Suaradermayu.com – Publik digegerkan penemuan empat mayat dicor di septic tank di Kampung Marga Jaya, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, Lampung.
Tak jauh dari lokasi ditemukan empat mayat, di perkebunan singkong ditemukan lagi satu mayat yang diduga berkaitan dengan empat mayat sebelumnya.
Polisi yang mendapat laporan langsung melakukan penyelidikan secara marathon. Ditemukan fakta bahwa lima mayat itu merupakan satu keluarga.
Ke lima mayat terdiri dari Siti Romlah (45), Zaenudin (60), Wawan Wahyudin (55, anak Zaenudin), Zahra (5, anak Wawan). Serta satu lagi Juwanda (26) yang ditemukan di perkebunan singkong.
Polisi pun terus melakukan penyelidikan dan berangkat dari identitas lima mayat tersebut, penyelidikan mengarah ke dua orang yaitu, Erwin (50) dan Dicky (17).
” Motif tersangka melakukan pembunuhan itu karena sering bertengkar dengan korban masalah warisan, ” kata Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesn, dikutip detik.com, Kamis (6/10/2022).
Teddy menjelaskan hubungan para korban dengan kedua pelaku yaitu, korban Zaenudin merupakan ayah kandung Erwin. Sedangkan Siti Romlah adalah ibu tiri Erwin. Wawan Wahyudin yakni kakak kandung Erwin, Zahra ponakan, dan Juwanda yang merupakan kakak tiri dan ponakan pelaku.
” Kasus pembunuhan ini berawal adanya laporan warga ke Polsek Negara Batin pada 1 Juli 2022 terkait orang hilang dengan identitas Juwanda, ” ujar dia.
Sejak 24 Februari 2022, kata Teddy, korban tidak diketahui keberadaannya. Ada kejanggalan dengan hilangnya korban, kemudian kepala desa berkoordinasi dengan Polsek Negara Batin, selanjutnya dilakukan penyelidikan hingga akhirnya mengarah ke salah satu pelaku.
Pada Rabu (5/10/2022) pagi polisi kemudian menangkap Dicky (17). Saat ditangkap Dicky tanpa melakukan perlawanan.
Di ketahui dari hasil interogasi polisi, Dicky mengaku membunuh Juwanda dengan dibantu ayah kandungnya Erwin. Selanjutnya, pada Rabu (5/10/2022) sore polisi menangkap Erwin di rumahnya di Desa Karang Raja, Kecamatan Marbau Mataram, Kabupaten Lampung Selatan.
Polisi lalu meminta kepada kedua pelaku menunjukan tempat di kuburnya korban. Kemudian anggota Polsek Nagara Batin dan perangkat kampung setempat menuju lokasi tempat diduga di kuburnya Juwanda.
Dari hasil keterangan pelaku, Juwanda saat tidur di rumah dibunuh dengan cara dipukul lehernya dengan besi panjang berukuran 1,5 meter. Kemudian jasad Juwanda di bawa pelaku menggunakan mobil pikap dan di kubur di perkebunan singkong.
Hasil interogasi Polisi diketahui tersangka Erwin juga mengaku membunuh empat korban lainnya. Mereka yaitu Siti Romlah, Zaenudin, Wawan Wahyudin dan terakhir Zahra ponakan pelaku. Pelaku membunuh para korban dalam satu waktu dengan menggunakan kapak, kecuali Zahra dicekik.
Keempat jasad korban di masukan ke dalam sumur dibelakang rumah yang telah digunakan sebagai septik tank. Selanjutnya, ditutup dan dicor menggunakan semen.
” Kami saat ini dengan Inafis dan Dokkes Bhayangkara Polda Lampung masih melakukan penggalian tempat yang diduga kuburan korban pembunuhan. Selanjutnya nanti akan dilakukan autopsi, ” kata Teddy.
” Kedua pelaku atas perbuatannya kami gunakan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 penjara, ” sambungnya.
Masih Teddy menyampaikan, polisi masih melakukan pengembangan hasil pemeriksaan pelaku untuk menyelidiki dugaan pembunahan berencana terhadap para korban. Sehingga pelaku dikenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup.