Suaradermayu.com – Sahabat Kepolisian melaporkan Muhammad Ibrahim atau yang sering dikenal Baim Wong serta istrinya Paula Verhoeven ke Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (3/10/2022).
Keduanya dilaporkan atas kasus video prank KDRT yang dilakukan kepada Polsek Metro Kebayoran Lama pada Sabtu (1/10/2022) lalu.
” Kita laporkan Pasal 220 KUHP. Ancamannya 1 tahun 6 bulan, ” ujar Direktur Sosial dan Budaya Sahabat Polisi Indonesia Tengku Zalzalbella.
Zalzalbella menyebut pihaknya melapokan Baim Wong dan istrinya Paula Verhoeven karena merek melaporkan sebuah KDRT ke polisi yang ternyata tidak ada. Zalzalbella mengaku telah menyerahkan barang bukti berupa tangkapan layar video ‘prank’ KDRT tersebut.
” Konten yang dibuat oleh mereka (Baim dan Paula) merupakan bentuk pembodohan publik. Sehingga kami bertindak untuk memperbaiki nama institusi Polri, ” kata dia.
Zalzalbella menyayangkan konten tersebut dilakukan kepada aparat yang memang mengayomi masyarakat termasuk hal KDRT.
Dalam laporan tersebut, Zalzalbella mengatakan turut langsung disaksikan Kapolsek Kebayoran Lama Kompol Febriman Sarlase dan Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi.
Sekedar informasi, Baim Wong dan istrinya Paula Hoerhoven membuat konten video prank melaporkan sebuah kasus KDRT yang ternyata tidak ada.
Karena dihujat berbagai pihak atas video prank tersebut, video itu akhirnya dihapus di channel YouTube nya. Baim dan Paula akhirnya memberikan klarifikasi dan minta maaf.