Home / Indramayu / Politik

Sabtu, 8 November 2025 - 03:49 WIB

Bupati Lucky Hakim Sebut Penyegelan Kantor Desa Sukaslamet Tindakan Sewenang-wenang

Suaradermayu.com –Bupati Indramayu, Lucky Hakim, menilai aksi penyegelan Kantor Desa Sukaslamet, Kecamatan Kroya, sebagai tindakan sewenang-wenang dan tidak sesuai aturan hukum. Pernyataan itu disampaikan Lucky usai menerima sembilan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sukaslamet di Pendopo Kabupaten Indramayu, Jumat (7/11/2025).

Menurut Lucky, kantor desa merupakan pusat pelayanan publik yang tidak boleh ditutup secara sepihak oleh pihak mana pun. Tindakan penyegelan, kata dia, hanya bisa dilakukan berdasarkan keputusan pengadilan, bukan karena kepentingan kelompok atau perorangan.

“Menyegel kantor desa itu perbuatan sewenang-wenang, karena yang berhak melakukan penyegelan adalah pengadilan,” tegas Lucky.

Baca juga  Kisah PMI Indramayu Nurlaela: Depresi dan Gaji Tidak Dibayar, BP3MI Jabar Klaim Sudah Beres

Lucky menegaskan, pemerintah daerah berkomitmen menjaga agar pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu oleh konflik internal desa. Ia meminta kantor Desa Sukaslamet segera dibuka kembali agar aktivitas pemerintahan desa bisa berjalan normal.

“Kantor desa itu tempat pelayanan masyarakat. Jangan sampai warga jadi korban hanya karena ada persoalan politik atau pribadi,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Lucky juga menjelaskan bahwa ia telah menerima surat resmi dari sembilan anggota BPD Sukaslamet yang berisi permohonan pengaktifan kembali Kuwu (Kepala Desa) Rojudin. Menurutnya, keputusan untuk mengaktifkan kembali Kuwu Rojudin sudah sesuai prosedur, karena masa pemberhentian sementaranya telah berakhir.

Baca juga  Kantor Desa Sukaslamet Disegel Warga, Pamong Masuk Lewat Jendela — DPMD: Pelayanan Harus Tetap Jalan

BPD Sukaslamet, lanjut Lucky, juga telah mencabut surat pemakzulan terhadap Rojudin yang sebelumnya beredar. Dalam surat terbarunya, BPD menyatakan bahwa surat pemakzulan sebelumnya dibuat dalam keadaan tertekan.

“Mereka mengaku saat itu dalam posisi tertekan. Karena itu saya menghormati keberanian mereka datang langsung ke pendopo untuk menjelaskan duduk persoalan sebenarnya,” ungkap Lucky.

Bupati Indramayu itu menambahkan, dirinya terbuka bagi siapa pun yang ingin menyampaikan pendapat atau ketidakpuasan terhadap keputusan pemerintah daerah, termasuk terkait pengaktifan kembali Kuwu Rojudin.

Baca juga  IRW Sebut Tak Percaya BK DPRD Indramayu Objektif Tangani Dugaan Etik Anggi Noviah

“Kalau ada pihak-pihak yang tidak puas, silakan sampaikan langsung kepada saya. Bisa melalui Camat Kroya untuk dijadwalkan bertemu,” kata Lucky.

Lucky menegaskan bahwa setiap keputusan pemerintah harus tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ia menolak jika kebijakan diambil hanya untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.

“Saya sebagai bupati tidak akan melanggar aturan hanya demi kepentingan segelintir orang. Semua kebijakan harus sesuai tata kelola pemerintahan yang benar,” tegasnya. (Pahmi)

Share :

Baca Juga

Indramayu

Nama Dirut RSUD Indramayu Dicatut untuk Penipuan, Begini Modusnya

Daerah

Dedi Mulyadi Siapkan Rp 10 Juta untuk Relokasi Warga Eretan, Tangani Banjir Rob Puluhan Tahun

Indramayu

Dugaan Malpraktik Persalinan Dilaporkan di Polres Indramayu, Kapolres: Penanganan Dilakukan Secara Profesional

Indramayu

Kasus Pembunuhan Paoman: LBH Ghazanfar Bongkar Rekayasa CCTV “Jenazah Budi” untuk Kriminalisasi

Indramayu

Ririn Bantah BAP & Ngaku Disiksa Penyidik, Ruslandi Tak Terima Langsung Emosi di Ruang Sidang

Indramayu

IRW Sebut Tak Percaya BK DPRD Indramayu Objektif Tangani Dugaan Etik Anggi Noviah

Hukum

Bancakan Rp139 Miliar BPR Karya Remaja Indramayu: Rakyat Tak Lupa, Kasus Mandek di Kejaksaan Tinggi Jabar

Indramayu

Relawan Lucky-Syaefudin Gelar Aksi Beberes Lingkungan