Home / Indramayu / Hukum / Sorotan / Terpopuler

Rabu, 14 Oktober 2026 - 15:32 WIB

LBH Ghazanfar Laporkan Kanit PPA Polres Indramayu ke Propam: Dua Tahun Mangkrak Perkara Foto Syur Anak

Suaradermayu.com — Gerah dengan mandeknya penegakan hukum yang mengebiri hak kelompok rentan, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) “Ghazanfar” akhirnya mengambil langkah tegas. Pada Selasa (13/10/2026), pihaknya resmi menyerahkan berkas laporan pengaduan ke Seksi Profesi dan Pengamanan (Kasi Propam) Polres Indramayu.

Langkah ini membidik langsung Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (Kanit PPA) Satreskrim Polres Indramayu atas dugaan pelanggaran etik berat berupa penelantaran perkara anak yang menggantung selama dua tahun tanpa kejelasan.

Langkah hukum ini menjadi babak baru sekaligus puncak gunung es dari rentetan kekecewaan publik terhadap penanganan kasus kejahatan seksual berbasis elektronik di tingkat lokal. Menyadari risiko pembiaran, surat pengaduan tersebut juga ditembuskan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) serta Bagian Pengawas Penyidikan (Bag Wassidik) Polda Jawa Barat. Tujuannya benderang: memastikan proses penindakan etik diawasi ketat tanpa celah kompromi.

“Kami tidak bisa lagi menoleransi pola penundaan perkara yang berlarut-larut seperti ini. Ini bukan sekadar kelalaian administrasi, melainkan dugaan tindakan nyata yang mencederai hak substansial korban anak untuk mendapatkan perlindungan negara. Keadilan yang tertunda adalah keadilan yang diingkari!” tegas Ketua LBH Ghazanfar, Pahmi Alamsah, di hadapan awak media usai menyerahkan berkas.

Aksi ini tidak lahir dari ruang hampa. Di baliknya ada kisah pilu seorang anak berinisial CDR yang hak-hak dasarnya terenggut. Perkara bermula di pertengahan tahun 2024. CDR, yang kala itu baru berusia 16 tahun, mendapati foto tubuh sensitifnya disebarkan tanpa izin.

Baca juga  Dukung Visi "Aman dan Nyaman", Dishub Indramayu Prioritaskan PJU di Titik Rawan Kriminalitas

Lebih menyakitkan, foto itu sengaja dijadikan foto profil publik pada akun WhatsApp terlapor, sehingga siapa pun dapat melihatnya secara bebas. Luka digital ini tidak hanya merusak reputasi sosial korban, tetapi juga menanamkan trauma psikologis yang mendalam.

Didampingi ibundanya, CDR melapor ke Satreskrim Polres Indramayu pada 4 Maret 2024. Laporan resmi dinaikkan statusnya menjadi Laporan Polisi pada 25 Juni 2024. Hingga pertengahan tahun itu, seluruh rangkaian pemeriksaan terhadap korban, saksi, maupun terlapor telah rampang dituangkan ke dalam Berita Acara Pemeriksaan.

Bukti berupa tangkapan layar profil WhatsApp terlapor pun telah diserahkan secara lengkap. Namun setelah semua dokumen rapi, roda keadilan mendadak berhenti. Dua tahun berlalu, perkara itu hanya berdebu di lemari Unit PPA tanpa kejelasan apa pun.

Dalam laporannya ke Propam, LBH Ghazanfar menyoroti kejanggalan yang mencolok. Penyidik secara lisan menyatakan perkara ini tidak memenuhi unsur UU TPKS dengan alasan foto yang disebarkan bukan bagian dari alat kelamin. Pahmi Alamsah menilai dalih itu sangat menyesatkan dan menyempitkan makna hukum.

Baca juga  Pendukung Cabup Nina Laporkan Direktur PKSPD dan Advokat Dudung Badrun ke Polisi

“Jika memang tidak masuk UU TPKS, mengapa menutup mata terhadap UU ITE? Pasal 27 ayat (1) secara tegas melarang penyebaran konten melanggar kesusilaan agar diketahui umum. UU ITE tidak pernah membatasi bagian tubuh mana yang terlihat — selama melanggar norma kesusilaan, itu adalah pidana!” tegasnya.

Pihak LBH Ghazanfar menegaskan, jika penyidik memang menganggap belum cukup bukti, terbitkanlah Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) secara tertulis.

“Jangan digantung tanpa keputusan hitam di atas putih selama dua tahun. Dengan adanya SP3, kami bisa menempuh jalur hukum lain seperti praperadilan. Membiarkan kasus menggantung tanpa kepastian sama saja menutup akses keadilan bagi korban,” lanjut Pahmi.

Selama dua tahun proses berjalan, pihak korban mengklaim tidak pernah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) maupun Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).

Padahal Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 130/PUU-XIII/2015 mewajibkan penyampaian SPDP paling lambat tujuh hari sejak penyidikan dimulai. Penyitaan pakaian intim milik korban pun dilakukan tanpa disertai surat tanda terima resmi — sebuah kelalaian yang mencederai prosedur hukum acara pidana.

Mangkraknya perkara ini membawa dampak yang lebih luas dari sekadar tidak adanya putusan. CDR kini mengalami apa yang dalam dunia psikologi forensik disebut revictimization — korban menjadi korban untuk kedua kalinya akibat kelalaian sistem yang seharusnya melindunginya.

Baca juga  BPBD Indramayu Keluarkan Peringatan Dini Banjir Rob di 39 Desa

Selama 24 bulan lebih, ketidakpastian hukum memaksa CDR hidup dalam kecemasan, takut foto masa lalunya kembali beredar atau dirundung lingkungan sekitar. Padahal UU Perlindungan Anak dan UU Sistem Peradilan Pidana Anak mewajibkan penanganan yang cepat dan khusus bagi perkara yang melibatkan anak. Realitas di lapangan justru menunjukkan sebaliknya.

Laporan ke Propam ini menjadi batu ujian bagi komitmen Polres Indramayu. Mendiamkan perkara anak selama dua tahun bukan sekadar kelalaian administratif — ini merupakan pelanggaran tegas terhadap Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri, yang secara eksplisit melarang menunda-nunda atau menelantarkan penyelesaian perkara masyarakat.

Publik di Bumi Wiralodra kini menanti: apakah ruang sidang etik Propam akan membuktikan bahwa perlindungan terhadap perempuan dan anak benar-benar dijalankan dengan sungguh-sungguh, atau sekadar jargon di koridor kantor?

Suaradermayu.com masih berupaya meminta klarifikasi kepada Kasat Reskrim Polres Indramayu guna memberikan ruang tanggapan yang adil, seimbang, serta proporsional sesuai Pedoman Media Siber. Redaksi akan memuat tanggapan resmi tersebut seketika setelah diterima.

Share :

Baca Juga

Indramayu

Pendiri Suku Dayak Bumi Segandu Losarang Indramayu Meninggal Dunia

Indramayu

Polisi Indramayu Ringkus Pengedar Obat Terlarang, Ribuan Butir Obat Disita

Indramayu

WNA Jepang Masuk Islam di Indramayu, Ini Pesan Haru dari Ketua NU dan Ketua Pembina Yayasan Griya Aswaja

Indramayu

Jaksa Sulap “Palu Rongsokan” Jadi Senjata Tuntutan Mati, LBH Ghazanfar: Rekayasa Bukti Tingkat Amatir

Indramayu

KH Ibnu Ubaidillah Bilal Sambut Positif Perbup Pesantren: Perkuat Peran Pesantren Sebagai Lembaga Pendidikan dan Dakwah

Hukum

Ini Aktor Dibalik Runtuhnya BPR Karya Remaja Indramayu, Ratusan Miliar Dirampok

Terpopuler

PC GP Ansor Indramayu Buka 4 Posko Mudik Lebaran 2025 di Jalur Pantura

Indramayu

Eks Wabup Indramayu Lucky Hakim Ambil Formulir Pendaftaran dari PKB