Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta Jakarta menuju Bandar Udara Internasional Bahrain di Manama, dengan transit di Muscat, Oman. Sebuah perjalanan yang seharusnya diiringi dengan jaminan perlindungan justru berubah menjadi perjalanan menuju penderitaan yang tak terbayangkan sebelumnya.

Sesampainya di Manama, perlindungan hukum yang seharusnya dimiliki seorang manusia seketika lenyap. Terbitnya izin kerja rumah tangga bernomor 1004159 dari Otoritas Pengatur Pasar Tenaga Kerja Bahrain (LMRA) menegaskan satu kenyataan pahit: Nurnaeni berada di bawah penguasaan mutlak majikan asing tanpa jaminan perlindungan sosial, tanpa jaminan kesehatan, dan tanpa jaminan kepulangan yang aman dari Pemerintah Indonesia.

Ia bukan pekerja yang dilindungi undang-undang, melainkan seseorang yang terjebak dalam sistem eksploitasi yang dirancang sedemikian rupa. Tak ada pihak yang bisa dihubungi, tak ada lembaga yang bertanggung jawab, dan tak ada jalan pulang yang jelas.

Pahmi Alamsah memaparkan analisis yuridis yang mendalam terkait kasus ini. Wilayah Timur Tengah, termasuk Kerajaan Bahrain, secara hukum nasional dan internasional merupakan kawasan yang telah diberlakukan moratorium penempatan pekerja rumah tangga Indonesia berdasarkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 260 Tahun 2015.

Artinya, jalur ini sudah ditutup secara resmi oleh negara demi melindungi warga negara dari risiko-risiko pelanggaran hak asasi manusia yang kerap terjadi. Keputusan itu bukan dibuat tanpa alasan, melainkan berdasarkan pengalaman pahit yang dialami banyak pekerja Indonesia di kawasan tersebut.

“Tindakan WKI menempatkan korban sebagai pembantu rumah tangga di negara yang berada di bawah status moratorium secara perorangan, tanpa izin resmi, bukan sekadar pelanggaran administratif biasa. Ini merupakan pemenuhan unsur pidana perdagangan orang secara murni. Ada upaya penempatan seseorang melalui penyalahgunaan keadaan kerentanan untuk tujuan eksploitasi. Pelaku memanfaatkan kebutuhan ekonomi korban dan ketidaktahuan akan prosedur yang benar, lalu menempatkannya di situasi di mana hak-haknya tak lagi terlindungi oleh hukum manapun,” urai Pahmi Alamsah dengan tegas menjelaskan dasar hukum kasus ini.

Pelaku diduga kuat terancam jerat pidana berlapis yang berat. Pertama, Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 4 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun. Kedua, pelanggaran terhadap Pasal 81 juncto Pasal 69 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, yang mengancam pelaku dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda hingga Rp15.000.000.000,00.

Ancaman hukum yang berat ini menunjukkan betapa seriusnya pelanggaran yang terjadi dan betapa pentingnya negara menindak tegas kejahatan ini.

“Jalur moratorium ini sengaja dilanggar justru karena di sana tidak ada pengawasan, tidak ada lembaga penempatan yang bertanggung jawab, sehingga korban benar-benar terputus dari perlindungan negara. Korban ditempatkan dalam posisi paling lemah agar mudah dieksploitasi dan sulit meminta pertolongan. Itu bukan kebetulan, itu memang mekanisme yang dibangun oleh sindikat ini. Mereka tahu bahwa di negara tujuan tak ada pihak Indonesia yang memantau, sehingga mereka bebas melakukan apa saja terhadap korban tanpa diketahui siapapun,” tegas Pahmi menegaskan bahaya jalur ilegal yang selama ini banyak disembunyikan di balik janji manis calo-calo nakal.

Tabir gelap yang selama ini menutupi praktik jahat ini akhirnya tersibak secara menyakitkan setelah korban menghubungi Posko Darurat Kemanusiaan LBH Ghazanfar menerima sambungan telepon langsung dari Nurnaeni di Manama. Di seberang telepon, terdengar suara tangisan yang menahan rasa sakit luar biasa.

Ia merintih memohon pertolongan, minta dipulangkan, minta diobati, karena kakinya yang bengkak parah sudah kaku dan tak mampu melangkah lagi. Suara yang lemah namun penuh harap itu adalah bukti nyata bahwa nyawa manusia sedang dipertaruhkan dan waktu tidak bisa dimundurkan.

Mengingat situasi yang berpacu dengan waktu dan nyawa manusia yang dipertaruhkan, LBH Ghazanfar mendesak Kepala Kepolisian Resor Indramayu beserta jajaran Satuan Tugas TPPO dan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak di Seksi Reserse Kriminal untuk segera menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan terhadap WKI.

Pemeriksaan mendalam harus segera dilakukan untuk menelusuri aliran dana, mengetahui siapa saja pihak yang terlibat, dan menyeret aktor-aktor di balik layar yang menggerakkan jaringan ini. Penindakan tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan saja, tetapi harus menyisir seluruh jaringan yang mengambil keuntungan dari penderitaan warga kita.

Selain upaya penegakan hukum di dalam negeri, koordinasi lintas batas negara juga sangat mendesak dilakukan. LBH Ghazanfar meminta Polres Indramayu segera berkoordinasi dengan Satuan Tugas TPPO Polda Jawa Barat, Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Perwakilan Jawa Barat, serta Direktorat Pelindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Luar Negeri pada Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia. Ini bukan urusan satu instansi semata, melainkan tanggung jawab bersama seluruh elemen negara untuk menjamin keselamatan warganya di mana pun berada.

“Kami mendesak Atase Ketenagakerjaan dan tim evakuasi konsuler pada Kedutaan Besar Republik Indonesia di Manama untuk segera menjangkau Ibu Nurnaeni. Amanklah beliau, berikan penanganan medis yang layak, tempatkan di tempat perlindungan yang aman, dan pulangkan beliau ke tanah air bersama keluarga di Indramayu dengan selamat. Itu hak beliau sebagai warga negara yang harus dipenuhi negara. Beliau tidak boleh dibiarkan menderita sendirian di sana,” tutup Pahmi Alamsah dengan nada tegas namun penuh harap.

Kasus Nurnaeni menjadi satu catatan kelam sekaligus pengingat keras bagi kita semua: di balik janji gaji besar di negeri orang, sering kali tersembunyi jebakan yang tak kasat mata.

Kejahatan perdagangan orang tidak mengenal batas wilayah, namun penindakannya harus dimulai dari tempat asal korban dikirim. Masyarakat diimbau untuk selalu berhati-hati dan hanya mempercayai penempatan pekerja migran melalui jalur resmi yang ditetapkan pemerintah.

Keadilan kini berada di tangan penegak hukum di Indramayu, untuk membongkar jaringan ini hingga ke akar-akarnya, memulangkan korban dengan selamat, dan mencegah warga lainnya jatuh ke lubang yang sama.

 

Share :

Baca Juga

Terpopuler

Estafet Kepemimpinan GP Ansor Kecamatan Indramayu: Ahmad Fauzi Resmi Menjabat Pelaksana Harian

Indramayu

Izin Liburan ke Jepang, Sekda Indramayu: Surat Bupati Lucky Sudah Diajukan

Indramayu

Polisi Meringkus Pria Diduga Bunuh Wanita Muda di Indramayu

Terpopuler

Pemkab Indramayu Hentikan Beri Izin Pembangunan Perumahan

Indramayu

Bupati Lucky Hakim: Eksploitasi Ular, Burung Hantu, dan Biawak Sebabkan Tikus Sawah Merajalela

Terpopuler

Wabup Indramayu Apresiasi Sinergi Ulama dan Umaro dalam Mewujudkan Visi “REANG”

Peristiwa

Tragedi Laut Indramayu: Kapal Nelayan Dihantam Tongkang di Pulau Biawak, 2 Tewas dan 4 Hilang

Terpopuler

Berapa Hukuman Penjara Pelaku Perdagangan Orang atau Manusia?