Home / Edukasi / Indramayu

Selasa, 20 Juni 2023 - 03:09 WIB

Pimpinan LPK Al Alif Indramayu Terlibat Sindikat Perdagangan Orang

Suaradermayu.com – Polresta Cilacap berhasil membongkar sindikat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di wilayah Kabupaten Cilacap. Korbannya ada 165 orang.

Polisi menangkap tiga orang pelaku masing-masing pertama, pria inisial T (43) warga Desa Slarang, Kesugihan, Cilacap. Kedua, pria inisial S (51) warga Desa Babakanjaya, Gabus Wetan, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.
Ketiga, wanita inisial S (46) warga Desa/Kecamatan Kedungreja, Cilacap.

Kapolda Jawa Tengah Irjen. Ahmad Luthfi mengatakan, para pelaku menjanjikan korban bekerja di Korea Selatan dan Eropa. Para korban dimintai uang dengan nilai berbeda-beda.

Baca juga  Sebulan Penyidikan, Polres Indramayu Belum Tetapkan Tersangka Kasus Perdagangan Orang di Turki

“165 orang korban ini dijanjikan ke luar negeri dengan iming-iming mendapat gaji besar,” ujar Irjen. Ahmad Luthfi, dikutip detik.com Selasa (6/6/2023).

Alih-alih diberangkatkan sesuai janji, pelaku justru mengirimkan sebagian korban menjadi kuli bangunan di LPK Al-Alif di Indramayu milik pelaku Sunata (51)

“Ada yang sudah berhasil berangkat ke Jepang, Korea Selatan, hingga Belanda. Mereka sudah kembali tetapi tidak sesuai harapan karena dijanjikan gaji Rp 17 juta,” ungkap Luthfi.

Baca juga  Viral! Kasat Reskrim Polres Indramayu Sujud Syukur Saat Penangkapan Buronan Bripda Alvian

Menurut Luthfi, pelaku menyasar korban ke pelosok-pelosok desa. Usaha mereka juga tidak berizin.

“Korban itu tersebar. Mereka menyasar ke daerah marjinal. Terus berdasarkan penyelidikan usaha mereka juga tidak mempunyai izin,” jelasnya.

Kapolresta Cilacap Kombes Fannky Anni Sugiharto mengatakan,  kasus ini terungkap setelah ada laporan. Salah satu korban mengaku sudah menyetorkan uang senilai puluhan juta tapi tak kunjung diberangkatkan.

Baca juga  2 Siswa LPK Al Alif di Indramayu Kena "Prank", Janji Kerja di Korea Pupus

“Ternyata teman korban juga banyak yang mendaftar. Atas kejadian tersebut korban melaporkan kejadian ke Polresta Cilacap,” ujar Fannky.

Dari kejadian tersebut total kerugian yang dialami korban mencapai Rp 3,6 miliar. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia Pasal 81 Orang perseorangan yang melaksanakan penempatan PMI.

“Dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 15 miliar,” pungkasnya.

 

 

Share :

Baca Juga

Edukasi

Begal Sadis di Indramayu Ditangkap, Pelaku Ternyata Juga Predator Jalanan

Indramayu

Banjir Sungai Cimanuk di Indramayu Mulai Surut, BPBD Tetap Waspada

Indramayu

Kuasa Hukum Keluarga Putri Apriyani Tegaskan Kasus Sudah Naik Penyidikan, Kritik Pernyataan Kapolres Indramayu

Indramayu

Jaksa “Gatot” Bawa Ahli Digital ke Sidang Paoman, LBH Ghazanfar: Hancur Lebur Dakwaan Pembunuhan Berencana

Indramayu

Ruslandi Laporkan Priyo Atas Tuduhan Sembunyikan Aman Yani, LBH Ghazanfar: Bukti Pelapor Meyakini Pelaku Lain

Ekonomi

LBH Ghazanfar Sebut Bobroknya Manajemen PDAM Indramayu Picu Air Keruh dan Buruknya Pelayanan

Indramayu

Bupati Indramayu Janji Tingkatkan Kualitas Hidup Usai Temui Warganya di Jepang

Indramayu

Kasus Pembunuhan Paoman Dianggap Belum Tuntas: H. Muhaemin Adukan Masih Ada Pelaku Lain ke Polres Indramayu